skip to main content

PERAN KPJKS DALAM LEGISLASI FATWA DSN-MUI DI BIDANG REGULASI KEUANGAN SYARIAH

Khotibul Umam  -  Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia
*Vina Berliana Kimberly  -  Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah dalam interpretasi dan harmonisasi fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) guna memberikan rekomendasi bagi pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di bidang keuangan syariah, serta prinsip hukum yang dijadikan sebagai dasar bagi realisasi peran dimaksud. Penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Peran KPJKS dalam melakukan interpretasi dan harmonisasi fatwa DSN-MUI bagi pembentukan POJK di bidang keuangan syariah, yakni memberikan rekomendasi bagi OJK; dan (2) Prinsip hukum yang dijadikan sebagai dasar bagi realisasi peran dimaksud guna menghasilkan rekomendasi, yakni prinsip kemaslahatan.
Fulltext View|Download
Keywords: Interpretasi; Harmonisasi; Rekomendasi

Article Metrics:

  1. Alfarouq, A. R. Z. (2018). Positivisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Tentang Mudarabah Dalam Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Universtas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
  2. Ali, M. D. (2000). Hukum Islam: Pengantar Ilmu dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo
  3. Amri, M. (2018). Konsep Maslahat dalam Penetapan Hukum Islam (Telaah Kritis Pemikiran Hukum Islam Najamuddin At- ThuFi). Et-Tijarie, 5(2)
  4. Auda, J. (2007). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: The International Institute of Islamic Thought
  5. Bahri, S. (2011). Penerapan Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Istinbath Hukum (Analisis Kajian Dewan Hisbah/Persis). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Th.XIII(55)
  6. Fauzan, A. (2016). Pola dan Urgensi Positivisasi Fatwa-fatwa DSN-MUI Tentang Perbankan Syariah di Indonesia. Al-Manahij, X(2)
  7. Hammam. (2017). Urgensi Kaidah Fiqhiyyah dalam Perumusan hukum dan Implementasinya dalam fatwa DSN-MUI. Et-Tijarie, 4(1)
  8. Iqbal, M. (2018). Urgensi Kadiah-Kaidah Fikih Terhadap Reaktualisasi Hukum Islam Kontemporer. Jurnal EduTech, 4(2)
  9. Kalsum, U. (2018). Otoritas Pengawasan Perbankan Syariah Di Indonesia. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2)
  10. Kusroni. (2019). Mengenal Ragam Pendekatan, Metode, dan Corak dalam Penafsiran Al-Quran. Jurnal Kaca Jurusan Ushuluddin STAI Al Fithrah, 9(1)
  11. Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
  12. Mas, M. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia
  13. Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Press
  14. Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum : Suatu Pengantar (2nd ed.). Yogyakarta: Liberty
  15. Mubarok, J. (2002). Metodologi Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press
  16. Mulyawisdawati, R. A., & Afif, M. (2018). Jual Beli Model ‘Inah di Lembaga Keuangan Syariah: Tinjauan Konsep, Hukum dan Implementasi. FALAH Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1)
  17. Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press
  18. Tim Penyusun Materi Pengembangan Keuangan Syariah 2014. (2014). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2013. Jakarta
  19. Tim Penyusun Materi Pengembangan Keuangan Syariah 2015. (2015). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2014. Jakarta
  20. Tim Penyusun Materi Pengembangan Keuangan Syariah 2016. (2016). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2015. Jakarta
  21. Tim Penyusun Materi Pengembangan Keuangan Syariah 2017. (2017). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2016. Jakarta
  22. Tim Penyusun Materi Pengembangan Keuangan Syariah 2018. (2018). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2017. Jakarta
  23. Umam, K. (2012). Legislasi Fikih Ekonomi Perbankan : Sinkronisasi Peran DSN-MUI dan Komite Perbankan Syariah. Mimbar Hukum, 24(2)
  24. Zahrah, M. A. (2018). Ushul Fiqih (M. Azhari, Ed.). Jakarta: Pustaka Firdaus
  25. Zaidan, A. K. (2008). Al-Wajiz 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari (Y. Maqosid, Ed.). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
  26. Zubair, M. (2017). Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kaidah Fiqh Konseptual Buku Satu (VI; Syahrowardi & A. Sailani, Eds.). Surabaya: Khalista

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-27 21:27:24

No citation recorded.