skip to main content

MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI

*Riza Multazam Luthfy  -  Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Besarnya kekuasaan kepala desa sejak masa Orde Baru direspon dengan terbitnya peraturan perundang-undangan tentang desa setelah reformasi dengan membatasi masa jabatannya. Tulisan ini menganalisis perbandingan pembatasan kekuasaan kepala desa melalui masa jabatannya pada UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, dan UU No. 6/2014. Penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan pendekatan undang-undang, pembatasan tersebut mengalami kemerosotan terutama pada UU No. 6/2014. Adapun berdasarkan pendekatan konstitusionalisme, norma tentang diperkenankannya seseorang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode (18 tahun) dalam UU No. 6/2014 bertolak belakang dengan arah politik hukum dalam UUD NRI 1945 sekaligus dinilai inkonstitusional.
Fulltext View|Download
Keywords: Masa Jabatan; Kepala Desa; Konstitusi

Article Metrics:

  1. Adhuri, D S. (2002). Antara Desa dan Marga: Pemilihan Struktur pada Perilaku Elit Lokal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Jurnal Antropologi Indonesia, (No. 68), p.6
  2. Antlov, H. (2003). Negara dalam Desa: Patronase Kepemimpinan Lokal. Cetakan Kedua. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama
  3. Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika
  4. Cahyono, H. (2005). Konflik Elite Politik di Pedesaan: Relasi antara Badan Perwakilan Desa dan Pemerintah Desa. Jurnal Penelitian Politik, Vol. 2 (No. 1), p.73
  5. Fahmi, E (2002). Menata Ulang Tatanan Kehidupan Bersama: Peran Sistem Pengurusan. Wacana, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Edisi X, pp.129-130
  6. Ida, L. (2014, Januari 08). Undang-Undang Desa dan Tantangannya. Harian Kompas
  7. Juliantara, D (ed.). (2000). Arus Bawah Demokrasi: Otonomi dan Pemberdayaan Desa. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama
  8. Permana, Y S. (2010). Kontestasi Abangan-Santri Pasca Orde Baru di Pedesaan Jawa. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 14 (No. 1), p.74
  9. Romli, L. (2007). Potret Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  10. Sahdan, G (ed.). 2005. Transformasi Ekonomi-Politik Desa. Yogyakarta: APMD Press
  11. Salman, R. (2017). Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Konstitusionalisme dan Demokrasi. Universitas Airlangga
  12. Saleng, A. (2004). Penegakan Hukum dalam Era Reformasi. Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 11 (No. 25), p.149
  13. Saraswati, R. (2014). Arah Politik Hukum Pengaturan Desa ke Depan (Ius Constituendum). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol 43 (No. 3), p.316
  14. Thaib, D. (2003). Menuju Parlemen Bikameral (Studi Konstitusional Perubahan Ketiga UUD 1945). Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 10 (No. 23), p.91
  15. Surbakti, R. (1998). Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar. Universitas Airlangga

Last update:

  1. The Implementation of Simultaneous Local Elections: An Overview of Constitutional Law and Its Impact on Democracy in Indonesia

    Riastri Haryani. SIGn Jurnal Hukum, 5 (1), 2023. doi: 10.37276/sjh.v5i1.262
  2. ANCAMAN TERHADAP DEMOKRATISASI DESA DI BALIK PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA

    Umbu Pariangu, La Ode Muhammad Elwan. Journal Publicuho, 6 (3), 2023. doi: 10.35817/publicuho.v6i3.213

Last update: 2025-06-29 21:45:21

No citation recorded.