skip to main content

EFEKTIVITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 7/PUU-XII/2014 TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

*Andhyka Muchtar  -  Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Indonesia
Adi Sulistiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 dalam dalam pelaksanaannya dinilai belum efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 dan Faktor apakah yang menyebabkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 tidak efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah: Pertama,  Pengadilan negeri berwenang mengesahkan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan pegawai Pemeriksa Ketenagakerjaan Kedua, pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 ternyata belum pernah dilaksanakan sebagai norma baru sehingga dinilai belum efektif.
Fulltext View|Download
Keywords: Efektifitas; PKWT; Putusan Mahkamah Konstitusi; Legalitas

Article Metrics:

  1. Ali, A. (2010). Menguak Teori Hukum dan Teori Keadilan. Kencana
  2. Amrunsyah. (2019). Impian Yang Terabaikan” (Implementasi dari Tujuan Hukum dan Hukum Pidana). Jurnal LĒGALITĒ, 4(1), 183
  3. Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana – Cetakan Ketiga. Citra Aditya
  4. Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahn Hukum Kontemporer. Gema Keadilan
  5. Cahyaningsih, D. T. (2020). Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot. Journal Rechts Vinding Online, 2089 – 9009
  6. Ginting, A. A. B., Agusmidah, & Yefrizawati. (2017). Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undangundang Ketenagakerjaan dan Hukum Perjanjian. Jurnal USU Law Journal, 5(1), 75
  7. H.S., S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Tesis dan Disertasi – Edisi Pertama, Cetakan Kesatu. Rajawali Press
  8. Hadjon, P. M. (1983). Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Indonesia. Bina Ilmu
  9. Ispriyarso. (2016). Dani Amran Hakim dan Budi Pemenuhan Hak-hak Tenaga Kerja melalui Penerapan Corporate Social Responsibility pada Suatu Perusahaan (Studi Penerapan CSR di PT. Great Giant Pinapple, Provinsi Lampung). Jurnal Law Reform – Program Studi Magister Ilmu Hukum, 12(2)
  10. Kahfi, A. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja. Juridicial Jurisprudentie, 3(2)
  11. Latipulhayat, A. (2015). Khazanah: JEREMY BENTHAM,. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2)
  12. Permatasari, M. D. (2019). Implikasi Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/Puu-XII/2014 (Frasa “Demi Hukum” Pasal 59 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Fakultas Hukum Universitas Mataram Mataram 2019. https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/MIRA-DWI-P-D1A015167.pdf,
  13. Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti
  14. S, U. C. (2010). Ujang Charda S , 2010, Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Tenaga Kerja Anak Yang Bekerja Di Luar Hubungan Kerja Pada Bentuk Pekerjaan Terburuk. Jurnal Syiar Hukum UNISBA, 12(2)
  15. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers
  16. Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia
  17. Soeroso. (2011a). Pengantar Ilmu Hukum. PT. Sinar Grafika
  18. Soeroso. (2011b). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika
  19. Sulistiyono, A. (n.d.). Seri Ringkasan Penelitian Hibah Pascasarjana Tahun Pertama – Hukum sebagai Instrumen Kebijakan : Studi tentang Peran Hukum dalam Proses Penanggulangan Kemiskinan
  20. Sulistiyono, I. A. (2018). Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Prenadamedia Group
  21. Sulitiyono, A. (2007). Negara Hukum : Kekuasaan Konsep dan Paradigma Moral. LPP UNS dan UNS Press
  22. Zulkarnaen, A. H. (2016). Masalah rawan dalam hubungan industrial dan konsep negara kesejahteraan Indonesia. Jurnal Mimbar Justitia, 2(2), 807

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-05 02:55:46

No citation recorded.