AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEOI) DAN PENGHINDARAN PAJAK

Budi Ispriyarso
DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.172-179
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

AEOI (Automatic Exchange Of Information) merupakan  sistem yang mendukung adanya pertukaran informasi rekening wajib pajak antar negara. pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan, kepada negara residen wajib pajak. Adanya AEOI ini dilatarbelakangi banyaknya penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak. Permasalahannya adalah (1) Bagaimana penghindaran pajak dilakukan wajib pajak di Indonesia (2) bagaimana peranan AEOI dalam mencegah atau mengurangi penghindaran pajak. Penghindaran pajak dilakukan wajib pajak melalui tax avoidance dan tax evasion. Peranan AEOI dalam mencegah atau mengurangi penghindaran pajak sangat penting, karena dengan adanya sistim ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asal. Sistem ini juga akan berguna mengurangi pengemplang pajak untuk menghindari pajak, karena negara-negara yang ikut tergabung sistem ini, semakin banyak.


Full Text: PDF

Keywords

AEOI; Penghindaran Pajak; Penggelapan Pajak

References

Akmam, S. (2017a). Pertukaran Otomatis dalam Informasi: Perspektif Ekonomi Politik. Jurnal Hubungan Internasional, 10(2), 28.

Akmam, S. (2017b). Pertukaran Otomatis dalam Informasi: Perspektif Ekonomi Politik. Jurnal Hubungan Internasional, 10(2), 30.

Alika, R. (2019). Pajak Terima Data Rp 1.300 T Aset Keuangan WNI, Ada Harta Tersembunyi. Retrieved January 7, 2020, from https://katadata.co.id/berita/2019/03/14/pajak-terima-data-rp-1300-t-aset-keuangan-wni-ada-harta-tersembunyi

Farouk, M. (2018). Hukum Pajak di Indonesia. Jakarta: Premamedia Group.

Harvelllian, A. (2017). Implikasi Hukum dan Legalitas Tax Amnesty Terhadap Tingkat kepatuhan Wajib pajak di Indonesia. Jurnal Yudisial, 10(3).

Lasmaya, L. (2017). Pengaruh Self Assesment System Terhadap Kepatuhan Pajak. Computech & Bisnis, 11(2), 71.

Menkeu: Kepatuhan Membayar Pajak Masih Rendah. (2018). Retrieved January 6, 2020, from https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-kepatuhan-membayar-pajak-masih-rendah

Onasis, D. (2019). Pengaruh Penerapan AEOI ( Auc Exchange Of Information), Sanksi Pajak dan kesadaran Wajib pajak Terhadap Kepatuhan Membayar PajakPada KPP Pratama Pekan Baru Senapelan. Jurnal Ilmu Komputer Dan Bisnis, 10(1), 2135.

Perbedaan Tax Avoidance dengan Tax Evasion. (n.d.). Retrieved January 6, 2020, from https://www.simulasikredit.com/perbedaan-tax-avoidance-dengan-tax-evasion/

Saskiananda, N. (2018). Peran Pajak untuk Pembangunan Bangsa. Retrieved January 5, 2020, from https://www.kompasiana.com/nabilahsaskia/5c29763aaeebe14af94539e8/peran-pajak-untuk-pembangunan-bangsa

Selvi, S. (2018). Automatic Exchange of Information sebagai Big Data di Bidang Perpajakan. Jurnal Transparansi, 1(1), 128–133.

Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Peraturan Perpajakan II. (2018). Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Sudjarwadi, D. (2017). Sosialisasi Akses Informasi Keuangan Bagi Perpajakan. Semarang.

Sukmana, Y. (2017). Enaknya Sembunyikan Harta di Luar Negeri, Mungkin Tak Akan Ada Lagi... Retrieved January 5, 2020, from https://money.kompas.com/read/2017/03/08/193000026/enaknya.sembunyikan.harta.di.luar.negeri.mungkin.tak.akan.ada.lagi.?page=all

Thertina, M. R. (2018). Data Keuangan Orang Kaya Indonesia di Swiss Terbongkar September 2019. Retrieved January 7, 2020, from https://katadata.co.id/berita/2018/12/10/data-keuangan-orang-kaya-indonesia-di-swiss-terbongkar-september-2019

Wardani, D. K. E. wati. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening. JURNAL NOMINAL, 7(1), 22.