BibTex Citation Data :
@article{MMH21669, author = {Rio Agustian and Abdul Saliman}, title = {MODEL PENGAKUAN HAK KONSTITUSIONAL DALAM BERAGAMA (STUDI KOMPARASI MENURUT UUD INDONESIA 1945 DAN KONSTITUSI MALAYSIA 1957)}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {48}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Model Pengakuan; Hak Konstitusi dalam Beragama; UUD RI 1945; Konstitusi; Malaysia 1957}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana Model Pengakuan Hak-Hak Konstitusional dalam Agama (Studi Banding menurut UUD 1945 dan Undang-Undang Dasar Malaysia 1957). Di mana kedua negara memiliki budaya yang sama tetapi mematuhi sistem hukum yang berbeda. Objek penelitian adalah Model Pengakuan Hak Konstitusional dalam Agama dan sumber budaya lokal yang kental dengan tradisi tradisional Melayu yang jika dikelola dengan baik akan memberikan kesejahteraan bagi hubungan kedua negara. Keaslian penelitian ini adalah bahwa dalam mengakui hak-hak konstitusional untuk warga negara secara jelas dalam agama, penting sebagai sumber inspirasi dalam pembentukan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Di Indonesia, meskipun tidak ada pengakuan yang jelas bahwa Islam adalah agama negara, ada pengakuan yang jelas tentang Islam baik dalam Paragraf Ketiga dan Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam Pasal 29. Badan UUD 1945 sebagai agama negara. Di Indonesia, dalam praktik pengakuan hak-hak agama dapat dilihat dalam pembuatan beberapa undang-undang dan peraturan seperti Hukum Haji, Hukum Zakat, Hukum Perbankan Syariah, Hukum Pengadilan Agama, Hukum Perkawinan, Qanun di Aceh dan Peraturan Syariah di beberapa Provinsi di Indonesia. Dalam konstitusi Malaysia, prinsip perlindungan hak-hak konstitusional dalam agama menempati posisi yang sangat penting, universal dan pada saat yang sama menegaskan Malaysia dicirikan sebagai negara hukum, tetapi dalam praktik kehidupan sehari-hari masih banyak hal yang perlu diperhatikan. disesuaikan dengan aturan hukum. Dalam pekerjaan atau pekerjaan masih ada banyak pelanggaran kebebasan beragama, masalah larangan majikan dan agen tenaga kerja pada kebebasan pekerja rumah tangga Muslim untuk berpuasa, berdoa dan menghindari babi dan anjing sehubungan dengan keyakinan agama mereka adalah pelecehan dan pelanggaran agama kebebasan sebagai dilindungi Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Meskipun dalam Konstitusi Malaysia jelas bahwa Islam adalah agama resmi negara, tetapi praktik larangan dan tekanan untuk melakukan tugas-tugas keagamaan di tempat kerja tetap menjadi hambatan yang sangat serius.}, issn = {2527-4716}, pages = {123--136} doi = {10.14710/mmh.48.2.2019.123-136}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/21669} }
Refworks Citation Data :
Article Metrics:
Last update:
PERSEPULUHAN SEBAGAI DASAR MEMPEROLEH CHARITABLE DEDUCTION: STUDI BANDING INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Last update: 2025-06-29 10:57:14
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.