REKONSTRUKSI KEDUDUKAN ANAK AKIBAT PERKAWINAN SIRRI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

Supriyadi Supriyadi
DOI: 10.14710/mmh.51.1.2022.29-39
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkembangannya tidak efektif dalam implementasinya. Untuk itu perlu direkonstruksi agar dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif  dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan hukum progresif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah dalam hukum progresif anak yang lahir akibat perkawinan sirri mempunyai kedudukan yang berbeda dengan anak luar kawin lainnya. Bentuk perlindungan hukum dapat berupa pencatatan secara administratif dan hak-hak lain yang berkaitan dengan nasab, kewarisan, wali nikah, nafkah dari ayahnya.


Full Text: PDF

Keywords

Rekrontruksi; Putusan; Anak Sirri

References

Boy Yendra Tamin. (2019). Kedudukan Anak Diluar Perkawinanan (Perkawinan Bawah Tangan) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dunia Hukum.

Budiarti. (2017). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak luar kawin dalam administrasi kependudukan. UIN Syarif Hidayatullah.

Didi Sukardi. (2015). Perolehan Hak Waris bagi Istri kedua, ketiga dan keempat: Pendekatan Ilmu dan Filsafat Hukum. Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 44(No. 2), 161.

Feity Meiryana. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nikah Fasid Dan Dan Dampaknya (Studi Putusan Terhadap Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Bengkulu). QIYAS (Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan), Vol 3(No 1), 48.

Friedman, L. M. (1984). What Is a Legal System. American Law. W.W. Norton & Company.

I Gede AB Wirainata. (2009). Hukum Bangun Teori dan Telaah Dalam Implementasinya. Kompas.

Irfan Isami. (2017). Perkawinan Dibawah Tangan ( Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya. ADIL Jurnal Hukum, 8(1), 71.

Islamiyati. (2015). Analisis Asas Keadilan Pada Pada Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam. Masalah Masalah Hukum UNDIP, Vol 44(1), 107.

J. Satrio. (2007). Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang Undang. Sinar Grafika.

Jawahir Tantowi. (2001). Budaya Hukum dan Kekerasan Dalam Dinamika Politik Indonesia. UII Press.

Lawrence M.Friedman & Stewart Macaulay. (1977). Law and behavioral Science. The Bobbs-Memill Company Inc.

Mahmud Kesuma. (2009). Menyelami Semangat Hukum Progresif. LSHP Indonesia.

Monica Putri MC. (2016). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap anak yang lahir di luar perkawinan (putusan sengketa antara Jessica Iskandar dengan Ludwig Frans Willibald di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 586/Pdt.G/2014/PN Jaksel). Jurnal Privat Law, Vol IV No.(januari-Juni), 45.

Muksalmina. (2020). Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal JIP (Jurnal Inovasi Penelitian), Vol.1(No. 2 Juli), 54.

Neng Djubaidah. (2012). Pencatatan perkawinan dan perkawinan tidak dicatat: menurut hukum tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Sinar Grafika.

Nur Aksin, Rahmat Robi Waliansyah, N. D. S. (2020). Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. Walisongo Journal of Information Technology, Vol 2(No.2), 116.

Pius Partanto, M. D. B. (2001). Rekonstrusi Merupakan Penyusunan Kembali, Kamus Ilmiah Popular. PT Arkala.

Pristiwiyanto. (2019). Status Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Fikroh, 12(1), 22.

Ronny Hanitijo Soemitro. (1984). Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia Jakarta.

Satjipto Rahardjo. (1980). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.

Satjipto Rahardjo. (2008). Membedah Hukum Progresif. Buku Kompas.

Satjipto Raharjo. (2006). Membedah hukum progresif. PT Kompas.

Sri Asuti A Samad, M. (2020). Adat Pernikahan Dan Nilai Nilai Islami Dalam Masyarakat Aceh Menurut Hukum Islam. Jurnal Wl-Usrah; Jurnal Hukum Keluarga, Vol.3 No 2(Juli-Desember), 294.

Sudjito. (2012). Hukum Dalam Pelangi Kehidupan. Gadjah Mada University Press.

Supriyadi. (2015). Dasar Dasar Hukum Perdata Di Indonesia. Kiara Science.

Supriyadi. (2016). Rekonstruksi Kewarisan Anak Dari Perkawinan Sirri Di Pengadilan Agama. Ijtihad, Vol 16 No, 35.

Supriyadi. (2017). Perkawinan Sirri Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Yudisia, Vol 8 No.1(Juni), 2.

Tengku Erwinsyahbana. (2012). Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Ilmu Hukum, Vol 3(No.1), 166.

Warasih, E. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. PT. Suryandaru Utama.

Winarno Surahmad. (1982). Dasar Dan Teknik Reserch Metodologi Ilmiah. Tarsito.