skip to main content

DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KHUSUS NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG

*Muhamad Romdoni orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
Surastini Fitriasih  -  Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Disparitas pemidanaan di Pengadilan Negeri Tangerang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Penelitan ini bertujuan untuk melihat disparitas di Pengadilan Negeri Tangerang dan penyebab hakim menjatuhkan pidana penjara dari pada rehabilitasi.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pengkajian yang dilakukan terhadap 20 putusan yang dipilih secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, telah terjadi Disparitas pemidanaan pada putusan terhadap pelanggaran Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Kedua, faktor penyebab hakim menjatuhkan pidana penjara. Dari sisi subtansi hukum, perbuatan Terdakwa yang mengandung unsur-unsur Pasal 112, 114 dan 127 UU Narkotika memberikan peluang memilih pasal sesuai kehendak hakim. Dari sisi penegak hukum yang masih mengedepankan rasa efek jera melalui sanksi penjara.
Fulltext View|Download
Keywords: Disparitas; Putusan; Narkotika

Article Metrics:

  1. Ariyanti, V. (2019). Kebijakam Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789
  2. Ashworth, A. (2005). Sentencing and Criminal Justice. Camgridge: Cambridge University Press
  3. Bastiar, D. (2019). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan dan Pencegahan Pengguna Narkotika di Indonesia. Jurnal Rechtens, 8(2), 209–222. https://doi.org/https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i2.535
  4. Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Pidana Narkotika oleh Hakim di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 55–73. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2181
  5. Fauzi, A. I. (2019, April 9). BNN Sebut Kota Tangerang Masih Darurat Narkoba. TangerangNews.Com. Retrieved from https://tangerangnews.com/kota-tangerang/read/26675/BNN-Sebut-Kota-Tangerang-Masih-Darurat-Narkoba
  6. Handoyo, P., & Atmosukarto, I. I. (2017). Perang Melawan Narkotika: Pengelolaan Narkotika oleh Negara, Perang Bukan Solusi. Jurnal Peradilan Indonesia, 5, 9–26
  7. Harkrisnowo, H. (2003). Rekonstruksi Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia. Depok
  8. Hasan, Z., & Firmansyah, D. (2020). Disparitas Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Pranata Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 221–237. https://doi.org/https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v15i2.232
  9. Irianto, B. Y. (2020). Disparitas Pidana Pada Penyalahguna Narkotika. Jurist-Diction, 3(3), 823–840. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18625
  10. Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, 13(1), 59. Retrieved from https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349
  11. Muladi, M., & Arief, B. N. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni
  12. Naim, M. (2018). Proporsionalitas dalam Menjatuhkan Pidana Terkait Adanya Disparitas Pidana dalam Perkara Narkotika. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 44–54. https://doi.org/10.24269/ls.v2i1.1009
  13. Romdoni, M. (2022). The Reconstitution of Death Criminal Imposition against Persons of Criminal Actions on Narcotics Post-Decision of the Constitutional Court Number 2-3/PUU-V/2007. Legal Brief, 11(2), 508–519. Retrieved from http://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/154
  14. Romdoni, M., WN, S. F., & Nurdiansyah, R. (2022). Impact Of Political Policy On The Implementation Of Law Enforcement. Mediation: Journal of Law, 1(2), 67–74. Retrieved from https://pusdikra-publishing.com/index.php/jhkm/article/view/829
  15. Saragih, R., & Simanjuntak, M. F. E. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 4(1), 98–105. Retrieved from https://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/article/view/590
  16. Taqiuddin, H. U. (2017). Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 1(2), 191–199. Retrieved from http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/343
  17. Toliango, F. (2016). Disparitas Pemidanaan Penyalahguna Narkotika. Katalogis, 4(11), 173–183. Retrieved from http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/view/7152
  18. Zulfa, E. A. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-16 04:45:00

No citation recorded.