PEMBERLAKUAN HUKUMAN MATI PADA KEJAHATAN NARKOTIKA MENURUT HUKUM HAM INTERNASIONAL DAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Mardenis Pakian, Iin Maryanti
DOI: 10.14710/mmh.48.3.2019.312-318
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Pemberlakuan hukuman mati mengundang perdebatan antar negara abolisionis dan negara retensionis. Di Indonesia, perbedaan pendapat dipengaruhi dampak yang ditimbulkan terlebih jika terpidana WNA, yang akan mengundang protes dari negara lain. Penulis melakukan analisis bagaimana pengaturan hukuman mati dalam aturan hukum berbagai negara dan apakah penerapan hukuman mati kejahatan narkotika tidak bertentangan dengan hukum HAM internasional dan nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, pengumpulan data melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan penerapan hukuman mati dikarenakan perbedaan sejarah, ideologi dan cara pandang suatu Negara dalam memaknai hukuman mati terutama terkait HAM, kemudian penerapan hukuman mati kejahatan narkotika pada dasarnya tidak bertentangan baik dengan hukum internasional, maupun hukum nasional terutama hukum HAM internasional.

Full Text: PDF

Keywords

Hukuman mati; Hukum HAM Internasional; Hukum nasional Indonesia; Kejahatan narkotika

References

Amnesti Internasional. (2017). Laporan Global Amnesty International Hukuman Mati dan Eksekusi 2016. London WC1X 0DW, UK.

Atriano Arba’i, Y. (2012). Aku Menolak Hukuman Mati. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

JUNG, L. P. (2010). Penerapan Dan Penghapusan Hukuman Mati Di Dunia Dalam Kaitan Dengan Instrumen Hukum Internasional Yang Mengaturnya. Universitas Smatera Utara.

Ki-moon, B. (2013). Berpaling dari Hukuman Mati: Kajian dari Asia Tenggara. Bangkok: United Nations Human Rights.

KontraS. (2008). Dinamika Kontemporer Praktek Hukuman Mati di Indonesia.

Lubis, T. M., & Lay, A. (2009). Kontroversi Hukuman Mati. Jakarta: KOMPAS.

Sujono, A., & Daniel, B. (2011). Komentar dan Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun2 009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.

Susanto, M., & Ramdan, A. (2017). Kebijakan Moderasi Pidana Mati Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007. Jurnal Yudisial, 10(2), 193–215.