DAMPAK PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI ERA DIGITAL
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Indonesia dikenal dengan sistem hukum campuran, perubahan-perubahan sosial yang terjadi saat ini dipengaruhi kuat oleh pembangunan negara-negara modern, yaitu perkembangan mendasar mengenai kemajuan akan teknologi. Manusia saat ini dituntut untuk hidup segala sesuatu serba cepat efektif dan efisien dalam mengerjakan segala aktivitas dengan dukungan pesatnya Teknologi. Wabah pandemi coronavirus disease (Covid-19) berdampak pada seluruh sektor di dunia tak terkecuali di Indonesia. Pemerintah sudah membuat kebijakan dan menghimbau untuk work from home yang membuat seluruh aktivitas pekerjaan dikerjakan di rumah dengan memanfaatkan teknologi sekaligus upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Maka dari itu perlu hukum modern yang didasarkan pada dinamika tentang kebutuhan masyarakat di era digital ini karena akan merubah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Keywords
References
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Kencana.
Chadwick, A. (2003). Bringing E-Democracy Back in: Why it Matters for Future Research on E-Governance. Social Science Computer Review, 21(4), 443–455. https://doi.org/10.1177/0894439303256372
Djalante, R., Lassa, J., Setiamarga, D., Sudjatma, A., Indrawan, M., Haryanto, B., Mahfud, C., Sinapoy, M. S., Djalante, S., Rafliana, I., Gunawan, L. A., Surtiari, G. A. K., & Warsilah, H. (2020). Review and analysis of current responses to COVID-19 in Indonesia: Period of January to March 2020. Progress in Disaster Science, 6(march), 100091. https://doi.org/10.1016/j.pdisas.2020.100091
Drozd, L., & Tavares, M. (2020). Responding to Covid-19: A Note. https://doi.org/10.21799/FRBP.WP.2020.14
Elvis, M. (2020). Pedagogi di Era Digital dalam Konteks Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmu Teologi Dan Pendidikan Agama Kristen, 1(1), 1. https://doi.org/10.25278/jitpk.v1i1.472
Faozi, S. (2018). Hukum Modern Di Tengah Perubahan Sosial Di Era Global. https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/6011/1878
Freckelton QC, I. (2020). COVID-19: Fear, quackery, false representations and the law. International Journal of Law and Psychiatry, 72, 101611. https://doi.org/10.1016/j.ijlp.2020.101611
Hildebrandt, M. (2016). Law as Information in the Era of Data-Driven Agency. Modern Law Review, 79(1), 1–30. https://doi.org/10.1111/1468-2230.12165
Kusumaatmadja, M. (1976). Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Binacipta.
Mawardi, R., D. (2015). Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 44(3), 275. https://doi.org/10.14710/mmh.44.3.2015.275-283
McIntyre, J., Olijnyk, A., & Pender, K. (2020). Civil courts and COVID-19: Challenges and opportunities in Australia. Alternative Law Journal, 45(3), 195–201. https://doi.org/10.1177/1037969X20956787
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2020). Nomor 38/PMK.02 Tentang Pelaksanaan kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2020). Surat Edaran Nomor 4 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Mulasari, L. (2012). Kebijakan Formulasi Tentang Tindak Pidana Kesusilaan Di Dunia Maya Dalam Perspektif Hukum Islam. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 98–109. https://doi.org/10.14710/MMH.41.1.2012.98-109
Nasution, M. R. (2020). Covid-19 Tidak Menjadi Hambatan Pendidikan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan, April. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.28543.36005/1
Nuh, M. S. (2012). Hakikat Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 50–58. https://doi.org/10.14710/MMH.41.1.2012.50-58
Parvez, Z. (2008). E-Democracy from the Perspective of Local Elected Members. International Journal of Electronic Government Research, 4(3), 20–35. https://doi.org/10.4018/jegr.2008070102
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia. (2020). Nomor 1 Tentang Kebijakan Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Prins, J. (1951). Adatlaw and Muslim Religious Law in Modern Indonesia. Die Welt Des Islams, 1(4), 283–300. https://doi.org/10.1163/157006051X00023
Setiawan, W. (2017). Era Digital dan Tantangannya.
Slamet, Hamdan, A. R. bin, & Deraman, A. (2009). E-demokrasi di indonesia, antara peluang dan hambatan pendekatan fenomenologis. Seminar Nasional Informatika, 2009(semnasIF), 85–93.
Tedeschi, M. (2020). The body and the law across borders during the COVID-19 pandemic. Dialogues in Human Geography, 10(2), 178–181. https://doi.org/10.1177/2043820620934234
Umar, N. (2014). Konsep Hukum Modern: Konsep Modern: Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Nasional. In Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan (Vol. 22, Issue 1). LP2M - Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo. https://doi.org/10.21580/WS.22.1.263
Undang-Undang Republik Indonesia. (2016). Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UU No. 19 Tahun 2016, 1, 1–31.
Walby, S. (2003). The myth of the nation-state: Theorizing society and polities in a global era. Sociology, 37(3), 529–546. https://doi.org/10.1177/00380385030373008
Watson, A., Lupton, D., & Michael, M. (2020). Enacting intimacy and sociality at a distance in the COVID-19 crisis: the sociomaterialities of home-based communication technologies. Media International Australia, 1329878X2096156. https://doi.org/10.1177/1329878X20961568
Wibawa, I. (2016). Era Digital (Pergeseran Paradigma Dari Hukum Modern Ke Post Modernisme). Masalah-Masalah Hukum, 45(4), 285. https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.285-291