skip to main content

MEMPERKUAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SEBAGAI AKTUALISASI OTONOMI DESA MELALUI DEREGULASI KELEMBAGAAN YANG MENGURUS DESA

*Endang Retnowati  -  Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia
Ardhiwinda Kusumaputra  -  Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia
Noor Tri Hastuti  -  Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Desa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan arah pengaturan penguatan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, terdapat beberapa aturan turunan yang justru menghambat aktualisasi pemberdayaan masyarakat. Menimbulkan aturan yang saling tumpang tindih, sehingga berdampak pada lambatnya pemberdayaan masyarakat. Terdapat dua rumusan masalah yang diangkat. Pertama, mengapa diperlukan upaya untuk melakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa? Kedua, bagaimana upaya hukum dalam mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat desa? Pemberdayaan masyarakat desa merupakan upaya untuk membangun desa agar lebih berkembang dan berkualitas. Saat ini, upaya pemberdayaan tersebut juga terhambat oleh regulasi yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya pada tingkatan Peraturan Menteri. Oleh karena itu, deregulasi menjadi upaya terpadu agar tercipta kepastian hukum yang mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.
Fulltext View|Download
Keywords: Pemberdayaan Masyarakat Desa; Otonomi Desa; Deregulasi
Funding: Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Article Metrics:

  1. Barniat, Z. (2019). Otonomi Desa : Konsepsi Teoritis Dan. Jurnal Analisis Sosial Politik, 5(1), 20–33
  2. Chandranegara, I. S. (2019). Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 435–457. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1
  3. Febrian, R. A. (2015). Analisis Permasalahan Koordinasi Pemerintahan (Tinjauan Konseptual Dan Teoritis). Journal of Chemical Information and Modeling, 1(1), 41–49
  4. Friedman, L. M. (1975). The Legal System, A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation
  5. Harseno, R. M. (2017). Kebijakan Deregulasi dan Debirokratisasi Regulasi Ekonomi Kemariman sebagai Katalisator Nawacita Indonesia Poros Marim Dunia. Gema Keadilan, 4(September), 93. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/3773/2111
  6. Herlina, H. ;, & M. Yasin Nahar dan Surahman. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. E Jurnal Katalogis, 5(5), 111–121
  7. Manan, B. (1992). Dasar-Dasar Perundang-undangan. Ind-Hill
  8. Maschab, M. (2013). Politik Pemerintahan Desa di Indonesia. PolGov, Research Centre For Politics and Government, Department of Politics and Government
  9. Moh. Nadlir. (2017). Ada 62.000 Aturan, Indonesia Dianggap Obesitas Regulasi. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/19062511/ada-62000-aturan-indonesia-dianggap-obesitas-regulasi?page=all
  10. Noviantika, T., & Taufiq, M. S. (2021). Eksistensi Kementrian Negara dalam Sistem Presidensil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara. Jurnal Muhammadiyah Law Review, 5(1), 1–6
  11. Nurcholis, C., Sakti, S. W. K., & Rachman, A. S. (2019). Village Administration in Indonesia: A Socio-Political Corporation Formed by State. Open Journal of Political Science, 09(02), 383–404. https://doi.org/10.4236/ojps.2019.92021
  12. Pakaya, J. S. (2016). Pemberian Kewenangan Pada Desa dalam Konteks Otonomi Daerah (The Providing of Authority to Village in the Context of Regional Autonomy). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(1), 73–84
  13. Pamuji, K. . et. a. (2017). Pengembangan Model Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Kabupaten Banyumas. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(4), 625–643. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art6
  14. Prabandani, H. W. (2015). ( CONSTITUTIONAL LIMITS OF THE PRESIDENTIAL EXECUTIVE POWER ) Hendra Wahanu Prabandani Biro Hukum Badan Perencaanaan Pembangunan Nasional Jln . Taman Suropati No . 2 , Gedung TS 2A lt . 4 , Jakarta Pusat , 10310 Indonesia Pendahuluan Indonesia telah menet. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(3), 1–27
  15. Siahaan, M. (2020). Integrasi Konstitusional Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Jurnal Konstitusi, 17(4), 729–752. https://doi.org/10.31078/jk1742
  16. Simatupang, T. H. (2019). Mendudukkan Konsep Executive Review dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 217–230. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.217-229
  17. Suharto. (2018). Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Implementasi UU Desa (Analisis Implementasi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa). Prosiding Senas POLHI Ke-1 Tahun 2018 Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim Semarang, 1, 47–65
  18. Syafi’ie, M. (2012). Instrumentasi Hukum Ham, Pembentukan Lembaga Perlindungan Ham Di Indonesia Dan Peran Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 9(4), 681–712

Last update:

  1. Deregulation as an Effort to Improve Public Services in Indonesia

    Marlan Hutahaean, Budiman Sinaga, Widia Kartika Sari Sianturi. PERSPEKTIF, 13 (1), 2024. doi: 10.31289/perspektif.v13i1.10692
  2. E-VOTING PEMILIHAN KEPALA DESA SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT

    Fifiana Wisnaeni, Kushandajani Kushandajani, Sekar Anggun Gading Pinilih, Ahmad Ainun Najib. Masalah-Masalah Hukum, 52 (1), 2023. doi: 10.14710/mmh.52.1.2023.52-63

Last update: 2025-06-17 13:13:22

No citation recorded.