REFORMULASI GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) DAN AMANDEMEN ULANG UNDANG-UNDANG DASAR

Bambang Sadono, Lintang Ratri Rahmiaji
DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.213-221
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Wacana reformulasi GBHN dan pengembalian kewenangan MPR untuk membuat ketetapan, kembali menguat pasca-Kongres V PDI-P (2019). Kongres tersebut menghasilkan 23 rekomendasi yang berisi sikap dan kebijakan partai serta usulan untuk pemerintahan Jokowi-Ma'ruf 2019-2024. Kajian ini bertujuan memetakan proses politik wacana reformulasi GBHN dan Posisi MPR pasca-amandemen UUD 1945. Hasil kajian ini menemukan fakta sebagai market leader dalam penataan sistem ketatanegaraan dengan memperkuat MPR dan menetapkan haluan negara, PDI-P kurang piawai mengelola situasi politik. PDI-P yang memperjuangkan agenda terbatas dalam amandemen, harus menenggang agenda lain. Saat ini kuasa ada di pimpinan PDI-P dan presiden, selain itu juga bergantung pada respon pemilik saham besar lain atas republik ini, yakni para ketua umum partai yang punya wakil di DPR/MPR.

Full Text: PDF

Keywords

Reformulasi; GBHN; MPR; Amandemen; Undang-Undang Dasar

References

Asshiddiqie, J., Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, pp. 457, 2009.

Baital, B., Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Prerogatif Presiden Di Bidang Yudikatif Dalam Menjamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Cita Hukum, vol. 2, no. 1, p. 22, 2014.

Falaakh, M. F., Menata Sistem Presidensial” Dalam, in Jalan Berliku Amandemen Komprehensif, Jakarta: DPD RI dan Citra Almamater, p. 45, 2009.

Friedman, G., The Next Decade, New York: Anchor Books, pp. 238-239, 2011.

Hariyanti, S. D., Merumuskan Ulang Garis-Garis Besar Haluan Negara, Jurnal Majelis, vol. 4, p. 23, 2016.

Kaelan, Inkonsitensi dan Inkoherensi Dalam UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen (Kajian Filosogfis- Yuridis), Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI, pp. 122-123, 2017.

Kaelan, Kajian Kritis Kewenangan MPR, Jurnal Majelis, vol. 3, pp. 45–46, 2016.

Kaelan, Refomulasi Model GBHN Suatu Tinjauan Filosofis, Jurnal Majelis, vol. 2, p. 100, 2014.

Kartasasmita, G., Perlukah Kita Kembali Ke GBHN, Kompas, August 22, 2019.

Kelsen, H., Introduction to The Problems of Legal Theory, New York: Clarendon Paperbaks, pp. 7, 1996.

Latif, Y., Rancang Bangun GBHN, Kompas, August 30, 2016.

Mahfud MD, M., Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitus, Jakarta: Raja Grafindo Persada, xv, 2010.

Mahfud MD, M., Politik Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, pp. 5, 2017.

Mochtar, Z. A., Bola Salju Amandemen Kelima UUD 1945, Kompas, August 28, 2019.

Pabotinggi, M., Haluan Fatamorgana, Kompas, September 4, 2019.

Republika, Megawati Soroti Status Dan Kedudukan MPR, Republika.co.id, March 14, 2018.

Sadono, B., Amandemen GBHN Tergantung Pemimpin Partai, Kompas, September 6, 2019a.

Sadono, B., Penataan Sistem Ketatanegaraan, Jakarta: DPD RI dan Citra Almamater, pp. 160, 2019b.

Sadono, B., Penataan Sistem Ketatanegaraan, Jakarta: DPD RI dan Citra Almamater, pp. 178, 2019c.

Subawa, M., Penataan Kewenangan MPR RI Dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN Berdasarkan Pancasila Dan UUD NRI Tahun 1945, Jurnal Majelis, vol. 3, p. 132, 2016.

Surbakti, R., Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Grasindo, pp. 124, 2010.

Tempo.Co, Ada 23 Rekomendasi Kongres PDI-P, Dari GBHN Hingga UU Sisdiknas, Tempo.Co, August 10, 2019.