skip to main content

PENERAPAN PRINSIP PERSAMAAN DI DEPAN HUKUM DALAM PENANGANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI SERANG

*Ridwan Ridwan orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
Ahmad Lanang Citrawan  -  Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
Belardo Prasetya Mega Jaya  -  Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
Amirulloh Ahdad  -  Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
Ignatius Gita Hernata  -  Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
Muyassaroh Muyassaroh  -  Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), merupakan hal yang wajib dijalankan sehingga dengan adanya prinsip tersebut keadilan pun dapat dirasakan oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang secara operasional dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Hasil penelitian ditemukan Prinsip persamaan di depan hukum baru sebatas pemeriksaan setiap perkara, namun tidak dibarengi dengan putusan yang mencerminkan kedudukan yang sama didepan hukum, sehingga putusan itu jauh dari keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Salah satu bentuk putusan yang mencerminkan adanya disparitas karena terkesan adanya perbedaan di depan hukum, misalnya terlihat pada Perkara Tipikor Alat Kesehatan Kedokteran Umum Pada Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 yang melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara dan seorang pengusaha yang didakwa bersama-sama melakukan korupsi.
Fulltext View|Download
Keywords: Prinsip; Persamaan; Keadilan; Masyarakat

Article Metrics:

  1. Amarini, I. (2018). Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Administrasi. Jurnal Media Hukum, 25(2), 162–170. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0111.162-170
  2. Armiwulan, H. (2015). Diskriminasi Rasial dan Etnis Sebagai Persoalan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 493–502. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.493-502
  3. Cahyani, T. D., & Wardoyo, Y. P. (2020). The Implementation of Principle Equality before the Law in Addressing Corruption in Indonesia. Proceedings of the International Conference on Community Development (ICCD 2020), 727–730. Atlantis Press. https://doi.org/https://doi.org/10.2991/assehr.k.201017.160
  4. Endrawati, L., Aprilianda, N., & Farikha, M. (2015). Rekonstruksi Model Putusan Hakim Perkara KDRT Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 22(1), 73–94. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0048.73-94
  5. Korompot, M. I. S., Al-Fatih, S., & Pradhan, D. (2021). The Principle of Equality Before the Law in Indonesian Corruption Case: Is It Relevant? Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 1(3), 135–146. https://doi.org/10.1016/jhcls.v1i3.13
  6. Kurniawan, M. I. (2021). Penerapan Asas Persamaan di Hadapan Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 221/Pid.B/2019/PN.Bdg). Jurnal Studi Hukum Pidana, 1(1), 29–36. Retrieved from http://repositori.lshp.or.id/index.php/jurnal/article/view/30
  7. Nazar, A. S. (2012). Penerapan Asas Equality Before The Law dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi tentang Bentuk Penahanan pada Sidang Pengadilan Tipikor). Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2)
  8. Nur, M. (2012). Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri Oleh KPK dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Media Hukum, 19(1), 44–58. https://doi.org/10.18196/jmh.v19i1.1976
  9. Panjaitan, B. S. (2018). Forum Privilegiatum sebagai Wujud Peradilan yang Adil Bagi Masyarakat. Jurnal Media Hukum, 25(1), 40–47. https://doi.org/10.18196 /jmh.2018.0111.40-47
  10. Rahardjo, S. (2007). Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Kompas
  11. Ridwan, R. (2012). Membangun Integritas Penegak Hukum Bagi Terciptanya Penegakan Hukum Pidana Yang Berwibawa. Jurnal Media Hukum, 19(1), 87–98. https://doi.org/10.18196/jmh.v19i1.1978
  12. Risdianto, D. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 125–142. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.120
  13. Sari, N. W., Samiyono, S., Widodo, G., & Ekawati, D. (2019). Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Sebagai Implementasi Asas Equality Before The Law. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6(2), 938–953. Retrieved from http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/4001
  14. Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 131–137. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947
  15. Sumadi, A. F. (2012). Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung Terhadap Pengadilan di Bawahnya. Jurnal Media Hukum, 19(1), 59–71. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/jmh.v19i1.1977
  16. Walukow, J. M. (2013). Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana di Dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Lex et Societatis, 1(1), 163–172. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1320

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-24 22:42:11

No citation recorded.