skip to main content

OPTIMALISASI IMPLEMENTASI UU TPKS: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA

*Fitha Ayun Lutvia Nitha  -  Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Ali Masyhar  -  Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Achmad Cholidin  -  Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
M. Ridho Ilahi  -  Universitas Indonesia, Indonesia
Amalina Zukhrufatul Bahriyah  -  Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Menurut data Komnas Perempuan tahun 2024, kekerasan seksual Indonesia masih tinggi, dengan 25.330 kasus dengan korban perempuan sejumlah 21.952 orang. Padahal pemerintah telah lama terapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) sebagai upaya penghapusan dan pencegahan Crime Against Humanity khususnya eksploitasi seksual perempuan Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi muatan aturannya, menemukan tantangan yang dihadapi, serta memformulasikan langkah pengoptimalan penerapannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa sejatinya UU TPKS ini muatannya lengkap, melindungi kita dari segala bentuk kekerasan seksual, seperti pembentukan UPT PPA yang tersebar di 38 provinsi. Tantangan yang teridentifikasi yakni minimnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan TPKS karena kentalnya budaya patriarki. Maka langkah pengoptimalan UU TPKS yang disarankan adalah sosialisasi menyeluruh terkait pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan program pemberantasan kekerasan seksual.

Fulltext View|Download
Keywords: Kekerasan Seksual; Pelanggaran Hak Asasi Manusia; UU TPKS; Kesadaran Masyarakat

Article Metrics:

  1. Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum di Indonesia: Kajian Atas Kontribusi Hukum Adat dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37-54. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305
  2. Alpian, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Lex Renaissance, 7(1), 69–83. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art6
  3. Aminudin, M. (2021, Juni 1). Sekolah di Batu yang Tersandung Kasus Kekerasan Seksual Akreditasi A dan Gratis. Diambil 23 Februari 2023, dari https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5589261/sekolah-di-batu-yang-tersandung-kasus-kekerasan-seksual-akreditasi-a-dan-gratis
  4. Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Ed. rev.). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  5. Gaggioli, G. (2015). Sexual Violence in Armed Conflicts: A Violation of International Humanitarian Law and Human Rights Law. International Review of the Red Cross, 96(894), 503–538. https://doi.org/10.1017/S1816383115000364
  6. Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
  7. Indah, A. V. (2018). Kekerasan Sistemik Pada Masyarakat Modern: Tinjauan Filsafat Slavoj Žižek. Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam, 4(1), 62–82. https://doi.org/10.31332/zjpi.v4i1.996
  8. Manuputty, S. H. (2023). Analisis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Teori Formil (Formielle Theorie). Sovereignty, 2(1), 82–88. https://doi.org/10.20961/souvereignty.v2i1.130
  9. Marbun, S. F. (2012). Hukum Administrasi Negara I. Yogyakarta: FH UII Press
  10. Muhammad, H. (2022). Implikasi Pembaruan Sistem Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Pemenuhan Keadilan Bagi Korban. Yustisi, 9(2), 1-15. https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8340
  11. Mustafainah, A., & Qibtiyah, A. A., dkk. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak dan Keterbatasan Penanganan di Tengah COVID-19 (Cetakan I). Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Diambil dari www.komnasperempuan.go.id
  12. Novitasari, K. D., Widiati, I. A. P., & Laba, I. N. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perkosaan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Analogi Hukum, 3(3), 388–392. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2020.388-392
  13. Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
  14. Nurmalasari, C. N., & Waluyo, W. (2022). Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Sovereignty, 1(1), 57–67. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i1.209
  15. Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72
  16. Paulina, F. A., & Madalina, M. (2022). Urgensi RUU TPKS Sebagai Payung Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Beserta Tantangan-Tantangan Dalam Proses Pengesahannya. Sovereignty, 1(1), 136–150. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i1.215
  17. Ramadan, Y. (2010). Pelecehan Seksual (Dilihat dari Kacamata Hukum Islam dan KUHP). Diambil dari https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/4602
  18. Santoso, T., & Satria, H. (2023). Sexual-Violence Offenses in Indonesia: Analysis of the Criminal Policy in Law Number 12 Of 2022. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 10(1), 59–79. https://doi.org/10.22304/pjih.v10n1.a4
  19. Saputro, L. (2018). Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara. eJournal Sosiatri/Sosiologi, 6(4), 15-29. https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/?p=1198
  20. Sulaeman, R., Febrina Sari, N. M. W. P., Purnamawati, D., & Sukmawati, S. (2022). Faktor Penyebab Kekerasan Pada Perempuan. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(3), 2311–2320. https://doi.org/10.37905/aksara.8.3.2311-2320.2022
  21. Tency, M. H. S., & Pelu, I. E. A. S. (2009). Kekerasan Seksual dan Perceraian. Malang: Intimedia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-27 06:49:01

No citation recorded.