BibTex Citation Data :
@article{MMH56592, author = {Fitha Ayun Lutvia Nitha and Ali Masyhar and Achmad Cholidin and M. Ridho Ilahi and Amalina Zukhrufatul Bahriyah}, title = {OPTIMALISASI IMPLEMENTASI UU TPKS: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {53}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {Kekerasan Seksual; Pelanggaran Hak Asasi Manusia; UU TPKS; Kesadaran Masyarakat}, abstract = { Menurut data Komnas Perempuan tahun 2024, kekerasan seksual Indonesia masih tinggi, dengan 25.330 kasus dengan korban perempuan sejumlah 21.952 orang. Padahal pemerintah telah lama terapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) sebagai upaya penghapusan dan pencegahan Crime Against Humanity khususnya eksploitasi seksual perempuan Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi muatan aturannya, menemukan tantangan yang dihadapi, serta memformulasikan langkah pengoptimalan penerapannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa sejatinya UU TPKS ini muatannya lengkap, melindungi kita dari segala bentuk kekerasan seksual, seperti pembentukan UPT PPA yang tersebar di 38 provinsi. Tantangan yang teridentifikasi yakni minimnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan TPKS karena kentalnya budaya patriarki. Maka langkah pengoptimalan UU TPKS yang disarankan adalah sosialisasi menyeluruh terkait pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan program pemberantasan kekerasan seksual. }, issn = {2527-4716}, pages = {90--100} doi = {10.14710/mmh.53.1.2024.90-100}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/56592} }
Refworks Citation Data :
Menurut data Komnas Perempuan tahun 2024, kekerasan seksual Indonesia masih tinggi, dengan 25.330 kasus dengan korban perempuan sejumlah 21.952 orang. Padahal pemerintah telah lama terapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) sebagai upaya penghapusan dan pencegahan Crime Against Humanity khususnya eksploitasi seksual perempuan Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi muatan aturannya, menemukan tantangan yang dihadapi, serta memformulasikan langkah pengoptimalan penerapannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa sejatinya UU TPKS ini muatannya lengkap, melindungi kita dari segala bentuk kekerasan seksual, seperti pembentukan UPT PPA yang tersebar di 38 provinsi. Tantangan yang teridentifikasi yakni minimnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan TPKS karena kentalnya budaya patriarki. Maka langkah pengoptimalan UU TPKS yang disarankan adalah sosialisasi menyeluruh terkait pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan program pemberantasan kekerasan seksual.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-06-27 06:49:01
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.