skip to main content

PENGAKUAN IDENTITAS WARIA DI INDONESIA (STUDI KASUS WARIA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI YOGYAKARTA)

*Fardi Prabowo Jati  -  Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia
Cucu Mukhosiyah  -  Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia
Hanifah Febriani  -  Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Kendati waria sudah tidak digolongkan sebagai gangguan jiwa dan memiliki kontribusi sosiakultural di masyarakat, faktanya komunitas ini masih memiliki kerentanannya. Kerentanan tersebut termasuk ketika waria berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu penelitian ini mencoba membahas dua hal. Pertama, pengakuan identitas waria dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, pengakuan identitas waria dalam kasus waria berhadapan dengan hukum di Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan sudah ada pengakuan dalam konvensi internasional. Meskipun demikian, dalam hukum Indonesia masih terdapat diskriminasi atas identitas dan karakteristik yang melekat terhadap waria. Dalam beberapa kasus waria yang berhadapan dengan hukum, waria sudah diterima identitas dan karakteristiknya oleh aparat penegak hukum meskipun belum sepenuhnya.
Fulltext View|Download
Keywords: Waria; Berhadapan dengan Hukum; Keragaman Gender dan Seksualitas

Article Metrics:

  1. Amali, Z. (2020). Kasus Mira: Kejanggalan Penyidikan Polisi. Transpuan Berhak Hidup. - Tirto.ID. Diambil 27 September 2020, dari https://tirto.id/kasus-mira-kejanggalan-penyidikan-polisi-transpuan-berhak-hidup-eL8r
  2. Blackwood, E. (2005). Transnational sexualities in one place: Indonesian readings. Gender and Society, 19(2), 221–242. https://doi.org/10.1177/0891243204272862
  3. Blackwood, E., & Johnson, M. (2012). Queer Asian Subjects: Transgressive Sexualities and Heteronormative Meanings. Asian Studies Review, 36(4), 441–451. https://doi.org/10.1080/10357823.2012.741037
  4. Boellstorff, T. (2004). Playing back the nation: Waria, Indonesian transvestites. Cultural Anthropology, 19(2), 159–195. https://doi.org/10.1525/can.2004.19.2.159
  5. BPHN. (2015). Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Badan Pembinaan Hukum Nasional
  6. Briantika, A. (2020). Bingung Kelamin Lucinta Luna, Polisi Pilih Tempatkan di Sel Khusus - Tirto.ID. Diambil 27 September 2020, dari https://tirto.id/bingung-kelamin-lucinta-luna-polisi-pilih-tempatkan-di-sel-khusus-eyue
  7. Kusuma, W. (2013, Februari 28). Waria Dibunuh, Ikatan Waria Yogya Datangi Mapolda. Diambil 30 September 2020, dari https://regional.kompas.com/read/2013/02/28/16421478/Waria.Dibunuh.Ikatan.Waria.Yogya.Datangi.Mapolda
  8. Kusuma, W. (2014, November 21). Enam Peserta Aksi “Transgender Day” Diserang Orang Tak Dikenal. Diambil 30 September 2020, dari https://regional.kompas.com/read/2014/11/21/13434181/Enam.Peserta.Aksi.Transgender.Day.Diserang.Orang.Tak.Dikenal
  9. Muthmainnah, Y. (2015). Hak Asasi Manusia LGBT dalam Kebijakan Dalam Negeri Indonesia. Jurnal Perempuan, 20 No. 4(Keragaman Gender dan Seksualitas)
  10. O’Flaherty, M. (2015). The Yogyakarta Principles at Ten. Nordic Journal of Human Rights, 33(4), 280–298. https://doi.org/10.1080/18918131.2015.1127009
  11. Petrova, D. (2013). The use of equality and anti discrimination law in advancing LGBT rights. In C. Lennox & M. Waites (Ed.), Human Rights, Sexual Orientation and Gender Identity in the Comonwealth (hal. 477–501)
  12. Pinel, J. (2009). Edisi Ketujuh Biopsikologi (bahasa ind; H. Soetjipto & S. Soetjipto, Ed.). Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  13. Rudiana, P. A. (2012). Diskusi Irshad Manji Bubar Karena Diserang MMI - Nasional Tempo.co. Diambil 30 September 2020, dari https://nasional.tempo.co/read/402826/diskusi-irshad-manji-bubar-karena-diserangmmi
  14. Sa’dan, M. (2018). Waria, Pemerintah, Dan Hak Seksual: Kasus Implementasi Perda Gepeng Di Daerah Istimewa Yogyakarta. NALAR: Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam, 1(2), 124. https://doi.org/10.23971/njppi.v1i2.908
  15. Sefriani. (2010). Hukum Internasional : Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers
  16. Team, Y. P. (2006). The Yogyakarta Principles
  17. Wicaksono, P. (2016). Massa FUI Hadang Demo Pendukung LGBT di Tugu Yogya - Nasional Tempo.co. Diambil 30 September 2020, dari https://nasional.tempo.co/read/747549/massa-fui-hadang-demo-pendukung-lgbt-di-tugu-yogya/full&view=ok
  18. Widayanti, T. (2009). Politik Subaltern Pergulatan Identitas Waria. Yogyakarta: Research Center for Politicts and Government Jurusan Politik dan Pemerintahan UGM
  19. Yuliawati. (2016, Februari 19). Pondok Pesantren Waria di Yogyakarta Mendapat Ancaman. Diambil 30 September 2020, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160219192701-12-112171/pondok-pesantren-waria-di-yogyakarta-mendapat-ancaman

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-30 12:54:56

No citation recorded.