REVITALISASI KETENTUAN TINDAK PIDANA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Binov Handitya, Khifni Kafa Rufaida
DOI: 10.14710/mmh.49.3.2020.272-279
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Hutan merupakan kekayaan alam yang mempunyai fungsi menjaga suhu bumi agar tetap stabil. Keadaan hutan saat ini sangat memprihatinkan dengan adanya pembalakan hutan, perusakan serta penjarahan hasil hutan dan aktifitas lain seperti pembakaran hutan. Urgensi penulisan artikel ini untuk melihat efektifitas suatu kebijakan terkait dengan perlindungan hutan dengan fakta yang berkembang di masyarakat. Perumusan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi kelestarian hutan harus memperoleh apresiasi, sedangkan dalam praktik penegakan norma hukum yang termuat dalam aturan tersebut masih belum berlaku secara sempurna. Oleh karenanya perlu diadakan revitalisasi ketentuan tindak pidana dalam Undang-Undang tersebut.

Full Text: PDF

Keywords

Kelestarian Lingkungan; Perusakan Hutan; Tindak Pidana

References

Akhmaddhian, S. (2013). Peran Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Hutan Koservasi Berdasrkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan (Studi di Kabupaten Kuningan). Jurnal Dinamika Hukum, Vol.13(3), 446–456. https://doi.org/10.20884/1.JDH.2013.13.3.250

Andi Hamzah. (2005). Penegakan Hukum Lingkungan. Sinar Grafika.

Anomsari, E. T. (2013). Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (Studi Kasus Di Kecamatan Karanggayam, Kebumen). Natapraja, 1(1), 29–45. https://doi.org/10.21831/jnp.v1i1.3463

August, P. S. (2008). Pelestarian Fungsi Hutan dan Lingkungan Hidup Dalam Prespektif Hukum Lingkungan. Visi, Vol 16(3), 575–594.

Bram, D. (2014). Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setara Press.

Daud Silalahi. (2001). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Alumni.

Hadi, S. (2017). Hukum Positif Dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat). DiH Jurnal Ilmu Hukum, Vol.13(26), 259–266.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Muhamad Erwin. (2015). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Refika Aditama.

Niapele, S. (2014). Kebijakan perlindungan hutan pada kawasan hutan lindung Kie Matubu Kota Tidore Kepulauan. Agrikan: Jurnal Ilmiah Agribisnis Dan Perikanan, Vol.7(1), 79–86. https://doi.org/10.29239/j.agrikan.7.1.79-86

Sodik, A. (2015). Peran polri dalam pemberantasan perusakan hutan. Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II(3), 419–426.

Sukanda Husin. (2009). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Sinar Grafika.

Syithah, E., Suhaimi, & Taqwaddin. (2017). Kebijakan Pemerintah Aceh Dalam Penegakan Hukum Kehutanan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4(1), 29–33.

Wirya, A. (2015). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan. Jurnal IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol.3(7), 19–41.