skip to main content

REKONSTRUKSI KEDUDUKAN ANAK AKIBAT PERKAWINAN SIRRI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

*Supriyadi Supriyadi  -  Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kudus, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkembangannya tidak efektif dalam implementasinya. Untuk itu perlu direkonstruksi agar dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif  dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan hukum progresif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah dalam hukum progresif anak yang lahir akibat perkawinan sirri mempunyai kedudukan yang berbeda dengan anak luar kawin lainnya. Bentuk perlindungan hukum dapat berupa pencatatan secara administratif dan hak-hak lain yang berkaitan dengan nasab, kewarisan, wali nikah, nafkah dari ayahnya.

Fulltext View|Download
Keywords: Rekrontruksi; Putusan; Anak Sirri

Article Metrics:

  1. Boy Yendra Tamin. (2019). Kedudukan Anak Diluar Perkawinanan (Perkawinan Bawah Tangan) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dunia Hukum
  2. Budiarti. (2017). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak luar kawin dalam administrasi kependudukan. UIN Syarif Hidayatullah
  3. Didi Sukardi. (2015). Perolehan Hak Waris bagi Istri kedua, ketiga dan keempat: Pendekatan Ilmu dan Filsafat Hukum. Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 44(No. 2), 161
  4. Feity Meiryana. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nikah Fasid Dan Dan Dampaknya (Studi Putusan Terhadap Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Bengkulu). QIYAS (Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan), Vol 3(No 1), 48
  5. Friedman, L. M. (1984). What Is a Legal System. American Law. W.W. Norton & Company
  6. I Gede AB Wirainata. (2009). Hukum Bangun Teori dan Telaah Dalam Implementasinya. Kompas
  7. Irfan Isami. (2017). Perkawinan Dibawah Tangan ( Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya. ADIL Jurnal Hukum, 8(1), 71
  8. Islamiyati. (2015). Analisis Asas Keadilan Pada Pada Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam. Masalah Masalah Hukum UNDIP, Vol 44(1), 107
  9. J. Satrio. (2007). Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang Undang. Sinar Grafika
  10. Jawahir Tantowi. (2001). Budaya Hukum dan Kekerasan Dalam Dinamika Politik Indonesia. UII Press
  11. Lawrence M.Friedman & Stewart Macaulay. (1977). Law and behavioral Science. The Bobbs-Memill Company Inc
  12. Mahmud Kesuma. (2009). Menyelami Semangat Hukum Progresif. LSHP Indonesia
  13. Monica Putri MC. (2016). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap anak yang lahir di luar perkawinan (putusan sengketa antara Jessica Iskandar dengan Ludwig Frans Willibald di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 586/Pdt.G/2014/PN Jaksel). Jurnal Privat Law, Vol IV No.(januari-Juni), 45
  14. Muksalmina. (2020). Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal JIP (Jurnal Inovasi Penelitian), Vol.1(No. 2 Juli), 54
  15. Neng Djubaidah. (2012). Pencatatan perkawinan dan perkawinan tidak dicatat: menurut hukum tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Sinar Grafika
  16. Nur Aksin, Rahmat Robi Waliansyah, N. D. S. (2020). Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. Walisongo Journal of Information Technology, Vol 2(No.2), 116
  17. Pius Partanto, M. D. B. (2001). Rekonstrusi Merupakan Penyusunan Kembali, Kamus Ilmiah Popular. PT Arkala
  18. Pristiwiyanto. (2019). Status Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Fikroh, 12(1), 22
  19. Ronny Hanitijo Soemitro. (1984). Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia Jakarta
  20. Satjipto Rahardjo. (1980). Hukum dan Masyarakat. Angkasa
  21. Satjipto Rahardjo. (2008). Membedah Hukum Progresif. Buku Kompas
  22. Satjipto Raharjo. (2006). Membedah hukum progresif. PT Kompas
  23. Sri Asuti A Samad, M. (2020). Adat Pernikahan Dan Nilai Nilai Islami Dalam Masyarakat Aceh Menurut Hukum Islam. Jurnal Wl-Usrah; Jurnal Hukum Keluarga, Vol.3 No 2(Juli-Desember), 294
  24. Sudjito. (2012). Hukum Dalam Pelangi Kehidupan. Gadjah Mada University Press
  25. Supriyadi. (2015). Dasar Dasar Hukum Perdata Di Indonesia. Kiara Science
  26. Supriyadi. (2016). Rekonstruksi Kewarisan Anak Dari Perkawinan Sirri Di Pengadilan Agama. Ijtihad, Vol 16 No, 35
  27. Supriyadi. (2017). Perkawinan Sirri Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Yudisia, Vol 8 No.1(Juni), 2
  28. Tengku Erwinsyahbana. (2012). Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Ilmu Hukum, Vol 3(No.1), 166
  29. Warasih, E. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. PT. Suryandaru Utama
  30. Winarno Surahmad. (1982). Dasar Dan Teknik Reserch Metodologi Ilmiah. Tarsito

Last update:

  1. Problem of Determining Past Income for Children in Court the Decisions

    Masnuah Lisa. Journal of Progressive Law and Legal Studies, 1 (01), 2023. doi: 10.59653/jplls.v1i01.8

Last update: 2025-06-19 15:39:14

No citation recorded.