KONTRIBUSI SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL TERHADAP PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA

Novi Eka Saputri, Eny Kusdarini
DOI: 10.14710/mmh.50.4.2021.363-372
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Sistem hukum Eropa Kontinental mewarnai perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia. Sistem Eropa Kontinental mengedepankan tradisi hukum tertulis. Hal tersebut merupakan awal untuk cikal-bakal hukum Eropa Kontinental yang turut membangun sistem hukum Indonesia. Berdasarkan kajian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, ditemukan jenis atau karakteristik sistem hukum Eropa Kontinental dalam karakteristik hukumnya, yakni secara mendasar mengutamakan suatu hukum tertulis. Kedua, dalam sejarah perkembangan sistem hukum yang dianut oleh bangsa Indonesia, pada awalnya cenderung berkarakter Eropa Kontinental. Seiring berjalannya waktu, berbagai macam sistem hukum saling melengkapi dan mewarnai pembangunan sistem hukum Indonesia. Dengan adanya hal tersebut, memberikan bukti mengenai Indonesia yang sedang mengusahakan suatu sistem hukum yang memiliki karakteristik nasional dalam sebuah sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Full Text: PDF

Keywords

Kontribusi; Eropa Kontinental; Sistem Hukum Indonesia

References

Aditya, Z. F., & Yulistyaputri, R. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37–54. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305

Asshidiqie, J. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran Mahkamah Konstitusi RI.

Barlian, A. E. A., & Herista, A. D. P. (2021). Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Politik Bangsa. Jurnal Kajian Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 9(1), 546–558.

Djamali, R. A. (1999). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Erfandi. (2016). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangun Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1).

Goodman, R., & Jinks, D. (2004). How to influence states: Socialization and international human rights law. Duke Law Journal, 54(3), 621–702.

Gutmann, J., Hayo, B., & Voigt, S. (2011). Determinants of Constitutionally Safeguarded Judicial Review–Insights Based on a New Indicator. Available at SSRN 1947244, 9, 216–254. https://doi.org/10.2139/ssrn.1947244

Hadi, S. (2016). Mengkaji Sistem Hukum Indonesia (Kajian Perbandingan Dengan Sistem Hukum Lainnya). DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 12(24), 164–172.

Hamilton, W. H. (1973). Constitusionalism. Encyclopedia of the Social Science, 2.

Hamzani, A. I. ; Mukhidin ; Rahayu, D. P. (2018). Pembangunan Hukum Nasional Sebagai Implementasi Tujuan Nasional. Prosiding SENDI_U.

Huijbers, T. (2010). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Lukito, R. (2010). Hukum Sakral dan Hukum Sekuler. Jakarta: Alvaber.

Marryman, J. H. (1985). The Civil Law Tradition: An Introduction To The Legal System Of Western Europe And Latin America. California: Standford University Press.

Martitah, M. (2013). Reforma Paradigma Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Paramita: Historical Studies Journal, 23(2).

Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 33–44.

Pratama, Y., & Marliana, E. (2013). Penggunaan Data Putusan Pegadilan dalam DiskuRsus Ilmu Hukum di Fakultas Hukum. Fiat Justitia, 1(4), 14–27. https://doi.org/10.4135/9781849200486.

Putra, P. A. ; M. I. (2020). Implementasi Konsep Keadilan Dengan Sistem Negatif Wetterlijk dan Asas Kebebasan Hakim dalam Memutus Suatu Perkara Pidana Ditinjau Dari Pasal 1 Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman: Analisa Putusan No. 1054/Pid. B/2018/PN. Jkt. Sel. Jakarta.

Ringss, F. W. (1964). Administraction in Developing Countries, The Theory 0f Prismatic Society. Boston: Hangton Mifflin Company.

S. Rahardjo. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Santoso, L. (2016). Perbandingan Sistem Civil law dan Hukum Islam Serta interaksinya dalam Sistem Hukum indonesia. Istinbath: Jurnal Hukum, 13(2), 189–222.

Shrode, W. A., & Vouch, D. (1974). Organisazion and Management: Basic System Concepts. Kuala Lumpur: Irwin Book Co.

Soeroso, R. (2005). Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Sularno, M. (2006). Syari’at Islam dan Upaya Pembentukan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Mawarid, 14(10), 211–219.

Susanto. (2018). Kedudukan Hasil Audit Investigasi Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 6(1), 139–162.