SILA KE-EMPAT PANCASILA DAN IKLIM DEMOKRASI INDONESIA SAAT INI

Efendi Susanto
DOI: 10.14710/mmh.50.1.2021.84-93
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Artikel ini membahas mengenai pemilihan kepala daerah di Indonesia dari perspektif sila ke-empat Pancasila. Mengembalikan iklim demokrasi di Indonesia berdasarkan Pancasila menjadi hal yang penting menjadi perhatian bangsa. Pemerintah dalam menjalankan demokrasi hendaknya konsisten dengan apa yang sudah disepakati dalam Pancasila. Indonesia sudah menyepakati bahwa Pancasila sebagai konsensus luhur dan satu kesatuan nilai yang harus digunakan sebagai pedoman untuk mencapai tujuan negara. Pemilu hendaknya diselenggarakan oleh lembaga perwakilan rakyat sebagai perwujudan amanat sila ke-empat. Pancasila yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat melalui wakil-wakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat sebagai konsep perwakilan yang diamanatkan oleh Pancasila. Oleh karena itu, perlu dipikirkan pemilihan kepala daerah melalui badan perwakilan rakyat, sesuai dengan amanat dari Pancasila.


Full Text: PDF

Keywords

Pemilu; Pancasila; Demokrasi; Lembaga Perwakilan Rakyat

References

Al Hidayat, N. (2018). Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Langsung Dalam Demokrasi Pancasila di Indonesia. Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 3.

Asshiddiqie, J. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo.

Azed, A. B. (1987). Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 17(2), 170.

Bachtiar, F. R. (2014). Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi dari Berbagai Representasi. Jurnal Politik Profetik, 3(1), 2.

Firdaus, A. (2020). Money Politics dalam Pemilihan Umum oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum: Pengawasan Tindak Pidana Pemilu. Justiqa, 02(01), 62.

Hardiyanto dkk. (2016). Pemilihan Umum Kepala Daerah Periode 2015/2020 (Studi Politik Hukum Calon Tunggal). Varia Justicia, 12(1), 206.

Insiyah, S., Nugraha, X., & Danmadiyah, S. (2019). Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sebuah Komparasi dengan Pemilihan secara Langsung oleh Rakyat. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 172.

Ismatullah, D., & Gatara, A. A. S. (2007). Ilmu Negara dalam Multi Perspektif: Kekuasaan, Masyarakat, Hukum dan Agama. Bandung: CV Pustaka Setia.

Juliardi, B. (2015). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Mulyono, G. P., & Fatoni, R. (2019). Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(2), 98.

Nahuddin, Y. E. (2017). Pemilihan Umum Dalam Sistem Demokrasi Prespektif Sila Ke-4 Pancasila. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2), 247.

Nugraha, A., & Mulyandari, A. (2016). Pilkada Langsung dan Pilkada Tidak Langsung dalam Perspektif Fikih Siyasah. Mazahib, XV(2), 210.

Pinilih, S. A. G., & Hikmah, S. N. (2018). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 43.

Sanit, A. (2009). Politik dan Pemerintahan Indonesia. (A. Ramses M, Ed.). Jakarta: Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia.

Sarbaini. (2015). Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, VIII(1), 107.

Sidharta, B. A. (2012). Struktur Ilmu Hukum. In Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia (p. 63). Yogyakarta: Thafa Media.

Soerya, R. H. M. (2013). Pemilihan Kepala Daerah Dalam Demokrasi Electoral. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 43(3), 356.

Suteki, S. (2011). Legal Pluralisme: Pendekatan Baru dalam Cara Berhukum Berperspektif Ketimuran (Oriental). In Dialektika Epistemologis dan Praksis Hukum Progresif. Semarang: Satjipto Rahardjo Institute (SRI).

Wahyuningsih, S. E. (2014). Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia Berdasarkan Nilai–Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Jurnal Pembaharuan Hukum, I(1), 17.

Wawan S., dkk. (2015). Tinjauan Yuridis Perbandingan Sistem Pilkada Langsung dan Tidak Langsung Berdasarkan Demokrasi Pancasila. Jurnal Dinamika Sosbud, 17(2), 306.

Yusdiyanto, Y. (2016). Makna Filosofis Nilai-Nilai Sila Ke-Empat Pancasila Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. Fiat Justisia Journal of Law, 10(2), 265.