REFORMULASI KETENTUAN MASA KERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN JANGKA WAKTU

Mahdi Haidar
DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.179-187
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK berdampak pada hilangnya ketentuan masa kerja PKWT yang dibatasi maksimal lima tahun. Hal itu menimbulkan ketidakpastian masa kerja bagi buruh. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum masa kerja PKWT dan memberikan rekomendasi ketentuan ideal mengenai masa kerja PKWT. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian ini adalah ketentuan peralihan PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) harus dikembalikan menjadi wewenang Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga output dari sengketa peralihan status perjanjian kerja berbentuk putusan yang dapat dieksekusi.

Full Text: PDF

Keywords

Buruh; Perjanjian Kerja; Masa Kerja

References

Adhistianto, M. F., & Alijana, E. H. (2020). Konstruksi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Memberikan Pertimbangan Hukum Dengan Alasan Disharmonis. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(1), 103. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5612

Budiyono, T. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dan Outsourcing, Serta Problematika Implementasinya. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p145-160

Bukit, J., Warka, M., & Nasution, K. (2018). Eksistensi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Konsumen di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1788

Glasmacher, M. B. (2020). Political Implications of Law in the Formation of Law No. 13 of 2003 concerning Workers Protection in Employment Agreement Specific Time (EAST/PWKT). Journal of Law and Legal Reform, 1(3), 517–530.

Green, L. (2017). General Jurisprudence: A 25th Anniversary Essay, The Methodology of Legal Theory. Oxford: Routledge.

Hidayah, K. (2016). Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Malang. Journal de Jure, 7(2), 101. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i2.3517

Irham, R., Wahyuni, N., Bramantyo, R. Y., & Murty, H. (2019). Perlindungan Hukum Serikat Pekerja Freelance Bagi Wartawan Dalam Persepektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Transparansi Hukum, 2(2), 64–91. https://doi.org/http://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/449/441

Kartika, F. B. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak sebagai Pekerja Wanita Outsourcing ditinjau Dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lex Justitia, 1(1), 52–60.

Kusuma, A. J., Ratna, E., & Irawati, I. (2020). Kedudukan Hukum Pekerja Pkwt Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Notarius, 13(1), 193–208. https://doi.org/doi.org/10.14710/nts.v13i1.30324

Manan, B. (2008). Akibat Hukum di Dalam Negeri Pengesahan Perjanjian Internasional (Tinjauan Hukum Tata Negara), Status Perjanjian Internasional dalam Tata Perundang-undangan Nasional: Kompilasi Permasalahan. Jakarta: Direktorat Perjanjian Ekonomi Sosial dan Budaya, Direktorat Jenderal hukum dan Perjanjian Luar Negeri Departemen Luar Negeri RI.

Manullang, E., & Fernando, M. (2017). Selayang Pandang: Sistem Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mauludi, M. A. (2017). Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum. Jurnal Hukum Ius Quisa Iustum, 24(4), 535–557.

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Nurhayati, Y. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Nusa Media.

Nuriya, E., Ispriyarso, B., & Cahyaningtyas, I. (2020). Optimalisasi Pengawasan Sistem Outsourcing Sebagai Upaya Menunjang Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. Notarius, 13(1), 298–311.

Pramono, N. (2010). Problematika Putusan Hakim dalam perkara pembatalan perjanjian. Mimbar Hukum, 22(2), 224–233.

Qamar, N., & Salle, S. (2018). Logika dan Penalaran dalam Ilmu Hukum. Makassar: SIGn.

Ross, W. D. (1985). Nicomachean Ethics. In Complete Works of Aristotle, Volume 2 (pp. 1729–1867). Princeton University Press. https://doi.org/10.1515/9781400835850-011

Saija, R., & Letsoin, R. F. X. V. (2016). Hukum Perdata. Yogyakarta: Deepublish.

Santoso, S. (2019). Kekhususan Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial. Jurnal Jatiswara, 34(1), 11. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i1.189

Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum Perikatan. Bandung: Bumi Aksara.

Shalihah, F. (2017). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham. UIR LAW REVIEW, 1(02), 149. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.955

Sinaga, N. A. (2015). Perlindungan Hukum bagi Pekerja/Buruh dan Pengusaha Dalam Pelaksanaan Outsourcing di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2). https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.105

Sinaga, R. (2018). Peran Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang kelas IA dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Perkara Pemutusan Hubungan Kerja. Soumatera Law Review, 1(2), 360–379. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i2.3528

Sitompul, P. R. (2019). Perlindungan Hak Buruh Dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 121–127. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.167

Situmorang, M. (2017). Pelaksanaan Putusan Arbritase Nasional Di Indonesia. Jurnal Hukum De Jure, 17(4), 309–320.

Situmorang, R. (2013). Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Bersama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Privatum, 1(1), 115–122.

Suadnyana, S. (2020). Akibat Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat dalam Peralihan Agama di Desa Adat Dalung. Pariksa, 3(1), 84–96.

Tambunan, T. S., & Tambunan, W. R. (2019). Hukum Bisnis. Jakarta: Prenanda Media.

Tannasa, Y. K. (2016). Peranan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Menangani Masalah Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. LEX ADMINISTRATUM, 4(1), 154–162.

Taufik, T., Yahya, A., & Syabandir, M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Kematian Tenaga Kontrak Pada Sekretariat Daerah Aceh. Syiah Kuala Law Journal, 3(2), 167–183. https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.11719

Wirawan, I. K. (2017). Pengantar Hukum Indonesia. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.