STATUS YURIDIS BURSA EFEK SEBAGAI PENGATUR KEGIATAN PERDAGANGAN PASAR MODAL
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Keywords
References
Anwar, B. A. (2019). Karakteristik Bursa Efek Sebagai Self Regulatory Organization. Justitia Jurnal Hukum, 3(1), 39–49.
Gloria. (n.d.). Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Tidak Tepat bagi BEI. Retrieved January 30, 2019, from https://www.ugm.ac.id
Khairandy, R. (2013). Karakter Hukum Perusahaan Perseroan Dan Status Hukum Kekayaan Yang Dimilikinya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 21(1), 81–97.
Kurniawan. (2014). Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif. Mimbar Hukum, 26(1), 72–86.
Muklis, F. (2016). Perkembangan Dan Tantangan Pasar Modal Indonesia. Al Masraf (Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan), 1(1), 65–76.
Nasution, Y. S. J. (2015). Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara. Human Falah, 2(1), 96.
Paulina, N. S. ; D. H. P. (2018). Karakteristik Badan Hukum Rumah Sakit Swasta Di Indonesia. Jurnal Alethea, 1(2), 185–200.
Permatasari, R. (2018). Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Didirikan Oleh Suami Istri Tanpa Perjanjian Kawin. Mimbar Keadilan, 14(28), 225–236.
Putri, A. A. (2020). Analisis Konflik Hukum Dan Simulasi Pernyataan Pendirian Perseroan Terbatas Oleh Pendiri Tunggal. Indonesian Notary, 2(4), 854–878.
Rahmah, M. (2019). Hukum Pasar Modalj. Kencana.
Simamora, Y. S. (2012). Karakteristik, Pengelolaan Dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan Di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 1(2), 1.
Sulaksono, A. (2011). Perlindungan Pemodal Reksadana Melalui Good Corporate Government (Studi Kasus Bank Global). Perspektif, 16(3), 173–183.
Tista, A. (2013). Perkembangan Sistem Lelang Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 5(10), 46–70.