skip to main content

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PATEN PRODUK FARMASI ATAS PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH (GOVERNMENT USE)

*Yustisiana Susila Atmaja  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irawati Irawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Setiap pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan sendiri invensi atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut. Dalam kebutuhan yang sangat mendesak untuk memenuhi kepentingan kesehatan masyarakat, pelaksanaan paten produk farmasi dapat dilakukan oleh pemerintah (government use). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan paten produk farmasi oleh pemerintah dan pelindungan hukum pemegang paten produk farmasi atas pelaksanaan paten oleh pemerintah. Metode penelitian artikel berdasarkan pendekatan yuridis normatif dari berbagai bahan hukum melalui studi kepustakaan. Pelaksanaan paten produk farmasi oleh pemerintah dapat dilakukan tanpa seizin pemegang paten dalam kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Pemegang paten produk farmasi memperoleh pelindungan hukum untuk menjamin pelaksanaan hak eksklusif pemegang paten dan pembayaran kompensasi selama pelaksanaan paten oleh pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang.
Fulltext View|Download
Keywords: Paten; Pihak Ketiga; Pembayaran Kompensasi

Article Metrics:

  1. Apeldoorn, V. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Pradnya Paramita
  2. Aqimuddin, E. A. . et. al. (2015). Tinjauan Pendekatan Hukum dan Ekonomi terhadap Model Lisensi Wajib Paten atas Obat dalam WTO-TRIPS dan Deklarasi Doha 2001. Prosiding SNaPP: Sosial, Ekonomi, Dan Humaniora 5(1), 43–56
  3. Ardani, A. M. (2019). Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya. Undang Jurnal Hukum, 2(1), 147–168. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.147-168
  4. Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33
  5. Esmail, L. C., & Kohler, J. (2012). The Politics Behind the Implementation of the WTO Paragraph 6 Decision in Canada to Increase Global Drug Access. Globalization and Health, 8(7), 1–14. https://doi.org/10.1186/1744-8603-8-7
  6. Hanoraga, T. dan Prasetyawati, N. (2015). Lisensi Wajib Paten sebagai Salah Satu Wujud Pembatasan Hak Eksklusif Paten. Jurnal Sosial Humaniora, 8(2), 160–180. https://doi.org/10.12962/j24433527.v8i2.1250
  7. Khor, M. (2014). Compulsory License and Government Use to Promote Access to Medicines: Some Examples. Third World Network
  8. Lestari, S. N. (2012). Implementasi Compulsory Licensing terhadap Obat-Obatan dalam Bidang Farmasi di Indonesia (Studi Berdasarkan DOHA Declaration on the TRIPS Agreement and Public Health)
  9. Masnun, M. A dan Roszana, D. (2019). Persoalan Pengaturan Kewajiban Pemegang Paten untuk Membuat Produk atau Menggunakan Proses di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 326–348. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art6
  10. Mokoagouw, P. C. J. (2019). Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lex Et Aocietas, 7(1), 45–55
  11. Muslim, M. (2018). Kerjasama BNPT dan Terrorism Prevention Branch (TPB) UNODC dalam Implementasi The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights Pemerintah India dalam Melegitimasi Produksi ARV Generik Global. Journal of International Relations, 4(2), 258–267
  12. Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia
  13. Parlindungan, A. P. (1994). Bunga Rampai Hukum Agraria serta Landeform. Mandar Maju
  14. Rahmah, M., Barizah, N., & Satria, E. F. (2012). Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Government Use) untuk Ketersediaan dan Keterjangkauan Obat HIV/AIDS
  15. Samariadi. (2016). Pelaksanaan Compulsory Licensing Paten Obat-Obatan Bidang Farmasi di Indonesia Dikaitkan dengan DOHA Declaration on the TRIPS Agreement and Public Health. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 448–465
  16. Sari, M. M. dan Ramli, T. A. (2015). Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Deklarasi Doha. Prosiding Ilmu Hukum, 9–19
  17. Sitorus, W. (2014). Kepentingan Umum dalam Perlindungan Paten. Yuridika, 29(1), 39–60. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v29i1.357
  18. Supranto, J. (2013). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Rineka Cipta
  19. World Health Organization. (2005). Remuneration Guidelines for Non-Voluntary Use of a Patent

Last update:

  1. Governance and regulation of local working requirement and importation: Pharmaceutical industry study

    Kholis Roisah, Rahayu Rahayu, Darminto Darminto, Zinatul Ashiqin Zainol, Leony Sondang Suryani. Journal of Governance and Regulation, 11 (3), 2022. doi: 10.22495/jgrv11i3art6

Last update: 2025-07-05 08:30:24

No citation recorded.