skip to main content

DAMPAK PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI ERA DIGITAL

*Jeni Danurahman  -  Program Magister Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Eny Kusdarini  -  Program Magister Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Indonesia dikenal dengan sistem hukum campuran, perubahan-perubahan sosial yang terjadi saat ini dipengaruhi kuat oleh pembangunan negara-negara modern, yaitu perkembangan mendasar mengenai kemajuan akan teknologi. Manusia saat ini dituntut untuk hidup segala sesuatu serba cepat efektif dan efisien dalam mengerjakan segala aktivitas dengan dukungan pesatnya Teknologi. Wabah pandemi coronavirus disease (Covid-19) berdampak pada seluruh sektor di dunia tak terkecuali di Indonesia. Pemerintah sudah membuat kebijakan dan menghimbau untuk work from home yang membuat seluruh aktivitas pekerjaan dikerjakan di rumah dengan memanfaatkan teknologi sekaligus upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.  Maka dari itu perlu hukum modern yang didasarkan pada dinamika tentang kebutuhan masyarakat di era digital ini karena akan merubah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Modern; Pandemi Coronavirus Disease; Era Digital

Article Metrics:

  1. Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Kencana
  2. Chadwick, A. (2003). Bringing E-Democracy Back in: Why it Matters for Future Research on E-Governance. Social Science Computer Review, 21(4), 443–455. https://doi.org/10.1177/0894439303256372
  3. Djalante, R., Lassa, J., Setiamarga, D., Sudjatma, A., Indrawan, M., Haryanto, B., Mahfud, C., Sinapoy, M. S., Djalante, S., Rafliana, I., Gunawan, L. A., Surtiari, G. A. K., & Warsilah, H. (2020). Review and analysis of current responses to COVID-19 in Indonesia: Period of January to March 2020. Progress in Disaster Science, 6(march), 100091. https://doi.org/10.1016/j.pdisas.2020.100091
  4. Drozd, L., & Tavares, M. (2020). Responding to Covid-19: A Note. https://doi.org/10.21799/FRBP.WP.2020.14
  5. Elvis, M. (2020). Pedagogi di Era Digital dalam Konteks Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmu Teologi Dan Pendidikan Agama Kristen, 1(1), 1. https://doi.org/10.25278/jitpk.v1i1.472
  6. Faozi, S. (2018). Hukum Modern Di Tengah Perubahan Sosial Di Era Global. https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/6011/1878
  7. Freckelton QC, I. (2020). COVID-19: Fear, quackery, false representations and the law. International Journal of Law and Psychiatry, 72, 101611. https://doi.org/10.1016/j.ijlp.2020.101611
  8. Hildebrandt, M. (2016). Law as Information in the Era of Data-Driven Agency. Modern Law Review, 79(1), 1–30. https://doi.org/10.1111/1468-2230.12165
  9. Kusumaatmadja, M. (1976). Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Binacipta
  10. Mawardi, R., D. (2015). Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 44(3), 275. https://doi.org/10.14710/mmh.44.3.2015.275-283
  11. McIntyre, J., Olijnyk, A., & Pender, K. (2020). Civil courts and COVID-19: Challenges and opportunities in Australia. Alternative Law Journal, 45(3), 195–201. https://doi.org/10.1177/1037969X20956787
  12. Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2020). Nomor 38/PMK.02 Tentang Pelaksanaan kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
  13. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2020). Surat Edaran Nomor 4 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)
  14. Mulasari, L. (2012). Kebijakan Formulasi Tentang Tindak Pidana Kesusilaan Di Dunia Maya Dalam Perspektif Hukum Islam. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 98–109. https://doi.org/10.14710/MMH.41.1.2012.98-109
  15. Nasution, M. R. (2020). Covid-19 Tidak Menjadi Hambatan Pendidikan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan, April. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.28543.36005/1
  16. Nuh, M. S. (2012). Hakikat Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 50–58. https://doi.org/10.14710/MMH.41.1.2012.50-58
  17. Parvez, Z. (2008). E-Democracy from the Perspective of Local Elected Members. International Journal of Electronic Government Research, 4(3), 20–35. https://doi.org/10.4018/jegr.2008070102
  18. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia. (2020). Nomor 1 Tentang Kebijakan Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  19. Prins, J. (1951). Adatlaw and Muslim Religious Law in Modern Indonesia. Die Welt Des Islams, 1(4), 283–300. https://doi.org/10.1163/157006051X00023
  20. Setiawan, W. (2017). Era Digital dan Tantangannya
  21. Slamet, Hamdan, A. R. bin, & Deraman, A. (2009). E-demokrasi di indonesia, antara peluang dan hambatan pendekatan fenomenologis. Seminar Nasional Informatika, 2009(semnasIF), 85–93
  22. Tedeschi, M. (2020). The body and the law across borders during the COVID-19 pandemic. Dialogues in Human Geography, 10(2), 178–181. https://doi.org/10.1177/2043820620934234
  23. Umar, N. (2014). Konsep Hukum Modern: Konsep Modern: Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Nasional. In Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan (Vol. 22, Issue 1). LP2M - Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo. https://doi.org/10.21580/WS.22.1.263
  24. Undang-Undang Republik Indonesia. (2016). Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UU No. 19 Tahun 2016, 1, 1–31
  25. Walby, S. (2003). The myth of the nation-state: Theorizing society and polities in a global era. Sociology, 37(3), 529–546. https://doi.org/10.1177/00380385030373008
  26. Watson, A., Lupton, D., & Michael, M. (2020). Enacting intimacy and sociality at a distance in the COVID-19 crisis: the sociomaterialities of home-based communication technologies. Media International Australia, 1329878X2096156. https://doi.org/10.1177/1329878X20961568
  27. Wibawa, I. (2016). Era Digital (Pergeseran Paradigma Dari Hukum Modern Ke Post Modernisme). Masalah-Masalah Hukum, 45(4), 285. https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.285-291

Last update:

  1. ANALISIS HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENOLAK VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA

    Jefri Hari Akbar, Yusriyadi Yusriyadi, Soeganda Priyatna. Masalah-Masalah Hukum, 51 (1), 2022. doi: 10.14710/mmh.51.1.2022.1-9

Last update: 2025-07-04 13:22:58

No citation recorded.