skip to main content

REFORMULASI KETENTUAN MASA KERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN JANGKA WAKTU

*Mahdi Haidar  -  Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK berdampak pada hilangnya ketentuan masa kerja PKWT yang dibatasi maksimal lima tahun. Hal itu menimbulkan ketidakpastian masa kerja bagi buruh. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum masa kerja PKWT dan memberikan rekomendasi ketentuan ideal mengenai masa kerja PKWT. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian ini adalah ketentuan peralihan PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) harus dikembalikan menjadi wewenang Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga output dari sengketa peralihan status perjanjian kerja berbentuk putusan yang dapat dieksekusi.
Fulltext View|Download
Keywords: Buruh; Perjanjian Kerja; Masa Kerja

Article Metrics:

  1. Adhistianto, M. F., & Alijana, E. H. (2020). Konstruksi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Memberikan Pertimbangan Hukum Dengan Alasan Disharmonis. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(1), 103. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5612
  2. Budiyono, T. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dan Outsourcing, Serta Problematika Implementasinya. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p145-160
  3. Bukit, J., Warka, M., & Nasution, K. (2018). Eksistensi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Konsumen di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1788
  4. Glasmacher, M. B. (2020). Political Implications of Law in the Formation of Law No. 13 of 2003 concerning Workers Protection in Employment Agreement Specific Time (EAST/PWKT). Journal of Law and Legal Reform, 1(3), 517–530
  5. Green, L. (2017). General Jurisprudence: A 25th Anniversary Essay, The Methodology of Legal Theory. Oxford: Routledge
  6. Hidayah, K. (2016). Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Malang. Journal de Jure, 7(2), 101. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i2.3517
  7. Irham, R., Wahyuni, N., Bramantyo, R. Y., & Murty, H. (2019). Perlindungan Hukum Serikat Pekerja Freelance Bagi Wartawan Dalam Persepektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Transparansi Hukum, 2(2), 64–91. https://doi.org/http://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/449/441
  8. Kartika, F. B. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak sebagai Pekerja Wanita Outsourcing ditinjau Dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lex Justitia, 1(1), 52–60
  9. Kusuma, A. J., Ratna, E., & Irawati, I. (2020). Kedudukan Hukum Pekerja Pkwt Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Notarius, 13(1), 193–208. https://doi.org/doi.org/10.14710/nts.v13i1.30324
  10. Manan, B. (2008). Akibat Hukum di Dalam Negeri Pengesahan Perjanjian Internasional (Tinjauan Hukum Tata Negara), Status Perjanjian Internasional dalam Tata Perundang-undangan Nasional: Kompilasi Permasalahan. Jakarta: Direktorat Perjanjian Ekonomi Sosial dan Budaya, Direktorat Jenderal hukum dan Perjanjian Luar Negeri Departemen Luar Negeri RI
  11. Manullang, E., & Fernando, M. (2017). Selayang Pandang: Sistem Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana
  12. Mauludi, M. A. (2017). Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum. Jurnal Hukum Ius Quisa Iustum, 24(4), 535–557
  13. Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atmajaya
  14. Nurhayati, Y. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Nusa Media
  15. Nuriya, E., Ispriyarso, B., & Cahyaningtyas, I. (2020). Optimalisasi Pengawasan Sistem Outsourcing Sebagai Upaya Menunjang Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. Notarius, 13(1), 298–311
  16. Pramono, N. (2010). Problematika Putusan Hakim dalam perkara pembatalan perjanjian. Mimbar Hukum, 22(2), 224–233
  17. Qamar, N., & Salle, S. (2018). Logika dan Penalaran dalam Ilmu Hukum. Makassar: SIGn
  18. Ross, W. D. (1985). Nicomachean Ethics. In Complete Works of Aristotle, Volume 2 (pp. 1729–1867). Princeton University Press. https://doi.org/10.1515/9781400835850-011
  19. Saija, R., & Letsoin, R. F. X. V. (2016). Hukum Perdata. Yogyakarta: Deepublish
  20. Santoso, S. (2019). Kekhususan Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial. Jurnal Jatiswara, 34(1), 11. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i1.189
  21. Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum Perikatan. Bandung: Bumi Aksara
  22. Shalihah, F. (2017). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham. UIR LAW REVIEW, 1(02), 149. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.955
  23. Sinaga, N. A. (2015). Perlindungan Hukum bagi Pekerja/Buruh dan Pengusaha Dalam Pelaksanaan Outsourcing di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2). https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.105
  24. Sinaga, R. (2018). Peran Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang kelas IA dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Perkara Pemutusan Hubungan Kerja. Soumatera Law Review, 1(2), 360–379. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i2.3528
  25. Sitompul, P. R. (2019). Perlindungan Hak Buruh Dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 121–127. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.167
  26. Situmorang, M. (2017). Pelaksanaan Putusan Arbritase Nasional Di Indonesia. Jurnal Hukum De Jure, 17(4), 309–320
  27. Situmorang, R. (2013). Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Bersama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Privatum, 1(1), 115–122
  28. Suadnyana, S. (2020). Akibat Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat dalam Peralihan Agama di Desa Adat Dalung. Pariksa, 3(1), 84–96
  29. Tambunan, T. S., & Tambunan, W. R. (2019). Hukum Bisnis. Jakarta: Prenanda Media
  30. Tannasa, Y. K. (2016). Peranan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Menangani Masalah Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. LEX ADMINISTRATUM, 4(1), 154–162
  31. Taufik, T., Yahya, A., & Syabandir, M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Kematian Tenaga Kontrak Pada Sekretariat Daerah Aceh. Syiah Kuala Law Journal, 3(2), 167–183. https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.11719
  32. Wirawan, I. K. (2017). Pengantar Hukum Indonesia. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-05 23:30:35

No citation recorded.