PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PATEN PRODUK FARMASI ATAS PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH (GOVERNMENT USE)

Yustisiana Susila Atmaja, Budi Santoso, Irawati Irawati
DOI: 10.14710/mmh.50.2.2021.196-208
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Setiap pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan sendiri invensi atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut. Dalam kebutuhan yang sangat mendesak untuk memenuhi kepentingan kesehatan masyarakat, pelaksanaan paten produk farmasi dapat dilakukan oleh pemerintah (government use). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan paten produk farmasi oleh pemerintah dan pelindungan hukum pemegang paten produk farmasi atas pelaksanaan paten oleh pemerintah. Metode penelitian artikel berdasarkan pendekatan yuridis normatif dari berbagai bahan hukum melalui studi kepustakaan. Pelaksanaan paten produk farmasi oleh pemerintah dapat dilakukan tanpa seizin pemegang paten dalam kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Pemegang paten produk farmasi memperoleh pelindungan hukum untuk menjamin pelaksanaan hak eksklusif pemegang paten dan pembayaran kompensasi selama pelaksanaan paten oleh pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang.

Full Text: PDF

Keywords

Paten; Pihak Ketiga; Pembayaran Kompensasi

References

Apeldoorn, V. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Pradnya Paramita.

Aqimuddin, E. A. . et. al. (2015). Tinjauan Pendekatan Hukum dan Ekonomi terhadap Model Lisensi Wajib Paten atas Obat dalam WTO-TRIPS dan Deklarasi Doha 2001. Prosiding SNaPP: Sosial, Ekonomi, Dan Humaniora 5(1), 43–56.

Ardani, A. M. (2019). Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya. Undang Jurnal Hukum, 2(1), 147–168. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.147-168

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Esmail, L. C., & Kohler, J. (2012). The Politics Behind the Implementation of the WTO Paragraph 6 Decision in Canada to Increase Global Drug Access. Globalization and Health, 8(7), 1–14. https://doi.org/10.1186/1744-8603-8-7

Hanoraga, T. dan Prasetyawati, N. (2015). Lisensi Wajib Paten sebagai Salah Satu Wujud Pembatasan Hak Eksklusif Paten. Jurnal Sosial Humaniora, 8(2), 160–180. https://doi.org/10.12962/j24433527.v8i2.1250

Khor, M. (2014). Compulsory License and Government Use to Promote Access to Medicines: Some Examples. Third World Network.

Lestari, S. N. (2012). Implementasi Compulsory Licensing terhadap Obat-Obatan dalam Bidang Farmasi di Indonesia (Studi Berdasarkan DOHA Declaration on the TRIPS Agreement and Public Health).

Masnun, M. A dan Roszana, D. (2019). Persoalan Pengaturan Kewajiban Pemegang Paten untuk Membuat Produk atau Menggunakan Proses di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 326–348. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art6

Mokoagouw, P. C. J. (2019). Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lex Et Aocietas, 7(1), 45–55.

Muslim, M. (2018). Kerjasama BNPT dan Terrorism Prevention Branch (TPB) UNODC dalam Implementasi The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights Pemerintah India dalam Melegitimasi Produksi ARV Generik Global. Journal of International Relations, 4(2), 258–267.

Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.

Parlindungan, A. P. (1994). Bunga Rampai Hukum Agraria serta Landeform. Mandar Maju.

Rahmah, M., Barizah, N., & Satria, E. F. (2012). Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Government Use) untuk Ketersediaan dan Keterjangkauan Obat HIV/AIDS.

Samariadi. (2016). Pelaksanaan Compulsory Licensing Paten Obat-Obatan Bidang Farmasi di Indonesia Dikaitkan dengan DOHA Declaration on the TRIPS Agreement and Public Health. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 448–465.

Sari, M. M. dan Ramli, T. A. (2015). Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Deklarasi Doha. Prosiding Ilmu Hukum, 9–19.

Sitorus, W. (2014). Kepentingan Umum dalam Perlindungan Paten. Yuridika, 29(1), 39–60. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v29i1.357

Supranto, J. (2013). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Rineka Cipta.

World Health Organization. (2005). Remuneration Guidelines for Non-Voluntary Use of a Patent.