skip to main content

PENERAPAN KONSEP OMNIBUS LAW PADA PENGATURAN KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM DI LAUT

*Dhiana Puspitawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Konsep omnibus law yang dianggap dapat menjadi solusi pada permasalahan yang timbul akibat adanya pengaturan yang tumpang tindih, juga akan diterapkan pada tata kelola laut khususnya di bidang penegakan hukum di laut. Artikel ini akan menganalisis apakah penerapan konsep omnibus law tepat bila dilakukan pada aspek penegakan hukum di laut. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Meskipun terdapat tumpang tindih pengaturan dalam penegakan hukum di laut, penerapan konsep omnibus law dalam hal penegakan hukum tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan adanya pengaturan UNCLOS 1982 tentang zona maritim yang mengakui hak-hak negara lain di wilayah laut, baik wilayah laut yang merupakan kedaulatan negara pantai maupun wilayah yurisdiksi negara pantai. Diperlukan harmonisasi dan revisi peraturan perundang-undangan terkait penegakan hukum di laut.
Fulltext View|Download
Keywords: Penegakan Hukum; Omnibus Law; Tata Kelola Laut; Coast Guard; Bakamla

Article Metrics:

  1. Agoes, E. R. (1991). Konvensi Hukum Laut 1982: Masalah Pengaturan Hak Lintas Kapal Asing
  2. Aziz, N. A., L, R. T. S., & Hardiwinoto, S. (2016). Kewenangan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dalam Pelaksanaan Pengamanan di Wilayah Perairan Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(4), 11
  3. BeritaSatu. (2020). https://www.youtube.com/watch?v=0B-S6hEOhc8. In Youtube
  4. Booth, K. (1985). Law, Force and diplomacy at Sea, Winchester, Allen & Uwin
  5. Churchill, R. R., & Lowe, A. V. (1999). Law of the Sea
  6. Dupuy, R., & Vignes, D. (1991). A Handbook of the New Law of the Sea. Dordrecht: Martinus Nijhoff Publishers
  7. Emmers, R. (2010). Geopolitic and Maritime Territorial Disputes in East Asia. New York: Routledge
  8. Feldt, L., Roell, P., & Thiele, R. D. (2013). Maritime Security – Perspectives for a Comprehensive Approach. ISPSW Strategy Series, n.22
  9. Garner, B. A. (2009). Black’s Law Dictionary
  10. Harahap, M. (2017). Penegakan Hukum di Laut dalam Zona Ekonomi Eksklusif. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 14(1)
  11. Ikhsanudin, A. H. (2017). Sinergi BAKAMLA dengan TNI AL Guna Penanggulangan Tindak Pidana di Laut dalam Rangka Penegakan Hukum. Jurnal Prodi Strategi Pertahanan Laut, 3(3)
  12. Indonesia, K. P. R. (2020). Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri: Pembahasan Penanganan Keamanan Laut
  13. Kadar, A. (2015). Pengelolaan Kemaritiman Menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Jurnal Keamanan Nasional, 1(3)
  14. Mahmud, F. (2017). Peranan Perhubungan Dalam Penegakan Hukum di Laut Khususnya dalam Zona Ekonomi Eksklusip. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 14(5)
  15. Muchjiddin, A. M. (1993). Status Hukum Perairan Kepulauan Indonesia dan Hak Lintas Kapal Asing
  16. Nursal, H. I. (2020). Kewenangan Bakamla RI dalam Penegakan Hukum di Laut. Dipresentasikan Pada Forum Group Discussion Kewenangan Bakamla Dan Sea and Coast Guard Dalam Penegakan Hukum Di Perairan Indonesia, 25 Juli 2020
  17. Omnibus Law Kelautan, Bakamla Penegak Hukum Tunggal di Laut. (2020). CNN Indonesia
  18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Perhubungan. , (2018)
  19. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementrian Perhubungan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75. , (2015)
  20. Pranoto, H., & Amrulla, O. (2015). Security Strategy at Indonesia Sea Lanes. Jurnal Pertahanan, 1(2), 93–108
  21. Purvis, C. (2011). Coastal State Jurisdiction Under UNCLOS: The Shen Neng 1 Grounding on The Great Barrier Reef. The Yale Journal of International Law, 36(207)
  22. Puspitawati, D. (2018). Hukum Laut Internasional. Prenada Media
  23. Ramadhan, C. (2020). Kewenangan Kelembagaan Dalam Penegakan Hukum di Perairan Indonesia
  24. Ruolngul, J. R. (n.d.). Security, Politics and Regional Integration. Retrieved from http://www.articlesbase.com/politics-articles/security-politics-and-regional-integration-asean-mercosur-and-sadc-836206.html
  25. Suwardi. (2017). Penegakan Hukum di Zona Ekonomi Eksklusif. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 15(1)
  26. TNI AL. (2014). Keamanan Laut. Di Presentasian Pada Kuliah Umum Di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 19 Maret 2014
  27. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Monor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439. , (2004)
  28. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603. , (2014)
  29. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127. , (2004)
  30. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603. , (2008)

Last update:

  1. PENGGUNAAN OMNIBUS LAW DALAM REFORMASI REGULASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

    Helmi Helmi, Fitria Fitria, Retno Kusniati. Masalah-Masalah Hukum, 50 (1), 2021. doi: 10.14710/mmh.50.1.2021.24-35

Last update: 2025-06-18 21:34:56

No citation recorded.