KONSEP NEGARA KEPULAUAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN INDONESIA

Amiek Soemarmi, Erlyn Indarti, Pujiyono Pujiyono, Amalia Diamantina
DOI: 10.14710/mmh.48.3.2019.241-248
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya diatur dengan Undang–undang. Implementasi konsep negara kepulauan dalam upaya perlindungan perikanan di Indonesia yang menjadi permasalahan dalam artikel ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi konsep negara kepulauan Republik Indonesia dalam mengatur wilayah pengelolaan perikanan dimana terdapat kapal-kapal ikan asing yang masuk di wilayah perikanan Indonesia mengakibatkan kerugian bagi kapal ikan. Metode pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analisis digunakan dalam penelitian didukung studi kasus konflik wilayah tangkap baik di wilayah tangkap perikanan Indonesia yang berbatasan dengan wilayah pengelolaan perikanan negara lain. Hasil penelitian diperoleh bahwa negara Indonesia mengatur melalui regulasi wilayah penangkapan ikan secara nasional dan internasional melalui perjanjian atau kerjasama dengan negara lain sebagai upaya perlindungan nelayan Indonesia.

Full Text: PDF

Keywords

negara kepulauan; wilayah negara; wilayah pengelolaan perikanan

References

Adhitama, I. (2017). Impelentasi kebijakan pelarangan penggunaan alat penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia. Jurnal Pembangunan Dan Kebijakan Publik, 8(2), 15.

Alinea ke-5 Pengumuman Pemerintah Mengenai Wilayah Perairan Negara Republik Indonesia tahun 1957 (1957). Indonesia.

Ariadno, M. K. (2015). Tantangan Indonesia sebagai Negara Kepulauan Terbesar untuk menjadi Poros Maritim Dunia”, dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar. Jakarta: Universitas Indonesia.

Danusaputra, M. (1980). Tata lautan Nusantara Dalam Hukum dan Sejarahnya. Bandung: Binacipta.

Ensiklopedia Umum. (1973). Jakarta: Jajaran Kanisius.

Gibran, M. (2017). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal (Studi Pada Ditpol Air Polda Lampung). Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 5.

Hasbullah, F. S. (2001). Negara Kepulauan Indonesia dan Hukum Laut Internasional. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.

Hayati, S., & Yani, A. (2007). Geografi Politik. Bandung: Refika Aditama.

Juwana, H. (2003). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pulau Sipadan Dan Ligitan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(1), 111.

Kusumaatmadja, M. (1978). Bunga Rampai Hukum Laut. Bandung: Bina Cipta.

Kusumaatmadja, M. (2015). Rekam Jejak Kebangsaan. Jakarta: Kompas.

Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 88 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang dicabut dengan Peraturan Menteri No.26 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri K. Indonesia.

Pudjiastuti, S. (2016a). “Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated fishing : Menegakkan Kedaulatan dan Menjaga Keberlanjutan untuk kesejahteraan Bangsa Indonesia”, dalam Pidato Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa dibidang Pembangunan Kelautan dan Perikanan. Semarang: Universitas Diponegoro.

Pudjiastuti, S. (2016b). “Surat Badan Reformasi Geospasial No:B-3.4/SESMA/IGD/07/2004 Direktorat Jendral PUM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia”, dalam Pidato Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa di Bidang Pembangunan Kelautan dan Perikanan. Semarang: Universitas Diponegoro.

Salim, E. (2010). Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan dalam Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Samidjo, S. (1977). Ilmu Negara. Bandung: Armico.

Tahar, A. M. (2015). Penegakan Hukum di Perairan Indonesia. Hukum Laut Internasional Dalam Perkembangan, Serie Monograf, 3(1), 1.

Yamin, M. (n.d.). Tata Negara Madjapahit.