skip to main content

RELEVANSI PELAYANAN TAHANAN DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN TERHADAP TUJUAN PEMASYARAKATAN (TINJAUAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN)

*Riki Afrizal  -  Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia
Iwan Kurniawan  -  Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia
Fajar Wahyudi  -  Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara substansial merupakan penyempurnaan terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya, di mana fungsi pemasyarakatan hanya berfokus pada pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi fungsi pelayanan tahanan terhadap tujuan Sistem Pemasyarakatan. Fokus penelitian mencakup pengaturan mengenai pelayanan tahanan serta kaitannya dengan pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konsep hukum, khususnya yang berkaitan dengan sistem pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pelayanan tahanan sebagai salah satu fungsi pemasyarakatan memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Pelayanan tahanan memiliki relevansi dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan, terutama dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap tahanan.

Fulltext View|Download
Keywords: Pemasyarakatan; Pelayanan Tahanan; Sistem Peradilan Pidana; Perlindungan Tahanan

Article Metrics:

  1. Al Farizi, D. (2016). Konsep Penahanan dalam Sistem Hukum Indonesia. Lentera Hukum, 3(1), 27–56. https://doi.org/10.19184/ejlh.v3i1.16877
  2. Anshary, F. (2017). Analisis tentang Penahanan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. AL Hikam, 1(2), 1–17. https://www.neliti.com/id/publications/287968
  3. Citrawan, H. (2017). Melampaui Pemasyarakatan: Analisis Wacana Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Koreksional Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(2), 123–136. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/87
  4. Citrawati, N. K., Husni, L., & Risnain, M. (2020). Kedudukan dan Kewenangan Pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Educations and Development, 8(2), 425–438. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1732
  5. Effendi, T. (2013). Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Penerbit Pustaka Yustisia
  6. Haryono. (2021). Implikasi Perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan Terhadap Perlakuan Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 17–36. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.613-632
  7. Ibrahim, J. (2010). Teori dan Metode Penelitian Normatif. Bayumedia Publishing
  8. Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana
  9. Mulyadi, M. (2019). Pokok-Pokok Pikiran Penguatan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Revisi KUHAP. Center for Detention Studies
  10. Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan Sistem Peradilan Pidana dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 402–417. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417
  11. Prayoga, A., Muhammad, A., & Tando, C. E. (2023). Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Pada Proses Pembinaan Sebagai Tujuan Akhir Pemidanaan. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(1), 5987–5993. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.12527
  12. Priyatno, D. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. PT Refika Aditama
  13. Renggong, R. (2014). Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia. Prenada Media
  14. Saputra, P. H., & Subroto, M. (2022). Peranan Serta Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelanggaran Hak Narapidana dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 8592–8599. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.3719
  15. Soekanto, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT RajaGrafindo Persada
  16. Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. PT Alumni
  17. Sulhin, I. (2010). Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(1), 134–150. http://journal.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/1097
  18. Sulisrudatin, N. (2013). Penegakan Hukum dalam Proses Penahanan Orang. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 3(2), 15–20. https://doi.org/10.35968/jh.v3i2.90
  19. Walujan, M. A. U., Syachdin, & Awaliah. (2024). Tinjauan Yuridis Syarat Subjektif dalam Penahanan Penyidik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro, 1(2), 127–133. https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1106
  20. Wardoyo, A. S., Garnasih, Y., & Nggeboe, F. (2011). Eksistensi Rumah Tahanan Negara dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Terhadap Tersangka. Legalitas: Jurnal Hukum, 1(4), 1–47. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v1i4.71
  21. Yuliyanto. (2018). Efektivitas Pelayanan Tahanan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 103–113. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.103-113
  22. Zulfa, E. A., Akbari, A. R., & Samad, Z. I. (2017). Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Rajawali Pers

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-28 21:51:28

No citation recorded.