skip to main content

POLITIK HUKUM PENYELENGGARAAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL YANG RESPONSIF DI ERA GLOBALISASI

*Putera Astomo orcid  -  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sulawesi Barat, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Di Indonesia, pendidikan menjadi prioritas utama karena tuntutan globalisasi. Pemerintah fokus untuk membangun Sistem Pendidikan Nasional yang berbasis pada pengembangan sumber daya manusia sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keseriusan pemerintah terlihat melalui politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang pendidikan. Paper ini bertujuan mengkaji tentang bagaimana terwujudnya politik hukum yang responsif dalam penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional di era globalisasi. Permasalahan yang muncul adalah apakah politik hukum pemerintah di bidang pendidikan sudah responsif? Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang responsif di era globalisasi menuntut partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum di bidang pendidikan.
Fulltext View|Download
Keywords: Globalisasi; Hukum Politik; Responsif; Sistem Pendidikan Nasional

Article Metrics:

  1. Astomo, P. (2014). Pembentukan Undang-Undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional Di Era Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 11, 577–599
  2. Dasar, J. P. (2017). Dampak Pengaruh Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia. Jurnal Pesona Dasar, 3(3), 1–14
  3. Efferi, A. (2015). Mengelola lembaga pendidikan di era global ( pergeseran paradigma humanis menjadi bisnis ). Jurnal Pendidikan Islam, 3(1), 1–19
  4. Hidayat, A. (2017). Pendidikan Sebagai Pengaruh Era Globalisasi Anwar Hidayat. Jurnal Justisi Hukum, 2(1), 15–25
  5. Indriyani, D. (2018). Hak Asasi Manusia dalam memperoleh Pendidikan. Jurnal Pendidikan Hukum, Politik Dan Kewarganegaraan, 7(8), 1–12
  6. Iryadi, I. (2016). Pendidikan untuk Semua dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 289–298
  7. Junaid, H. (2012). Sumber, Azas Dan Landasan Pendidikan (Kajian Fungsionalisasi secara makro dan mikro terhadap rumusan kebijakan pendidikan nasional). Sulesana, 7(2), 84–102
  8. Nasution, E. (2015). Penguatan Tiga Pilar Pendidikan di Era Globalisasi. Dialektika, 9(2), 85–95
  9. Rusniati, R. (2015). Pendidikan Nasional Dan Tantangan Globalisasi: Kajian kritis terhadap pemikiran A. Malik Fajar. Jurnal Ilmiah Didaktika, 16(1), 105
  10. Sarip, S. (2018). Pemikiran the King Can Do Not Wrong dalam Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 315–336
  11. Septiarti, S. W., Nahum, F., Wahyono, S. B., D., S. I. A., & Efianingrum, A. (2017). Sosiologi dan Antropologi Pendidikan
  12. Soenyono. (2011). Fungsi Melayani Kepentingan Sosial Dalam Reformasi Hukum Menuju Hukum Responsif. Jurnal Hukum, 2(3), 277–286
  13. Triningsih, A. (2017). Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi. Jurnal Konstitusi, 14(2), 332
  14. Wasitohadi, W. (2014). Hakekat Pendidikan Dalam Perspektif John Dewey Tinjauan Teoritis. Satya Widya, 30(1), 49
  15. Wibawa, I. P. S. (2016). Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Menuju Ekokrasi Indonesia. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 51–68

Last update:

  1. Inquiry Learning Model Assisted by Factile Application to Improve Science Learning Outcomes

    Anisa Nurul Firdaus, Achmad Fathoni. Jurnal Ilmiah Sekolah Dasar, 7 (2), 2023. doi: 10.23887/jisd.v7i2.57938

Last update: 2025-07-04 22:43:15

No citation recorded.