ASPEK PERLINDUNGAN MASYARAKAT SEBAGAI SARANA KEEFEKTIFAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU USAHA DI BIDANG METROLOGI LEGAL

Wenny Megawati, Rochmani Rochmani, Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah
DOI: 10.14710/mmh.51.3.2022.325-335
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dimana pelakunya adalah pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang dalam alat ukur/takar/timbang dan perlengkapannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian mekanisme pengaduannya melalui balai metrologi dinas perindustrian dan perdagangan yang kemudian akan ditindaklanjuti menggunakan pengawasan dan pembinaan oleh PPNS. Dari hasil tersebut didapat hasil adanya temuan kecurangan atau tidak. Keefektifan suatu peraturan perundang-undangan terjadi apabila undang-undang tersebut melihat dari segi aspek kepentingan masyarakat, sehingga suatu pidana dibidang metrologi legal bisa efektif jika pidana tersebut sebanyak mungkin dapat mencegah atau mengurangi para pelaku usaha melakukan kejahatan perbuatan curang. Sehingga kriteria keefektifan suatu undang-undang dilihat dari seberapa jauh frekuensi kejahatan itu dapat ditekan, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.

Full Text: PDF

Keywords

Efektivitas; Metrologi Legal; Pelaku Usaha

References

Agung, I. M. A. S., Utama, I. M. A., & Dahana, C. D. (2018). Pelaksanaan Undang-Undang Metrologi Legal Terkait Pembiayaan Tera Dan Tera Ulang Oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Denpasar. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, 6(5), 1–15. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/43506

Amboro, F. Y. P., & Persyadayani, L. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Terhadap Peningkatan Retribusi Daerah di Kota Tanjungpinang. Journal of Law and Policy Transformation, 6(1), 120–139. Retrieved from https://journal.uib.ac.id/index.php/jlpt/article/view/4948

Ardianto, R., & Oktriana, B. (2021). The Behaviour of Consumer and Strategy of Development of Legal Metrology Performance. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 5(2), 205–229. https://doi.org/10.36574/jpp.v5i2.200

Arief, B. N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan (1st ed.). Jakarta: Kencana.

Arief, B. N. (2010). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.

Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Barus, D. M. B., Siregar, S. A., & Rogers, M. (2022). Penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Karo. Jurnal Retentum, 3(1), 268–290. Retrieved from http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/1364

Fajar, M., & Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hariyanto, D. R. S., & Sugama, I. D. G. D. (2021). Efektivitas Pemenjaraan Ditengah Ide Pemidanaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(2), 404–415. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i02.p15

Hendrik, K. (2008). Penerapan Sanksi Pidana Oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam pemeriksaan perkara tindak pidana metrolog legal. Universitas Sebelas Maret.

Hoefnagels, G. P. (1973). The Other Side of Criminology. Kluwer.

Ismail, I., & Heriyanto, M. (2013). Implementasi Kebijakan Pelayanan Bidang Perindustrian. Jurnal Demokrasi Dan Otonomi Daerah, 11(2), 117–122. Retrieved from https://jdod.ejournal.unri.ac.id/index.php/JDOD/article/view/1922/1891

Kania, D. (2014). Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2), 19–28. https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11088

Kholiq, A., Arief, B. N., & Soponyono, E. (2015). Pidana Penjara Terbatas : Sebuah Gagasan Dan Reorientasi Terhadap Kebijakan Formulasi Jenis Sanksi Hukum Pidana Di Indonesia. Law Reform, 11(1), 100–112. https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15759

Maroni, M. (2013). Pengantar Hukum Pidana Administrasi. Bandar Lampung: CV Anugerah Utama Rahaja.

Megawati, W. (2014). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Metrologi Legal Di Kota Semarang. Universitas Islam Sultan Agung.

Megawati, W. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Metrologi Legal. Dinamika Hukum, 17(2), 58–66. https://doi.org/10.35315/DH.V17I2.7187

Noviani, N. (2019). Sistem pelayanan kemetrologian oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya (Studi di pasar kahayan Palangka Raya). IAIN Palangka Raya.

Raranta, O. E., Pangkerego, O. A., & Taroreh, H. (2020). Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 382 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Perbuatan Curang. Lex Crimen, 9(2), 199–206. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/29859

Samsul, I. (2015). Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Melalui Penyelenggaraan Metrologi Legal Dalam Era Otonomi Daerah. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 6(2), 169–186. Retrieved from https://dprexternal3.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/253

Sudarto, S. (2018). Hukum Pidana 1 (Revisi). Semarang: Yayasan Sudarto.

Syamsudin, S. (2021). Pelaksanaan Tera/ Tera Ulang Oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Metrologi Legal Kota Pontianak Di Pasar Kemuning Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen Terhadap Kebenaran Timbangan Bukan Otomatis (Timbangan Pegas). Jurnal Fatwa Hukum, 4(2). Retrieved from https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/47372