KONSISTENSI BENTUK DAN MATERI MUATAN SURAT EDARAN SEBAGAI PRODUK HUKUM DALAM PENANGANAN COVID-19

Bayu Dwi Anggono, Nando Yussele Mardika
DOI: 10.14710/mmh.50.4.2021.351-362
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Masa Pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat yang harus ditangani dengan cepat, sehingga Pemerintah pusat, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dalam dalam merespon kondisi tersebut menggunakan Surat Edaran untuk melaksanakan kebijakan percepatan penanganan Covid-19. Tulisan ini bertujuan untuk membahas konsistensi bentuk dan materi muatan Surat Edaran sebagai produk hukum dalam penanganan Covid-19. Secara keseluruhan terdapat 193 Surat Edaran yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, dari jumlah tersebut dikelompokan menjadi beberapa klasifikasi: Pertama, Surat Edaran yang tidak sesuai dengan bentuk format (perbedaan penomoran, tata letak lambang negara, dan tanggal surat) berjumlah 120 Surat Edaran, Kedua, Surat Edaran yang materi muatannya harusnya menjadi materi muatan peraturan perundang-undangan, berjumlah 123 Surat Edaran.

Full Text: PDF

Keywords

Surat Edaran; Produk Hukum; Penanganan Covid-19

References

Anggono, B. D. (2018). Tertib Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan Dan Solusinya. Masalah - Masalah Hukum, 47(1), 1–9.

Ansori, L. (2015). Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1).

Assiddiqie, J. (2010). Perihal Undang-undang. Rajawali Press.

Cahyadi, I. A. (2014). Kedudukan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/564/554

Clark, D. S. (2007). Encyclopedia of Law and Society: American and Global Perspectives Volume 1. Sage Publications.

Darumurti, K. D. (2012). Kekuasaan Diskresi Pemerintah. Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (1997). Penataan Hukum Administrasi. Fakultas Hukum UNAIR.

Hamidi, J. (1999). Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPB) di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Hidayat, R. (2020). Polemik Penerbitan Perppu Momen Revisi UU Pembentukan Peraturan. https://pshk.or.id/rr/polemik-penerbitan-perppu-momen-revisi-uu-pembentukan-peraturan/

Hurint, F. B. (2017). Pelaksanaan Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.

Ihsanudin. (2020, March). “Jokowi Teken Keppres Gugus Tugas percepatan penanganan Corona” https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/22375951/jokowi-teken-keppres-gugus-tugas-percepatan-penanganan-corona. Kompas.Com.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, Pub. L. No. 80 (2012).

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Pekerja/Buruh dalam Hari Raya Keagamaan (2016), Pub. L. No. 6 (2016).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pub. L. No. 30 (2014).

Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pub. L. No. 7 (2017).

Kun, B. M. dan. (1993). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Alumni.

Latief, A. (2005). Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah. UII Press.

Lukman, M. (1996). Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam Bidang Perencanan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional.

Nalle, V. I. W. (2009). Kewenangan Yudikatif Dalam Pengujian Peraturan kebijakan kajian putusan Mahkamah Agung No.23/P/HUM/2009. Jurnal Yudisial, 6.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Pub. L. No. 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. (2020).

Ridwan HR. (2011). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. RajaGrafindo Persada.

Riyanto, A. (2019). Eksistensi Dan Kedudukan Hukum Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Jurnal Cahaya Keadilan, 3(2).

Rongiyati, S. (2015). Surat Edaran Kapolri Tentang Ujaran Kebencian: Menjaga Kebebasan Berpendapat Dan Harmonisasi Kemajemukan,. Majalah Info Singkat Hukum, 7(21).

Shidarta. (2013). Pendekatan Hukum Progresif Dalam Mencairkan Kebekuan Produk Legislasi, dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Thafa Media.

Sihotang, G. A. ; P. ; N. S. (2017). Diskresi Dan Tanggung Jawab Pejabat Publik Pada Pelaksanaan Tugas Dalam Situasi Darurat. Jurnal Law Reform, 13(1).

Sudarsono. (2017). Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Oleh Mahkamah Agung. Mimbar Yustitia, 1(2).

Suratno, S. B. (2017). Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Journal Lentera Hukum, 4(3), 164–174. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499

Taufik, M. I. (2010). Pengujian Peraturan Kebijakan Oleh Yudikatif (Telaah Putusan Mahkamag Agung Nomor 23p/hum/2009). https://www.neliti.com/publications/145986/pengujian-peraturan-kebijakan-oleh-yudikatif-telaah-putusan-mahkamag-agung-nomor

Administrasi Pemerintahan, Pub. L. No. Nomor 30 Tahun 2014 (2014).

Yuliansyah, F. (2017). Kajian Hukum Terhadap Terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor 06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran kebencian (Hate Speech) [UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER]. http://repository.unmuhjember.ac.id/314/

Zhang, Y. [ed]. (1999). Comparative Studies on Governmental Liability in East and Southeast Asia. Kluwer Law International.