skip to main content

E-LAW CONSULT SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU-GURU DI JAWA TENGAH

*Maryanto Maryanto  -  Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Keolahragaan, UPGRIS Semarang, Indonesia
Toebagus Galang Windi Pratama orcid  -  Fakultas Hukum, UPGRIS Semarang, Indonesia
Ika Menarianti  -  Fakultas Pendidikan Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Teknologi Informasi, UPGRIS Semarang, Indonesia
Achmad Buchori  -  Fakultas Pendidikan Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Teknologi Informasi, UPGRIS Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Guru di Indonesia memiliki banyak kendala terkait pekerjaannya karena banyak di antaranya yang diadili di pengadilan terkait pekerjaan profesionalnya karena tidak seperti pekerjaan profesional lain yang diberikan kekebalan hukum, guru tidak memilikinya di dalam menjalankan tugasnya. Hal ini mendorong penulis untuk mempelajari kelemahan sosialisasi dan perlindungan hukum terhadap hak guru sebagai tenaga pendidik profesional di Jawa Tengah dan bagaimana aplikasi Konsultasi E-Law membantu mereka ke dalam studi yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan perlindungan hukum terhadap guru adalah terutama karena kurangnya pemahaman hukum dan Konsultasi E-Law dapat menjadi sarana untuk membantu guru dalam menangani permasalahan hukum terkait profesinya sebagai guru.
Fulltext View|Download
Keywords: E-Law Consult; Perlindungan Hukum; Guru; Jawa Tengah

Article Metrics:

  1. Astawa, I. G. P. (2016). Law Enforcement Responsibilities in the Law Enforcement System to respond to the public. Justice seekers (An Academic Review). Jakarta
  2. Budoyo, S. (2018). Peranan Perguruan Tinggi Dalam Mengatasi Problematika Hukum Di Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis, 1(1). http://doi.org/10.26877/m-y.v1i1.2864
  3. Budoyo, S. dan R. K. S. (2019). Eksistensi Restorative Justice Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis, 2(2). http://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4689
  4. Cook, S. and. (2006). Introduction: Democracy and Education. Canadian Journal of Education, 29(2), 347–358
  5. Cronbach, L. J. (1977). Educational psychology. Chicago: John Wiley & Sons
  6. Engler, R. (2016). And Justice For All—Including the Unrepresented Poor: Revisiting the Roles of the Judges, Mediators, and Clerks. Fordham Law Review, 67(5), 1987–2070
  7. Kompas, T. (2017). Pengguna Internet di Indonesia capai 132 Juta. Retrieved January 17, 2020, from http://tekno.kompas.com/read/2016/10/24/15064727/2016.pengguna.internet.di.indonesia.capai.132.juta
  8. Maryanto, E. a. (2020). Design of e-law Consult to Protect Teacher in Central java Indonesia. Test Engineering and Management, 82, 1455–1463
  9. Muchith, S. (2016). Radikalisme dalam Dunia Pendidikan. ADDIN, 10(1)
  10. Purwanto, P. dan M. N. (1995). Psikologi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya
  11. Sandefur, R. L. (2016). What We Know and Need to Know About the Legal Needs of the Public. South Carolina Law Review, 67(2), 443–460
  12. Steinberg, J. K. (2011). In Pursuit of Justice? Case Outcomes and the Delivery of Unbundled Legal Services. Georgetown Journal on Poverty Law & Policy, 18(3 Symposium Issue 2011), 453–505
  13. Tribunnews. (2017). Halo Lawyer Aplikasi Baru Untuk Konsultasi Hukum Hadir Di Smartphone, diambil dari. Retrieved January 20, 2020, from http: //www.tribunnews.com/techno/2017/01/31/halo-lawyer-aplikasi-baru-untuk-konsultasi-hukum-hadir-di-smartphone
  14. Usman, A. H. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30(1)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-18 02:42:59

No citation recorded.