OPTIMALISASI PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM MENANGANI KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Ratna Herawati, Sekar Anggun Gading Pinilih, Ayu Savitri Nurcahyani
DOI: 10.14710/mmh.50.2.2021.131-142
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus yang jumlahnya terus bertambah setiap tahunnya di Indonesia. Sebagian besar korban KDRT adalah perempuan. Untuk menangani kasus KDRT, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan. Dari amanat berbagai kebijakan tersebut, dibentuklah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai lembaga yang melayani serta mendampingi perempuan korban kekerasan di setiap pemerintah daerah. Salah satu P2TP2A yang menjadi obyek penelitian ini adalah P2TP2A Semanah yang berada di Kabupaten Magelang. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan data melalui wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelayanan yang diberikan oleh P2TP2A Semanah sudah cukup optimal dalam menangani kasus KDRT, namun belum memiliki fasilitas rumah aman untuk para korban yang membutuhkan perlindungan dari ancaman pelaku.


Full Text: PDF

Keywords

KDRT; Perempuan; Pusat Pelayanan Terpadu

References

Adhim, M. . (2002). Indahnya Pernikahan Dini. Jakarta: Gema Insani Press.

Amanda & Dian Puji Simatupang, S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban KDRT di Tangerang Selatan. Indonesian Constitutional Law Jurnal Staatsrecht, 3(1).

Arbaiyah Prantiasih, Yuhdi dan Siti Awalliyah, M. (2015). Model Perlindungan Hak Perempuan Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 28(1), 16.

Dadang, H. (2009). Penyiksaan Fisik dan Mental Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Balai Penerbit FKUI.

Eka, Khairani, Rahma, Putri, D. (2008). Kematangan Emosi Pada Pria Dan Wanita Yang Menikah Muda. Depok: Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma.

Farid, M. R. A. (2019). Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center. SAWWA: Jurnal Studi Gender, 14(2), 180.

Fazraningtyas, Dini Rahmayani, Indana Fitriani Rahmah, Wi. A. (2020). Kejadian Kekerasan Pada Perempuan Selama Masa Pandemi Covid-19. Dinamika Kesehatan Jurnal Kebidanan Dan Keperawatan, 11(1), 363.

Herawati, Ani Purwanti, Sekar Anggun Gading Pinilih, R. (2019). The Implementation of Recovery Policy towards Women Victims of Marital Violence as to Mental Care in Central Java, Indonesia. 6th International Conference on Community Development (ICCD 2019), 436. Atlantis Press.

Herawati, Sekar Anggun Gading Pinilih, R. (2020). Prevention of Violence Against Women Through Improving the Quality of Life of Women in Indonesia. Proceedings of the International Conference on Community Development (ICCD 2020), 611. Atlantis Press.

Hitijahubessy, Yati Affiyanti & Tri Budiati, C. N. M. (2018). Dukungan Sosial dan Kualitas Hidup Fisik Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JKT, 9(1), 27.

Hurlock, E. . (1997). Psikologi Perkembangan (5th ed.; I. dan Soedjarwo, Ed.). Jakarta: Erlangga.

Imam, Z., & Bano, S. (2015). Patriarchy, Community Rights and Institutions for Education: Counter-discourse and Negotiation for Rights. Indian Journal of Gender Studies, 22(2), 282–299. https://doi.org/10.1177/0971521515574608

International Center For Research On Women. Child Marriage and Education. , (2006).

Kim, G., & Yang, S. (2016). An Ethnographic Study of a Shelter for Victims of Domestic Violence in Korea. Indian Journal of Gender Studies, 23(3), 376–392. https://doi.org/10.1177/0971521516656076

Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL). (2017). Keterpaduan Layanan yang Memberdayakan: Hasil Asesmen P2TP2A di 16 Provinsi. Retrieved from http://komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2018/Publikasi/Keterpaduan Layanan Yang Memberdayakan. Hasil asesme

Luhulima, A. S. (2000). Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Bandung: PT Alumni.

Mutmainah, Anisa, Santoso Tri Raharjo, Sahadi Humaedi, E. T. (2019). Upaya Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Melalui Program Corporate Social Responsibility. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 260.

Nainggolan, T. (2017). Kekerasan terhadap Istri dalam Perspektif Gender. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 14(3), 213.

Ni’mah, Z. (2012). Efektivitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 55–68. https://doi.org/10.22146/jmh.16141

Rosnawati, E. (2018). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kosmik Hukum, 18(1), 93.

Sullivan, C. M., & Olsen, L. (2016). Common ground, complementary approaches: adapting the Housing First model for domestic violence survivors. Housing and Society, 43(3), 182–194. https://doi.org/10.1080/08882746.2017.1323305

Utami, P. N. (2016). Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pusat Pelayanan Terpadu. Jurnal Hak Asasi Manusia, 7(1), 60.