skip to main content

REVITALISASI KETENTUAN TINDAK PIDANA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

*Binov Handitya  -  Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
Khifni Kafa Rufaida  -  Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Hutan merupakan kekayaan alam yang mempunyai fungsi menjaga suhu bumi agar tetap stabil. Keadaan hutan saat ini sangat memprihatinkan dengan adanya pembalakan hutan, perusakan serta penjarahan hasil hutan dan aktifitas lain seperti pembakaran hutan. Urgensi penulisan artikel ini untuk melihat efektifitas suatu kebijakan terkait dengan perlindungan hutan dengan fakta yang berkembang di masyarakat. Perumusan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi kelestarian hutan harus memperoleh apresiasi, sedangkan dalam praktik penegakan norma hukum yang termuat dalam aturan tersebut masih belum berlaku secara sempurna. Oleh karenanya perlu diadakan revitalisasi ketentuan tindak pidana dalam Undang-Undang tersebut.
Fulltext View|Download
Keywords: Kelestarian Lingkungan; Perusakan Hutan; Tindak Pidana

Article Metrics:

  1. Akhmaddhian, S. (2013). Peran Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Hutan Koservasi Berdasrkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan (Studi di Kabupaten Kuningan). Jurnal Dinamika Hukum, Vol.13(3), 446–456. https://doi.org/10.20884/1.JDH.2013.13.3.250
  2. Andi Hamzah. (2005). Penegakan Hukum Lingkungan. Sinar Grafika
  3. Anomsari, E. T. (2013). Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (Studi Kasus Di Kecamatan Karanggayam, Kebumen). Natapraja, 1(1), 29–45. https://doi.org/10.21831/jnp.v1i1.3463
  4. August, P. S. (2008). Pelestarian Fungsi Hutan dan Lingkungan Hidup Dalam Prespektif Hukum Lingkungan. Visi, Vol 16(3), 575–594
  5. Bram, D. (2014). Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setara Press
  6. Daud Silalahi. (2001). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Alumni
  7. Hadi, S. (2017). Hukum Positif Dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat). DiH Jurnal Ilmu Hukum, Vol.13(26), 259–266
  8. Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka
  9. Muhamad Erwin. (2015). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Refika Aditama
  10. Niapele, S. (2014). Kebijakan perlindungan hutan pada kawasan hutan lindung Kie Matubu Kota Tidore Kepulauan. Agrikan: Jurnal Ilmiah Agribisnis Dan Perikanan, Vol.7(1), 79–86. https://doi.org/10.29239/j.agrikan.7.1.79-86
  11. Sodik, A. (2015). Peran polri dalam pemberantasan perusakan hutan. Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II(3), 419–426
  12. Sukanda Husin. (2009). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Sinar Grafika
  13. Syithah, E., Suhaimi, & Taqwaddin. (2017). Kebijakan Pemerintah Aceh Dalam Penegakan Hukum Kehutanan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4(1), 29–33
  14. Wirya, A. (2015). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan. Jurnal IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol.3(7), 19–41

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-21 10:24:52

No citation recorded.