KEWENANGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR TRANSAKSI MENCURIGAKAN
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Pada Pasal 3 PP 43/2015 huruf b menyebutkan bahwa notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan, sebagai pihak pelapor notaris diberikan keweanangan untuk melaporkan apabila adanya indikasi transaksi mencurigakan kepada PPATK. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetauhi bagaimana kewenangan notaris sebagai pihak pelapor dan bagaimana perlindungan hukum bagi notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan diberikan kewenangan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, notaris berwenang melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UUTPPU berupa, dibebaskan dari kerahasaiaan jabatan, kerahasiaan identitas notaris dan notaris tidak dapat dituntut secara perdata maupun secara pidana.
Keywords
References
Armansyah, & Triastuti. (2018). Beneficial Ownership dan Kewajiban Pelaporan Atas Transaksi Mencurigakan. ADIL : Jurnal Hukum, 9(2), 2–16.
Atmasasmita, R. (2010). Globalisasi Kejahatan Bisnis (One). Jakarta: Kencana.
Dhaneswara, A. (2020). Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas. Jurnal Lex Renaissance, 5(1), 161–178. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss1.art10
Eleanora, F. N. (2011). TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Oleh : Fransiska Novita Eleanora FH Universitas MPU Tantular Jakarta. XXVI(2), 640–653.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hutagalung, D. H. Y. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dan Ppat Sebagai Pihak Pelapor Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jatiswara, 34(1), 100–109. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i1.225
Isnaini, A. K. A., Ilmar, A., & Muchtar, S. (2014). Kewenangan Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Pembelian Saham. Analisis, 3(2), 132–137.
Maja, A., & Lestari, E. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang.
Maulidia, N. K., & Swardhana, G. M. (2020). Kewenangan Notaris Dalam Mengenali Pengguna Jasa dan Perlindungan Hukum Jika Terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang. Acta Comitas, 5(2), 274. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i02.p06
Megawati, S. F., & Sudrio, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Drier Ojek Online Terhadap Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Yang Tidak Beritikad Baik. Jurnal Hukum Adigama, 3, 1309–1332.
Murtadha, T. U., Ali, D., & Din, M. (2019). Kewajiban Notaris Melaporkan Transaksi Mencurigakan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Syiah Kuala Law Journal, 3(3), 364–379. https://doi.org/10.24815/sklj.v3i3.12486
Nugraha, S. A. (2021). Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Dari Tindak Pidana Pencucian Uang. Signifikan Humaniora, 2(3), 13–22.
Pakpahan, K., Maggie, M., Prawito, C. A., & Pratama, D. W. (2018). Prinsip Notaris Dalam Pengenalan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang. ILMU HUKUM UNIVERSITAS PRIMA, 1–17.
Rahayuningsih, T. (2013). Analisis Peran PPATK Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering Di Indonesia. Yuridika, 28(3), 314–330. https://doi.org/10.20473/ydk.v28i3.349
Rahmat, A. M. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Notaris yang Beritikad Baik Membuat Akta Jual Beli Saham dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. 6(1), 97–116.
Sudiro, A. (1996). Ruang Lingkup Tindak Pidana Ekonomi Di Bidang Perbankan. ERA HUKUM, 9(3), 55–71.
Sudiro, A. (1997). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia dan Permasalahannya. ERA HUKUM, 12(3), 85–95.
Terina, T., & Renaldy, R. (2020). Problematika kewajiban notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 8(2), 23–35. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i1.606