DAMPAK KEBIJAKAN ISBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN SIRI DAN CAMPURAN DI KABUPATEN CIANJUR

Cucu Solihah, Yuyun Yulianah, Hilman Nur, Mumuh M. Rozi
DOI: 10.14710/mmh.48.4.2019.376-384
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Kebijakan isbat nikah berlaku terhadap perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, dan terhadap perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974  juga terhadap Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, namun kebijakan tersebut juga dimanfaatkan oleh pasangan suami istri yang menikah  dengan cara siri dan perkawinan campuran. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif yuridis berupa analisis deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder berupa peraturan yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan celah hukum dari kebijakan isbat nikah oleh masyarakat dan warga Negara asing dalam menikahi wanita Indonesia guna menghindari syarat administrasi perkawinan.

Full Text: PDF

Keywords

Pernikahan Siri; Legalitas; Administrasi; Keabsahan

References

Ashsubli, M. (2015). Undang-Undang Perkawinan dalam Pluralitas Hukum Agama ( judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama). Jurnal Cita Hukum , 290.

Ashsubli, M. (2015). Undang-Undang Perkawinan dalam Pluralitas Hukum Agama ( Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama). Jurnal Cita Hukum , 290.

Asuan. (2016). Perlindungan hukum Terhadap Harta Perkawinan Dalam Perjanjian Perkawinan. Jurnal Solusi , 406.

Asuan. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Perkawinan Dalam Perjanjian Perkawinan. Jurnal Solusi , 407.

Barat, P. T. (2018, Juli selasa). http://118.97.189.242:9000/pengawasan_sipp/proses_stat. Retrieved September Rabu, 2018, from http://118.97.189.242:9000/pengawasan_sipp/proses_stat: http://118.97.189.242:9000/pengawasan_sipp/proses_stat

Darmabrata, W. (2003). Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 1991 Tentang Perkawinan Besera Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: Gitama Jaya.

Hanna, S. (2013). Nikah Dalam Perspektif Fikih dan Kemaslahatan Sosial. Jurnal Lex Jurnalica , 87.

Khoirul, M. (2015). Otoritas Perempuan Menolak Ruju dalam Pendekatan Gender dan Maslahah. PALASTREN , 107.

Marzuki, P. M. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Maslikhah. (2015). Pendidikan Islam Berkeadilan Gender, Menyoroti Pemikiran Muhammad Attiyah Al- Abrashi. PALASTREN , 330.

Nurudin, A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada.

Purwaka, T. H. (2015). Beberapa Pendekatan untuk Memahami Hukum ( Several Approacher for Understanding The Law). Jurnal Hukum dan Peradilan , 258.

Purwaka, T. H. (2015). Beberapa Pendekatan Untuk Memahami Hukum (Several Approaches for understanding The Law). Jurnal Hukum Dan Peradilan , 529.

Purwaka, T. H. (2015). Beberapa Pendekatan Untuk Memahami Hukum (Several Approaches For Understanding The Law). Jurnal Hukum Dan

Peradilan , 531.

Syaifuddin, M. (2014). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.