skip to main content

PENGGUNAAN OMNIBUS LAW DALAM REFORMASI REGULASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

*Helmi Helmi orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
Fitria Fitria  -  Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
Retno Kusniati  -  Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Perumpunan bidang dan kelembagaan merupakan ide utama tulisan ini dalam melakukan reformasi regulasi menggunakan omnibus law bidang lingkungan hidup di Indonesia. Studi ini menggunakan telaah yuridis normatif yang membahas permasalahan: Pertama, apakah aspek perumpunan bidang dan kelembagaan dapat dijadikan dasar reformasi regulasi bidang lingkungan hidup menggunakan omnibus law? Kedua, apakah bidang UU-PPLH dapat dijadikan sebagai rumpun untuk melakukan reformasi regulasi terhadap bidang-bidang sektoral lingkungan hidup di Indonesia? Kajian ini menghasilkan simpulan: Pertama, perumpunan bidang dan kelembagaan merupakan prinsip dasar penggunaan omnibus law di Indonesia untuk reformasi regulasi di Indonesia termasuk bidang lingkungan hidup. Kedua, lingkungan hidup merupakan rumpun bidang, maka omnibus law dapat dijadikan metode dalam pembentukan UU Lingkungan Hidup sebagai rumpun bidang yang mencakup sub-sub rumpun bidang di bawahnya.
Fulltext View|Download
Keywords: Omnibus Law; Reformasi Regulasi; Lingkungan Hidup
Funding: Universitas Jambi

Article Metrics:

  1. Anggono, B. D. (2014). Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. (R. T. Budiarti, Ed.) (1st ed.). Konstitusi Press
  2. Asshiddiqie, J. (2005). Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta
  3. Asshiddiqie, J. (2019). Kelebihan dan Kekurangan Sistem Kodifikasi dan Omnibus Law Serta Kombinasi Keduanya (FGD Pejabat Penentu Perancang Peraturan Perundang-Undangan Antarkementerian di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)). Jakarta
  4. Aulia, M. Z. (2020). Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 221–226. http://doi.org/10.22437/ujh.3.1.201-236
  5. Busroh, F. F. (2017). Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. Arena Hukum, 10(2), 227–250. http://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4
  6. Helmi, H. (2011). Membangun Sistem Perizinan Terpadu Bidang Lingkungan Hiduo di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. http://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.1.86
  7. Helmi, H. (2012). Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. (Sinar grafika, Ed.) (ke-1). Jakarta: Sinar Grafika
  8. Helmi, H., Syam, F., Nopyandri, N., & Putra, A. K. (2020). Evaluation of the Regulation Changes on Environment and Forestry in Indonesia. Hasanuddin Law Review, 6(1), 100–108. http://doi.org/10.20956/halrev.v6i1.2290
  9. Irwansyah. (2020). Refleksi Hukum Indonesia. (M. H. Ahsan Yunus, S.H., Ed.) (1, Juni 20 ed.). Yogyakarta: Mirra Buana Media
  10. Jonaidi, D. P., & Wibisana, A. G. (2020). Landasan Doktriner Hak Gugat Pemerintah Terhadap Kerugian Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1), 156–175. http://doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.9
  11. Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja. (2020), 1–9
  12. Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju
  13. Nugroho, W. (2017). Rekonstruksi Teori Hukum Pembangunan Kedalam Pembentukan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14(4), 374
  14. Nugroho, W. (2019). Konsep Integrasi Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Perspektif Pluralisme Hukum Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 402. http://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.402-410
  15. Nur, I. T. (2018). Memantapkan Landasan Hukum Formil Sebagai Alat Sinkronisasi Dan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan. Yuriska: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 266–287. http://doi.org/10.24903/yrs.v10i2.355
  16. Puspitawati, D. (2020). Penerapan Konsep Omnibus Law Pada Pengaturan Kewenangan Penegakan Hukum Di Laut. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 393–408. http://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.393-408
  17. Rangkuti, S. S. (2005). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press
  18. Redi, A., Chandranegara, I. S., & Dkk. (2020). Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional. (Yayat Sri Hayati, Ed.) (1st ed.). Rajawali Pers
  19. RUU Omnibus Law Dinilai Tak Punya Pijakan Hukum. (n.d.)
  20. Siaran Pers Telkom. (n.d.)
  21. Silalahi, M. D. (2001). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni
  22. Sucahyo, N. (n.d.). Omnibus Law Jangan Berhenti di Soal Investasi
  23. Syahlan. (2019). Rekonstruksi Penataan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Wacana Hukum: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, 25(1), 94–117
  24. Thohari, A. A. (2019). Menakar Omnibus Law. Koran Sindo, p. 3. Jakarta
  25. Widiati, E. P. (1945). Pendelegasian Pengaturan Oleh Undang-Undang Hukumnya, 141–156
  26. Wiratmadinata, W. (2018). Memahami Kembali Rumpun Ilmu Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(1), 44–66. http://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.731

Last update:

  1. Politik Hukum Penghapusan Hak Gugat Administratif Pada Persetujuan Lingkungan dalam Sistem Hukum Nasional

    Moch Gandi Nur Fasha, Retno Saraswati. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 (2), 2022. doi: 10.14710/jphi.v4i2.256-279

Last update: 2025-06-29 18:36:40

No citation recorded.