EFEKTIVITAS E-COURT PERKARA PERDATA MASA PANDEMI DAN PASCAPANDEMI COVID-19 DI MAKASSAR
Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Perkembangan teknologi dan informasi membawa dampak pada lembaga peradilan yang mau tidak mau harus menyesuaikan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan keefektifan penerapan E-Court masa pandemi dan pascapandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Makassar. Pentingnya penelitian ini, sebagai bahan masukan untuk evaluasi kebijakan-kebijakan bidang peradilan yang lebih cepat, mudah dan efisien. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan didukung data primer dan sekunder. Pengambilan sampel secara purposive sampling dan selanjutnya data-data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerapan e-Court di masa pandemi dan pascapandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Makassar, sejak diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sangat efektif dan sesuai dengan kondisi saat ini.
Keywords
References
Atikah, I. (2018). Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara di Indonesia. Proceeding-Open Sosiety Conference 2018: Social and Political Challenges in Industrial 4.0, 107–127.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Kansil, C. (1986). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Madellu, K. R., Halim, H., & Paserangi, H. (2022). Pelaksanaan E-Court Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Kota Makassar. Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(1), 531–547. Retrieved from http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/5737
Makturidi, M. G., Ahyani, H., & Muharir, M. (2022). Inovasi Administrasi Perkara Perdata Secara E-Court di Era 4.0. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 36–49. Retrieved from https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/1192
Mertokusumo, S. (2021). Hukum Acara Perdata Indonesia (1st ed.). Yogyakarta: Mahakarya Pustaka.
Muhammad, A. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pratama, T. G. W. (2022). Peran Integrasi Teknologi dalam Sistem Manajemen Peradilan. Widya Pranata Hukum, 4(1), 65–83. Retrieved from https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/583
Rasjidi, L. (2001). Dasar-dasar Filsafat dan Teori hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rasyid, R. A. (2006). Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali Pers.
Rosady, R. S. R., & Hayati, M. (2021). Sistem E-Court Dalam Pelaksanaan Peradilan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(2), 125–143. Retrieved from http://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/203
Sahuri, A. (2019). Penerapan e-Court di Berbagai Negara: Studi Perbandingan dalam Rangka Pengembangan Penerapan E-Court di Indonesia. Retrieved from Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung website: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/penerapan-e-court-di-berbagai-negara-studi-perbandingan-dalam-rangka-pengembangan-penerapan-e-court-di-indonesia-oleh-achmad-sahuri-s-sy-8-4
Sari, N. P. R. K. (2019). Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia. Yustitia, 13(1), 1–17. Retrieved from https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/275
Sihite, Y. A., & Marpaung, D. S. H. (2022). Efektivitas E-Court Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Di tengah Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 5(1), 95–106. https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.2495
Sukaisih, N. (2021). Implementasi Sistem E-Court Pasal 1 Ayat ( 5 ) Perma Nomor 3 Tahun 2018 Perspektif Maslahah Mursalah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 3(2), 1–18. Retrieved from http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/albalad/article/view/798
Sukanata, I. G. A. D. D. (2019). Efektifitas Pemberian Sanksi Label Security Checked Terhadap Pelanggar Parkir Kendaraan Roda Empat Di Bandara Ngurah Rai. Kerta Dyatmika, 16(1), 50–61. Retrieved from http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/kertadyatmika/article/view/923
Susanto, S., Iqbal, M., & Supriyatna, W. (2020). Menciptakan Sistem Peradilan Efisien Dengan Sistem E-Court Pada Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Se-Tangerang Raya. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 104–116. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.287
Susilo, A. B. (2013). Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum (Suatu Solusi Terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(3), 449–470. https://doi.org/10.25216/jhp.2.3.2013.449-470
Triana, A., & Taun, T. (2021). Efektivitas Implementasi E-Court Sebagai Perwujudan Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Karawang. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 9(7), 1099–1111. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/69484
Waluyo, B. (2020). Pemaknaan asas-asas hukum acara perdata pasca berlakunya PERMA (E-Court). Webinar Nasional E-Court Kerjasama Dengan Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (Adhaper) Dan FH UNPAR.
Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479–489. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.121
Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216–226. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291
Yusra, D. (2006). Pengaruh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Menciptakan Kepastian Hukum di Bidang Ketenagakerjaan di Indonesia. Lex Jurnalica, 3(2), 62–74. Retrieved from https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/244