skip to main content

MODEL PENGAKUAN HAK KONSTITUSIONAL DALAM BERAGAMA (STUDI KOMPARASI MENURUT UUD INDONESIA 1945 DAN KONSTITUSI MALAYSIA 1957)

*Rio Armanda Agustian  -  Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung, Indonesia
Abdul Rasyid Saliman  -  Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana Model Pengakuan Hak-Hak Konstitusional dalam Agama (Studi Banding menurut UUD 1945 dan Undang-Undang Dasar Malaysia 1957). Di mana kedua negara memiliki budaya yang sama tetapi mematuhi sistem hukum yang berbeda. Objek penelitian adalah Model Pengakuan Hak Konstitusional dalam Agama dan sumber budaya lokal yang kental dengan tradisi tradisional Melayu yang jika dikelola dengan baik akan memberikan kesejahteraan bagi hubungan kedua negara. Keaslian penelitian ini adalah bahwa dalam mengakui hak-hak konstitusional untuk warga negara secara jelas dalam agama, penting sebagai sumber inspirasi dalam pembentukan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Di Indonesia, meskipun tidak ada pengakuan yang jelas bahwa Islam adalah agama negara, ada pengakuan yang jelas tentang Islam baik dalam Paragraf Ketiga dan Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam Pasal 29. Badan UUD 1945 sebagai agama negara. Di Indonesia, dalam praktik pengakuan hak-hak agama dapat dilihat dalam pembuatan beberapa undang-undang dan peraturan seperti Hukum Haji, Hukum Zakat, Hukum Perbankan Syariah, Hukum Pengadilan Agama, Hukum Perkawinan, Qanun di Aceh dan Peraturan Syariah di beberapa Provinsi di Indonesia. Dalam konstitusi Malaysia, prinsip perlindungan hak-hak konstitusional dalam agama menempati posisi yang sangat penting, universal dan pada saat yang sama menegaskan Malaysia dicirikan sebagai negara hukum, tetapi dalam praktik kehidupan sehari-hari masih banyak hal yang perlu diperhatikan. disesuaikan dengan aturan hukum. Dalam pekerjaan atau pekerjaan masih ada banyak pelanggaran kebebasan beragama, masalah larangan majikan dan agen tenaga kerja pada kebebasan pekerja rumah tangga Muslim untuk berpuasa, berdoa dan menghindari babi dan anjing sehubungan dengan keyakinan agama mereka adalah pelecehan dan pelanggaran agama kebebasan sebagai dilindungi Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Meskipun dalam Konstitusi Malaysia jelas bahwa Islam adalah agama resmi negara, tetapi praktik larangan dan tekanan untuk melakukan tugas-tugas keagamaan di tempat kerja tetap menjadi hambatan yang sangat serius.
Fulltext View|Download
Keywords: Model Pengakuan; Hak Konstitusi dalam Beragama; UUD RI 1945; Konstitusi; Malaysia 1957

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Abdul Rasyid Saliman, 2018, Politik Undang-Undang Perburuhan dan Model Perlindungan Undang-Udang Integratif bagi Buruh Migran Indonesia di Malaysia, Artikel, dalam Perundangan Buruh Malaysia-Indonesia dan Cabaran ASEAN, Bangi-Selangor DE: UKM Cetak Sdn.Bhd
  3. Austin Sarat dan Thomas R. Kearns, 2000, Legal Rights, Michigan: The University of Michigam Press
  4. Adriaan Bedner, 2001, Administrative Courts in Indonesia, A Socio-Legal Study, The Hague-Netherland: Kluwer Law International
  5. Ahmad Mohammad Ibrahim, 1985, Sistem Undang-Undang di Malaysia, Kuala
  6. Lumpur: Kementerian Pelajaran Malaysia
  7. Ade Maman Suherman, 2004, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum,
  8. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  9. Anwarul Yaqin, 2007, Legal Research and Writing, Selangor DE: Lexis Nexis Malaysia Sdn.Bhd
  10. Albert Van Dicey, 1952, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, London: McMillan and Co., Limited St.Martin’s Street, Terjemahan 2007 oleh Nurhadi, Bandung: Nusamedia.Internasional, Vol. 3, No. 3, Jakarta: LPHI-FH-Universitas Indonesia
  11. Charles Hector, 2006, Migrants and Rights in Malaysia more Important than
  12. Rights is the Access to Justice, Insaf, Vol.XXXV, No.1,
  13. Kuala Lumpur: The Journal of The Malayan Bar, The Bar Council
  14. Fokky Fuad Wasitaatmadja, 2017, Filsafat Hukum, Akar Religiositas Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group
  15. Ian Shapiro, 2006, Evolusi Hak dalam Teori Liberal, Jakarta: Freedom Institute dan Yayasan Obor Indonesia
  16. I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Prenadamedia Group
  17. Johan S. Sabarudin, 2006, Constitutionalism-Concept and Application in the
  18. Federal and State Goverments of Malaysia, Jurnal of Malaysian and Comparative Law, Vol.3, Kuala Lumpur: Faculty of Law, University of Malaya
  19. Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,
  20. Malang: Bayumedia Publishing
  21. Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris, Jakarta Prenadamedia Group
  22. Kamal Halili Hassan, 1990, Penulis dan Undang-Undang, Selangor DE: Dewan
  23. Bahasa dan Pustaka
  24. .............................., 2015,Cabaran Peundangan dalam Hubungan Majikan dan Pekerja, Sektor Awam dan Swasta, Bangi-Selangor DE: UKM Cetak Sdn.Bhd
  25. .............................., 2015,Buruh Asing dan Migrasi Isu Perundangan, Bangi-Selangor DE: UKM Cetak Sdn.Bhd
  26. Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, 2005, Pengantar Metode Penelitian dan
  27. Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Bandung: FH-UNPAD
  28. Mohammad Agus Yusoff, 2006, Malaysian Federalism, Conflict or Consensus, Bangi: Universiti Kebangsaan Malaysia
  29. Muhammad Tahir Azhary, 2004, Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-
  30. Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Prenada Media
  31. Munir Fuady, 2014, Teori-Teori Besar dalam Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group
  32. Neil Maccormick, 1986, Legal Right and Social Democracy, Oxford: Clarendon Pres
  33. Shad Saleem Faruqi, 2004, Secularism or Theocracy - A Study of The Malaysian Constitution”, UiTM Law Review, Vol.2, Shah Alam Selangor: Faculty of Law, UiTM
  34. Peraturan Perundang-Undangan
  35. Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
  36. Konstitusi Malaysia 1957 ( 1957 Malaysia Constituition )
  37. Akta Pekerjaan Malaysia 1955 (1955 Employment Act of Malaysia)
  38. Akta Pampasan Malaysia 1952 ( 1952 Workmen’s Compensation Act of Malaysia)
  39. Akta Keselamatan Dalam Negeri 1960 (1960 Internal Security Act)
  40. Akta Imigresyen 1154 Malaysia 2002
  41. Jurnal
  42. Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
  43. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women (CEDAW)
  44. Website
  45. http://www.hrw.org.indonesian/reports

Last update:

  1. PERSEPULUHAN SEBAGAI DASAR MEMPEROLEH CHARITABLE DEDUCTION: STUDI BANDING INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

    Harven Filippo Taufik. Masalah-Masalah Hukum, 51 (2), 2022. doi: 10.14710/mmh.51.2.2022.130-140

Last update: 2025-06-29 10:57:14

No citation recorded.