TITIK SINGGUNG KERAGAMAN SISTEM HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN PADA PERKAWINAN SERIAL

Yunanto Yunanto
DOI: 10.14710/mmh.47.4.2018.385-399
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Realitas menunjukkan adanya inkonsistensi dalam memaknai dan melakukan pembagian harta kekayaan perkawinan akibat adanya keragaman aturan khususnya dalam perkawinan serial. Rumusan masalah dalam penelitian ini terkait titik singgung kesamaan makna dan hakikat pembagian harta kekayaan perkawinan dalam keragaman sistem hukum harta perkawinan; dan  penyelesaian pembagian harta kekayaan perkawinan dalam perkawinan serial berbasis keragaman aturan dalam praktik di pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan: terdapat kesamaan makna dan hakikat pembagian harta kekayaan perkawinan dalam keragaman sistem hukum harta kekayaan perkawinan pada harta yang diperoleh selama perkawinan di luar harta yang diperoleh karena warisan dan hibah; dan dalam perkawinan serial terbentuk masing-masing kelompok harta kekayaan perkawinan yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri.


Full Text: PDF

Keywords

harta perkawinan, perkawinan serial, keragaman aturan

References

Amanat, A. (2000). Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal BW. Jakarta: Rajawali Press.

Anshori, A. G. (2006). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

de Vaus, D., Gray, M., Qu, L., & Stanton, D. (2014). The Economic Consequences of Divorce in Australia. International Journal of Law, Policy and the Family, 28(1), 26–47. http://doi.org/10.1093/lawfam/ebt014

Fafchamps, M., & Quisumbing, A. (2005). Assets at marriage in rural Ethiopia. Journal of Development Economics, 77(1), 1–25. http://doi.org/10.1016/j.jdeveco.2004.02.003

Guba & Lincoln. (2009). Berbagai Paradigma yang Bersaing dalam Penelitian Kualitatif. In Hand Book Of Qualitative Research. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Harahap, M. Y. (1997). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Pustaka Kartin.

Judiasih, S. D. (2018). Model Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/20151. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 253–267. Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/17297/14072%0D

Manaf, A. (2006). Aplikasi Asas Equalitas Hak Dan Kedudukan Suami Isteri Dalam Penjaminan Harta Bersama Pada Putusan Mahkamah Agung. Bandung: Mandar Maju.

Manan, A. (2006). Aspek Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana.

Pudjirahayu, E. W. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama.

Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Riyanto, R. B. (2009). Kebebasan Hakim. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Satrio, J. (1991). Hukum Harta Perkawinan, Bandung. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Sirajudin. (2015). KONSTRUKSI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA : Analisis terhadap Undang-Undang RI No . 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI. Istinbath Jurnal Hukum Islam, 14(2), 159–175.

Tanya, B. L. (2011). Politik Hukum: Agenda kepentingan bersama. Yogyakarta: Genta Publishing.