BibTex Citation Data :
@article{MMH39902, author = {Muhammad Raditya Pratama Ibrahim and Amad Sudiro}, title = {KEWENANGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR TRANSAKSI MENCURIGAKAN}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {51}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {Kewenangan; Perlindungan Hukum; Transaksi Mencurigakan}, abstract = { Pada Pasal 3 PP 43/2015 huruf b menyebutkan bahwa notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan, sebagai pihak pelapor notaris diberikan keweanangan untuk melaporkan apabila adanya indikasi transaksi mencurigakan kepada PPATK. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetauhi bagaimana kewenangan notaris sebagai pihak pelapor dan bagaimana perlindungan hukum bagi notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan diberikan kewenangan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, notaris berwenang melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UUTPPU berupa, dibebaskan dari kerahasaiaan jabatan, kerahasiaan identitas notaris dan notaris tidak dapat dituntut secara perdata maupun secara pidana. }, issn = {2527-4716}, pages = {188--198} doi = {10.14710/mmh.51.2.2022.188-198}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/39902} }
Refworks Citation Data :
Pada Pasal 3 PP 43/2015 huruf b menyebutkan bahwa notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan, sebagai pihak pelapor notaris diberikan keweanangan untuk melaporkan apabila adanya indikasi transaksi mencurigakan kepada PPATK. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetauhi bagaimana kewenangan notaris sebagai pihak pelapor dan bagaimana perlindungan hukum bagi notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan diberikan kewenangan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, notaris berwenang melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UUTPPU berupa, dibebaskan dari kerahasaiaan jabatan, kerahasiaan identitas notaris dan notaris tidak dapat dituntut secara perdata maupun secara pidana.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-07-04 20:47:32
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.