PERAN KPJKS DALAM LEGISLASI FATWA DSN-MUI DI BIDANG REGULASI KEUANGAN SYARIAH

Khotibul Umam, Vina Berliana Kimberly
DOI: 10.14710/mmh.50.1.2021.94-105
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah dalam interpretasi dan harmonisasi fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) guna memberikan rekomendasi bagi pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di bidang keuangan syariah, serta prinsip hukum yang dijadikan sebagai dasar bagi realisasi peran dimaksud. Penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Peran KPJKS dalam melakukan interpretasi dan harmonisasi fatwa DSN-MUI bagi pembentukan POJK di bidang keuangan syariah, yakni memberikan rekomendasi bagi OJK; dan (2) Prinsip hukum yang dijadikan sebagai dasar bagi realisasi peran dimaksud guna menghasilkan rekomendasi, yakni prinsip kemaslahatan.

Full Text: PDF

Keywords

Interpretasi; Harmonisasi; Rekomendasi

References

Alfarouq, A. R. Z. (2018). Positivisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Tentang Mudarabah Dalam Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Universtas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Ali, M. D. (2000). Hukum Islam: Pengantar Ilmu dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo.

Amri, M. (2018). Konsep Maslahat dalam Penetapan Hukum Islam (Telaah Kritis Pemikiran Hukum Islam Najamuddin At- ThuFi). Et-Tijarie, 5(2).

Auda, J. (2007). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: The International Institute of Islamic Thought.

Bahri, S. (2011). Penerapan Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Istinbath Hukum (Analisis Kajian Dewan Hisbah/Persis). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Th.XIII(55).

Fauzan, A. (2016). Pola dan Urgensi Positivisasi Fatwa-fatwa DSN-MUI Tentang Perbankan Syariah di Indonesia. Al-Manahij, X(2).

Hammam. (2017). Urgensi Kaidah Fiqhiyyah dalam Perumusan hukum dan Implementasinya dalam fatwa DSN-MUI. Et-Tijarie, 4(1).

Iqbal, M. (2018). Urgensi Kadiah-Kaidah Fikih Terhadap Reaktualisasi Hukum Islam Kontemporer. Jurnal EduTech, 4(2).

Kalsum, U. (2018). Otoritas Pengawasan Perbankan Syariah Di Indonesia. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2).

Kusroni. (2019). Mengenal Ragam Pendekatan, Metode, dan Corak dalam Penafsiran Al-Quran. Jurnal Kaca Jurusan Ushuluddin STAI Al Fithrah, 9(1).

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mas, M. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Press.

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum : Suatu Pengantar (2nd ed.). Yogyakarta: Liberty.

Mubarok, J. (2002). Metodologi Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press.

Mulyawisdawati, R. A., & Afif, M. (2018). Jual Beli Model ‘Inah di Lembaga Keuangan Syariah: Tinjauan Konsep, Hukum dan Implementasi. FALAH Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1).

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Tim Penyusun Materi Pengembangan Keuangan Syariah 2014. (2014). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2013. Jakarta.

Tim Penyusun Materi Pengembangan Keuangan Syariah 2015. (2015). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2014. Jakarta.

Tim Penyusun Materi Pengembangan Keuangan Syariah 2016. (2016). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2015. Jakarta.

Tim Penyusun Materi Pengembangan Keuangan Syariah 2017. (2017). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2016. Jakarta.

Tim Penyusun Materi Pengembangan Keuangan Syariah 2018. (2018). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2017. Jakarta.

Umam, K. (2012). Legislasi Fikih Ekonomi Perbankan : Sinkronisasi Peran DSN-MUI dan Komite Perbankan Syariah. Mimbar Hukum, 24(2).

Zahrah, M. A. (2018). Ushul Fiqih (M. Azhari, Ed.). Jakarta: Pustaka Firdaus.

Zaidan, A. K. (2008). Al-Wajiz 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari (Y. Maqosid, Ed.). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Zubair, M. (2017). Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kaidah Fiqh Konseptual Buku Satu (VI; Syahrowardi & A. Sailani, Eds.). Surabaya: Khalista.