MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI

Riza Multazam Luthfy
DOI: 10.14710/mmh.48.4.2019.319-330
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Besarnya kekuasaan kepala desa sejak masa Orde Baru direspon dengan terbitnya peraturan perundang-undangan tentang desa setelah reformasi dengan membatasi masa jabatannya. Tulisan ini menganalisis perbandingan pembatasan kekuasaan kepala desa melalui masa jabatannya pada UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, dan UU No. 6/2014. Penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan pendekatan undang-undang, pembatasan tersebut mengalami kemerosotan terutama pada UU No. 6/2014. Adapun berdasarkan pendekatan konstitusionalisme, norma tentang diperkenankannya seseorang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode (18 tahun) dalam UU No. 6/2014 bertolak belakang dengan arah politik hukum dalam UUD NRI 1945 sekaligus dinilai inkonstitusional.

Full Text: PDF

Keywords

Masa Jabatan; Kepala Desa; Konstitusi

References

Adhuri, D S. (2002). Antara Desa dan Marga: Pemilihan Struktur pada Perilaku Elit Lokal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Jurnal Antropologi Indonesia, (No. 68), p.6.

Antlov, H. (2003). Negara dalam Desa: Patronase Kepemimpinan Lokal. Cetakan Kedua. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika.

Cahyono, H. (2005). Konflik Elite Politik di Pedesaan: Relasi antara Badan Perwakilan Desa dan Pemerintah Desa. Jurnal Penelitian Politik, Vol. 2 (No. 1), p.73.

Fahmi, E (2002). Menata Ulang Tatanan Kehidupan Bersama: Peran Sistem Pengurusan. Wacana, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Edisi X, pp.129-130.

Ida, L. (2014, Januari 08). Undang-Undang Desa dan Tantangannya. Harian Kompas.

Juliantara, D (ed.). (2000). Arus Bawah Demokrasi: Otonomi dan Pemberdayaan Desa. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Permana, Y S. (2010). Kontestasi Abangan-Santri Pasca Orde Baru di Pedesaan Jawa. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 14 (No. 1), p.74.

Romli, L. (2007). Potret Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sahdan, G (ed.). 2005. Transformasi Ekonomi-Politik Desa. Yogyakarta: APMD Press.

Salman, R. (2017). Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Konstitusionalisme dan Demokrasi. Universitas Airlangga.

Saleng, A. (2004). Penegakan Hukum dalam Era Reformasi. Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 11 (No. 25), p.149.

Saraswati, R. (2014). Arah Politik Hukum Pengaturan Desa ke Depan (Ius Constituendum). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol 43 (No. 3), p.316.

Thaib, D. (2003). Menuju Parlemen Bikameral (Studi Konstitusional Perubahan Ketiga UUD 1945). Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 10 (No. 23), p.91.

Surbakti, R. (1998). Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar. Universitas Airlangga.