STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI)
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Keywords
References
Ali, M. (2016). Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press.
Bunga, D. (2019). Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 1–15.
Chaerudin, C., Dinar, S. A., & Fadillah, S. (2008). Strategi pencegahan & penegakan hukum tindak pidana korupsi. Refika Aditama.
Chazawi, A. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Depok: Rajagrafindo Persada.
Hutahaean, A. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27–41.
Indarti, E. (2010). Diskresi dan Paradigma: Sebuah telaah filsafat hukum. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Indarti, E. (2018). Profesionalisme Dan Performansi Pengemban Fungsi Utama Kepolisian Dalam Penegakan Hukum. Semarang: Tiga Media Pratama.
Kurniawan, A. (2015). Korupsi di Indonesia: keuangan negara, birokrasi dan pengendalian intern: mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi & Bisnis UGM.
Muhammad, R. (1999). Agenda Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 44–56.
Muladi, M. (2002). Demokratisasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum di Indonesia. Jakarta: Habibie Center.
Rahardi, P. (2007). Hukum kepolisian: profesionalisme dan reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.
Raharjo, T. (2011). Mediasi pidana dalam sistem peradilan pidana: suatu kajian perbandingan dan penerapannya di Indonesia. Yogyakarta: Buku Litera.
Scott, J. C., & Lubis, M. (1988). Bunga Rampai Korupsi. LP3ES.
Setiawan, M. A. (1999). Kajian Kritis Teori-Teori Pembenaran Pemidanaan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 97–107.