JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN

Henry Yoseph Kindangen
DOI: 10.14710/mmh.50.4.2021.398-408
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang walaupun pernah dibahas dalam perubahan Ketiga UUD 1945, namun tidak mendapatkan kesepakatan, sehingga akhirnya hanya disebutkan secara implisit dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Tulisan ini membahas tentang urgensi pengaturan serta rumusan tentang Kejaksaan dalam konstitusi untuk menopang tegaknya negara hukum, mengingat lebih dari 120 negara telah mengatur Kedudukan Kejaksaan dalam konstitusinya. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan kemandirian Kejaksaan, perlu pula diatur mengenai kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi dan kepastian mengenai masa jabatan Jaksa Agung.

Full Text: PDF

Keywords

Kejaksaan; Penuntutan; Konstitusi

References

Gutmann, J. and S. V. (2019). The Independence of Prosecutors and Government Accountability. Supreme Court Economic Review, 27.

Lopa, B. (1987). Permasalahan Pembinaan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Bulan Bintang.

Maringka, J. (2015). Menggugat Kemandirian Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia. Media Indonesia.

Mufrohim, O. ; R. H. (2020). Independensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Legal Structure Didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 373–386.

Packer, H. L. (1968). The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press.

Reksodiputro, M. (2007). Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana (Kumpulan Karangan, Buku Ketiga) (1st ed.). Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian hukum Universitas Indonesia.

Sigar, K. S. (2017). Kemandirian Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Kajian UU No. 16 Tahun 2004). Lex et Societatis, 5(5).

Surachman, R. ; J. M. (2015). Eksistensi Kejaksaan Dalam Konstitusi Di Berbagai Negara.

van Aaken, A. ; L. P. F. and S. V. (n.d.). Do Independent Prosecutors Deter Political Corruption? An Empirical Evaluation across Seventy-Eight Countries. American Law and Economics Review, 12(1), 204–244.

Voigt, S. ; A. J. W. (2017). What Makes Prosecutors Independent? Analysing The Institutional Determinants Of Prosecutorial Independence. Journal of Institutional Economics, 15(1), 99–120.