EFEKTIVITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 7/PUU-XII/2014 TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Andhyka Muchtar, Adi Sulistiyono
DOI: 10.14710/mmh.50.4.2021.387-397
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 dalam dalam pelaksanaannya dinilai belum efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 dan Faktor apakah yang menyebabkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 tidak efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah: Pertama,  Pengadilan negeri berwenang mengesahkan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan pegawai Pemeriksa Ketenagakerjaan Kedua, pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 ternyata belum pernah dilaksanakan sebagai norma baru sehingga dinilai belum efektif.

Full Text: PDF

Keywords

Efektifitas; PKWT; Putusan Mahkamah Konstitusi; Legalitas

References

Ali, A. (2010). Menguak Teori Hukum dan Teori Keadilan. Kencana.

Amrunsyah. (2019). Impian Yang Terabaikan” (Implementasi dari Tujuan Hukum dan Hukum Pidana). Jurnal LĒGALITĒ, 4(1), 183.

Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana – Cetakan Ketiga. Citra Aditya.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahn Hukum Kontemporer. Gema Keadilan.

Cahyaningsih, D. T. (2020). Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot. Journal Rechts Vinding Online, 2089 – 9009.

Ginting, A. A. B., Agusmidah, & Yefrizawati. (2017). Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undangundang Ketenagakerjaan dan Hukum Perjanjian. Jurnal USU Law Journal, 5(1), 75.

H.S., S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Tesis dan Disertasi – Edisi Pertama, Cetakan Kesatu. Rajawali Press.

Hadjon, P. M. (1983). Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Indonesia. Bina Ilmu.

Ispriyarso. (2016). Dani Amran Hakim dan Budi Pemenuhan Hak-hak Tenaga Kerja melalui Penerapan Corporate Social Responsibility pada Suatu Perusahaan (Studi Penerapan CSR di PT. Great Giant Pinapple, Provinsi Lampung). Jurnal Law Reform – Program Studi Magister Ilmu Hukum, 12(2).

Kahfi, A. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja. Juridicial Jurisprudentie, 3(2).

Latipulhayat, A. (2015). Khazanah: JEREMY BENTHAM,. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2).

Permatasari, M. D. (2019). Implikasi Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/Puu-XII/2014 (Frasa “Demi Hukum” Pasal 59 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Fakultas Hukum Universitas Mataram Mataram 2019. https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/MIRA-DWI-P-D1A015167.pdf,

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

S, U. C. (2010). Ujang Charda S , 2010, Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Tenaga Kerja Anak Yang Bekerja Di Luar Hubungan Kerja Pada Bentuk Pekerjaan Terburuk. Jurnal Syiar Hukum UNISBA, 12(2).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.

Soeroso. (2011a). Pengantar Ilmu Hukum. PT. Sinar Grafika.

Soeroso. (2011b). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Sulistiyono, A. (n.d.). Seri Ringkasan Penelitian Hibah Pascasarjana Tahun Pertama – Hukum sebagai Instrumen Kebijakan : Studi tentang Peran Hukum dalam Proses Penanggulangan Kemiskinan.

Sulistiyono, I. A. (2018). Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Prenadamedia Group.

Sulitiyono, A. (2007). Negara Hukum : Kekuasaan Konsep dan Paradigma Moral. LPP UNS dan UNS Press.

Zulkarnaen, A. H. (2016). Masalah rawan dalam hubungan industrial dan konsep negara kesejahteraan Indonesia. Jurnal Mimbar Justitia, 2(2), 807.