KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNCLOS 1982

Peni Susetyorini
DOI: 10.14710/mmh.48.2.2019.164-177
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan kondisi geografis yang strategis dan  kaya akan sumberdaya alam, namun semuanya masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemakmuran bangsa. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut, mulai dari kesalahan paradigma pembangunan hingga carut marutnya upaya penegakan hukum kemaritiman. Kendala pemenuhan intrastruktur yang memadai dalam kemaritiman merupakan kendala utama yang harus diselesaikan pemerintah, karena keberadaan infrastruktur akan memungkinkan pelayanan yang lebih baik. Persoalan pembenahan sistem penegakan hukum melalui penguatan dan koordinasi antar lembaga yang berwenang di laut akan sangat menunjang bagi terciptanya keselarasan penegakan hukum, sehingga para pelaku kemaritiman akan mendapatkan kepastian kepada siapa mereka harus menggantungkan harapannya bila mereka mendapatkan kesulitan di laut. Penelitian ini bertujuan menganalisis hak dan kewajiban negara dalam mengimplementasikan Konvensi Hukum Laut (Unclos) 1982 yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia  dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention on The Law of The Sea, dan menganalisis kebijakan kelautan Indonesia dalam upaya mewujudkan negara Indonesia sebagai poros maritim dunia.


Full Text: PDF

Keywords

Hak dan Kewajiban Negara; Poros Maritim; Konvensi Hukum Laut (Unclos) 1982

References

Boer Mauna. (n.d.). Perumusuan Kebijakan Sumber Daya Maritim.

Boer Mauna. (2005). Hukum Internasional : Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.

Brian W. Hogwood; Lewis. A. Gun. (1984). Policy Analysis For The Real Word. London: Oxford University Press.

Dewi Santoso ; Fadhillah Nafisah. (2017). Indonesia’s Global Maritime Axis Doctrine: Security Concerns and Recommendations. Jurnal Hubungan Internasiona, 10(2), 91.

Geoffrey Till. (2013). Seapower: A Guide for the Twenty-First Century. New York: Routledge.

Hadi, S. (1980). Metodologi Riset. Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM.

J. Ferber; O. Gutknecht. (1998). A Meta-Model for The Analysis and Design of Organizations in Multi-Agent Systems. In Proceedings of Third International Conference on Multi-Agent System (ICMA 98). IEEE Computer Society.

Kawilarang, R. R. . (n.d.). Warisan Besar Menlu Hassan Wirajuda. Retrieved from http://www.viva.co.id/ berita/dunia/98969-warisan-besar-menlu-hassan- wirajuda2009

Kurniawati, D. E. (n.d.). PENDEKATAN INTERMESTIK DALAM PROSES PERUBAHAN KEBIJAKAN: SEBUAH REVIEW METODOLOGIS. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/131965-ID-pendekatan-intermestik-dalam-proses-peru.pdf%0D

Melda Kamil Ariadno. (2018). Ambalat Miliki Siapa? Retrieved from http://www.topix.com/forum/world/indonesia

Reveron, D. (2016). Maritime Security Deficits and InternationalCooperation: Illegal Fishing, Piracy, and Maritime Security Deficits in Southeast Asia. Georgetown Journal of Asian Affairs, 3(1), 36–41.

Wahab. (2005). Analisis Kebijakan : Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Winarno, B. (2007). Kebijakan Publik Teori dan Proses. Yogyakarta: MedPress.