BibTex Citation Data :
@article{MMH20967, author = {Paramita Prananingtyas}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR EMAS}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {47}, number = {4}, year = {2018}, keywords = {emas, investasi emas, perlindungan hukum, investor}, abstract = { Emas, suatu benda yang sangat bernilai. Selama berabad-abad telah diakui sebagai logam mulia, yang mendapatkan tempat tertinggi sebagai pilihan investasi masyarakat. Investor-investor yang tergiur dengan keuntungan maksimal yang ditawarkan dari berinvestasi pada emas inilah yang menjadi sasaran empuk para pengelola investasi emas illegal. Keadaan tersebut memunculkan beberapa masalah dalam naskah ini, antara lain mengenai bentuk investasi emas dan bentuk perlindungan hukum bagi para investor yang terlibat dalam penipuan investasi emas. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian yang diperoleh adalah investasi emas dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui pembelian emas perhiasan dengan kadar 22 karat. 18 karat dan 12 karat, emas batangan dengan kadar 24 karat, emas koin dengan kadar 22 karat dan berinvestasi emas secara tidak langsung atau berjangka dengan sistem online. Penipuan investasi emas dilakukan oleh para pengelola jasa investasi emas yang tidak menyerahkan emas dalam bentuk fisik kepada para investor dan memakai sistem money game atau skema ponzy untuk menarik minat para calon investor. Perlindungan hukum bagi para investor emas telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi, SiPeka dan FCC. Namun pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK ini masih belum maksimal. }, issn = {2527-4716}, pages = {430--444} doi = {10.14710/mmh.47.4.2018.430-444}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/20967} }
Refworks Citation Data :
Emas, suatu benda yang sangat bernilai. Selama berabad-abad telah diakui sebagai logam mulia, yang mendapatkan tempat tertinggi sebagai pilihan investasi masyarakat. Investor-investor yang tergiur dengan keuntungan maksimal yang ditawarkan dari berinvestasi pada emas inilah yang menjadi sasaran empuk para pengelola investasi emas illegal. Keadaan tersebut memunculkan beberapa masalah dalam naskah ini, antara lain mengenai bentuk investasi emas dan bentuk perlindungan hukum bagi para investor yang terlibat dalam penipuan investasi emas. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian yang diperoleh adalah investasi emas dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui pembelian emas perhiasan dengan kadar 22 karat. 18 karat dan 12 karat, emas batangan dengan kadar 24 karat, emas koin dengan kadar 22 karat dan berinvestasi emas secara tidak langsung atau berjangka dengan sistem online. Penipuan investasi emas dilakukan oleh para pengelola jasa investasi emas yang tidak menyerahkan emas dalam bentuk fisik kepada para investor dan memakai sistem money game atau skema ponzy untuk menarik minat para calon investor. Perlindungan hukum bagi para investor emas telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi, SiPeka dan FCC. Namun pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK ini masih belum maksimal.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-07-04 07:24:58
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.