PROBLEMATIKA GUGUS TUGAS DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

Meysasi Kirana Resa, Nyoman Serikat Putra Jaya
DOI: 10.14710/mmh.50.2.2021.161-171
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Kasus perdagangan manusia yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Semarang mengalami peningkatan tajam dalam satu tahun terakhir. Hal ini mengindikasikan bahwa peran Gugus Tugas masih belum optimal dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang di Kota Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan problematika gugus tugas dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kota Semarang. Dengan metode penelitian yuridis normatif, hasil dari penelitian ini yaitu: problematika gugus tugas dapat ditinjau dari dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Ditinjau dari faktor internal, problematika gugus tugas ialah berkaitan erat dengan instansi atau lembaga itu sendiri, sedangkan ditinjau dari faktor eksternal, problematika gugus tugas ialah berkaitan dengan pihak-pihak luar seperti misalnya dari korban maupun dari pelaku TPPO itu sendiri.

Full Text: PDF

Keywords

Problematika; Gugus Tugas; Perdagangan Orang

References

Affairs, M. of F. (2012). National Plan of Action Against Trafficking in Persons 2012 to 2015. Affairs, Ministry of Foreign.

Aisyah, A. (2012). Pendidikan Minim Jerat Korban Human Trafficking. news.okezone.com. https://news.okezone.com/read/2012/10/12/373/703154/pendidikan-minim-jerat-korban-human-trafficking

Ali, Mahrus, dan Pramono, B. A. (2011). Perdagangan Orang: Dimensi; Instrumen Internasional dan Pengaturannya Di Indonesia (C. A. Bakti (ed.); 1 ed.). Citra Aditya Bakti.

Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum (A. Zainuddin (ed.); 1 ed.). Sinar Grafika.

Anil Kumar, J. (2018). The Impact of Human Trafficking in ASEAN: Singapore as a Case-Study. Asian Journal of International Law, 8, 189–224. https://doi.org/doi:10.1017/S2044251316000254

Arikunto, S. (2012). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (S. Arikunto (ed.); 6 ed.). Rineka Cipta.

Erdianto, E. (2013). Pemberantasan Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum Pidana. Cita Hukum, 1, 87. https://media.neliti.com/media/publications/40856-ID-pemberantasan-perdagangan-orang-dengan-sarana-hukum-pidana.pdf

Han, L. Y. (2014). “Parliament: Tragic Stories of Human Trafficking in Modern Singapore” The Straits Times. The Straits Times. https://www.asiaone.com/singapore/parliament-tragic-stories-human-trafficking-modern-singapore

Hanim, L., & Prakoso, A. P. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang (Studi Tentang Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007). Jurnal: Pembaharuan Hukum, II, 236–238. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/viewFile/1434/1107

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pub. L. No. Nomor 21 (2007). https://pih.kemlu.go.id/files/UU_no_21_th_2007 tindak pidana perdagangan orang.pdf

Indrawati. (2015). Trafficking Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak-Anak. Jurnal Cakrawala Hukum, 6, 36–44. http://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/683

Lembaga, B. P. H. N. (2011). Koordinasi Antar Lembaga dalam Pemberantasan Perdagangan Anak. www.bphn.go.id. https://www.bphn.go.id/data/documents/koordinasi_antar_lembaga_dalam_pemberantasan_perdagangan_anak.pdf

Mareta, F. A. (2017). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Anak Di Surakarta. Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 8. http://eprints.ums.ac.id/51475/

Nadeak, H. (2019). Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 388/Pid.Sus/2018/PN.Mdn) [Universitas Medan Area]. http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/10846/2/158400023 - Herman Nadeak - Fulltext.pdf

Nugroho, O. C. (2018). Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (State’s Responsibility in Mitigation of Human Trafficking Crime). Jurnal: Penelitian Hukum DE JURE, 18, 543–560. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.543-560

Nuryani, Y. (2012). Pencegahan Kejahatan Perdagangan Orang Secara Terpadu (Studi Tentang Efektifitas Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan TPPO) [Universitas Indonesia]. http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20306171-T30974 - Pencegahan kejahatan.pdf

Prakoso, Abdul Rahman, & Nurmalinda, P. A. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4, 1–24. http://badiklat.kejaksaan.go.id/e-akademik/uploads/bahan_ajar/bbb89b855fdfde8b74e478c7e1884b59.pdf

Pusat Bahasa, & Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (D. Sugono (ed.); 4 ed.). Pusat Bahasa. https://bahasawan.id/t/tempat-mengunduh-kbbi-pdf-luring-download-kbbi-offline-lengkap/438

Saputra, I. Y. (2019). Miris, Perdagangan Anak di Semarang Naik Tajam di 2018. semarang.solopos.com. https://www.solopos.com/miris-perdagangan-anak-di-semarang-naik-tajam-di-2018-976706

Shelley, L. (2010). Human Trafficking: A Global Perspective. The United States of America by Cambridge University Press, New York. https://doi.org/https://doi.org/10.1017/CBO9780511760433

Soekanto, S. dan S. M. (2009). Penelitian Hukum Normatif (S. Soekanto (ed.); 8 ed.). Raja Grafindo Persada.

Sutarman, H. (2014). Efektivitas Gugus Tugas Dalam Melaksanakan PERDA Provinsi Kalbar Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak. Jurnal: Nestor Fakultas Hukum Untan, 3. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/12228