DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KHUSUS NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG

Muhamad Romdoni, Surastini Fitriasih
DOI: 10.14710/mmh.51.3.2022.287-298
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Disparitas pemidanaan di Pengadilan Negeri Tangerang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Penelitan ini bertujuan untuk melihat disparitas di Pengadilan Negeri Tangerang dan penyebab hakim menjatuhkan pidana penjara dari pada rehabilitasi.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pengkajian yang dilakukan terhadap 20 putusan yang dipilih secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, telah terjadi Disparitas pemidanaan pada putusan terhadap pelanggaran Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Kedua, faktor penyebab hakim menjatuhkan pidana penjara. Dari sisi subtansi hukum, perbuatan Terdakwa yang mengandung unsur-unsur Pasal 112, 114 dan 127 UU Narkotika memberikan peluang memilih pasal sesuai kehendak hakim. Dari sisi penegak hukum yang masih mengedepankan rasa efek jera melalui sanksi penjara.

Full Text: PDF

Keywords

Disparitas; Putusan; Narkotika

References

Ariyanti, V. (2019). Kebijakam Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789

Ashworth, A. (2005). Sentencing and Criminal Justice. Camgridge: Cambridge University Press.

Bastiar, D. (2019). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan dan Pencegahan Pengguna Narkotika di Indonesia. Jurnal Rechtens, 8(2), 209–222. https://doi.org/https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i2.535

Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Pidana Narkotika oleh Hakim di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 55–73. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2181

Fauzi, A. I. (2019, April 9). BNN Sebut Kota Tangerang Masih Darurat Narkoba. TangerangNews.Com. Retrieved from https://tangerangnews.com/kota-tangerang/read/26675/BNN-Sebut-Kota-Tangerang-Masih-Darurat-Narkoba

Handoyo, P., & Atmosukarto, I. I. (2017). Perang Melawan Narkotika: Pengelolaan Narkotika oleh Negara, Perang Bukan Solusi. Jurnal Peradilan Indonesia, 5, 9–26.

Harkrisnowo, H. (2003). Rekonstruksi Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia. Depok.

Hasan, Z., & Firmansyah, D. (2020). Disparitas Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Pranata Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 221–237. https://doi.org/https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v15i2.232

Irianto, B. Y. (2020). Disparitas Pidana Pada Penyalahguna Narkotika. Jurist-Diction, 3(3), 823–840. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18625

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, 13(1), 59. Retrieved from https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349

Muladi, M., & Arief, B. N. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Naim, M. (2018). Proporsionalitas dalam Menjatuhkan Pidana Terkait Adanya Disparitas Pidana dalam Perkara Narkotika. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 44–54. https://doi.org/10.24269/ls.v2i1.1009

Romdoni, M. (2022). The Reconstitution of Death Criminal Imposition against Persons of Criminal Actions on Narcotics Post-Decision of the Constitutional Court Number 2-3/PUU-V/2007. Legal Brief, 11(2), 508–519. Retrieved from http://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/154

Romdoni, M., WN, S. F., & Nurdiansyah, R. (2022). Impact Of Political Policy On The Implementation Of Law Enforcement. Mediation: Journal of Law, 1(2), 67–74. Retrieved from https://pusdikra-publishing.com/index.php/jhkm/article/view/829

Saragih, R., & Simanjuntak, M. F. E. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 4(1), 98–105. Retrieved from https://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/article/view/590

Taqiuddin, H. U. (2017). Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 1(2), 191–199. Retrieved from http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/343

Toliango, F. (2016). Disparitas Pemidanaan Penyalahguna Narkotika. Katalogis, 4(11), 173–183. Retrieved from http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/view/7152

Zulfa, E. A. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.