PENERAPAN PRINSIP PERSAMAAN DI DEPAN HUKUM DALAM PENANGANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI SERANG

Ridwan Ridwan, Ahmad Lanang Citrawan, Belardo Prasetya Mega Jaya, Amirulloh Ahdad, Ignatius Gita Hernata, Muyassaroh Muyassaroh
DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.171-178
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), merupakan hal yang wajib dijalankan sehingga dengan adanya prinsip tersebut keadilan pun dapat dirasakan oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang secara operasional dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Hasil penelitian ditemukan Prinsip persamaan di depan hukum baru sebatas pemeriksaan setiap perkara, namun tidak dibarengi dengan putusan yang mencerminkan kedudukan yang sama didepan hukum, sehingga putusan itu jauh dari keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Salah satu bentuk putusan yang mencerminkan adanya disparitas karena terkesan adanya perbedaan di depan hukum, misalnya terlihat pada Perkara Tipikor Alat Kesehatan Kedokteran Umum Pada Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 yang melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara dan seorang pengusaha yang didakwa bersama-sama melakukan korupsi.

Full Text: PDF

Keywords

Prinsip; Persamaan; Keadilan; Masyarakat

References

Amarini, I. (2018). Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Administrasi. Jurnal Media Hukum, 25(2), 162–170. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0111.162-170

Armiwulan, H. (2015). Diskriminasi Rasial dan Etnis Sebagai Persoalan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 493–502. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.493-502

Cahyani, T. D., & Wardoyo, Y. P. (2020). The Implementation of Principle Equality before the Law in Addressing Corruption in Indonesia. Proceedings of the International Conference on Community Development (ICCD 2020), 727–730. Atlantis Press. https://doi.org/https://doi.org/10.2991/assehr.k.201017.160

Endrawati, L., Aprilianda, N., & Farikha, M. (2015). Rekonstruksi Model Putusan Hakim Perkara KDRT Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 22(1), 73–94. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0048.73-94

Korompot, M. I. S., Al-Fatih, S., & Pradhan, D. (2021). The Principle of Equality Before the Law in Indonesian Corruption Case: Is It Relevant? Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 1(3), 135–146. https://doi.org/10.1016/jhcls.v1i3.13

Kurniawan, M. I. (2021). Penerapan Asas Persamaan di Hadapan Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 221/Pid.B/2019/PN.Bdg). Jurnal Studi Hukum Pidana, 1(1), 29–36. Retrieved from http://repositori.lshp.or.id/index.php/jurnal/article/view/30

Nazar, A. S. (2012). Penerapan Asas Equality Before The Law dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi tentang Bentuk Penahanan pada Sidang Pengadilan Tipikor). Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2).

Nur, M. (2012). Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri Oleh KPK dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Media Hukum, 19(1), 44–58. https://doi.org/10.18196/jmh.v19i1.1976

Panjaitan, B. S. (2018). Forum Privilegiatum sebagai Wujud Peradilan yang Adil Bagi Masyarakat. Jurnal Media Hukum, 25(1), 40–47. https://doi.org/10.18196 /jmh.2018.0111.40-47

Rahardjo, S. (2007). Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Kompas.

Ridwan, R. (2012). Membangun Integritas Penegak Hukum Bagi Terciptanya Penegakan Hukum Pidana Yang Berwibawa. Jurnal Media Hukum, 19(1), 87–98. https://doi.org/10.18196/jmh.v19i1.1978

Risdianto, D. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 125–142. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.120

Sari, N. W., Samiyono, S., Widodo, G., & Ekawati, D. (2019). Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Sebagai Implementasi Asas Equality Before The Law. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6(2), 938–953. Retrieved from http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/4001

Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 131–137. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947

Sumadi, A. F. (2012). Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung Terhadap Pengadilan di Bawahnya. Jurnal Media Hukum, 19(1), 59–71. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/jmh.v19i1.1977

Walukow, J. M. (2013). Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana di Dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Lex et Societatis, 1(1), 163–172. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1320