skip to main content

PILIHAN TANPA PILIHAN: KOLOM KOSONG DAN PERLINDUNGAN HAM DALAM PEMILUKADA CALON TUNGGAL

*St Hartina  -  Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia
Hernadi Affandi  -  Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Kolom kosong dipandang sebagai solusi agar Pemilukada tetap dapat dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemberian hak dipilih kepada kolom kosong dalam pelaksanaan Pemilukada serta implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan kolom kosong sebagai kompetitor dalam Pemilukada muncul akibat tidak terpenuhinya persyaratan minimal dua pasangan calon. Pemberian hak dipilih kepada kolom kosong sebagai solusi alternatif dalam situasi pasangan calon tunggal dinilai tidak tepat. Pemerintah seharusnya merancang solusi lain untuk mencegah terjadinya pasangan calon tunggal dalam Pemilukada. Selain itu, pemberian hak dipilih kepada kolom kosong berpotensi menimbulkan permasalahan baru dalam pengelolaan pemerintahan daerah, khususnya terkait efektivitas kepemimpinan oleh pejabat kepala daerah.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  common.other
Hasil Cek Turnitin
Subject
Type Other
  Download (2MB)    Indexing metadata
Keywords: Kolom Kosong; Pemilukada; Hak Pilih; Pemilu Calon Tunggal; Hukum Pemilu

Article Metrics:

  1. Affandi, H. (2017). Persamaan Kedudukan di Depan Hukum dan Pemerintahan: Konsepsi dan Implementasi. Bandung: Mujahid Press
  2. Arinanto, S. (2019). Dimensi-Dimensi HAM: Pengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Rajawali Press
  3. Asshiddiqie, J. (2000). Demokrasi dan Nomokrasi: Prasyarat Menuju Indonesia Baru, Kapita Selekta Teori Hukum. Jakarta: FH UI
  4. ———. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press
  5. Astomo, P. (2014). Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Thafa Media
  6. Beckman, L. (2009). The Frontiers of Democracy: The Right to Vote and Its Limits. Palgrave Macmillan UK
  7. Cerdas, F. A., & Affandi, H. (2019). Jaminan perlindungan hak pilih dan kewajiban negara melindungi hak pilih warga negara dalam konstitusi (Kajian kritis pemilu serentak 2019). SASI, 25(1), 72-83. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.142
  8. Fahmi, K. (2017). Penggeseran Pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada. Jurnal Konstitusi, 14(4), 757-77. https://doi.org/10.31078/jk1443
  9. Firdaus, S. (2013). Paradigma Rational Choice dalam Menelaah Fenomena Golput. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 1(2), 165-184. https://doi.org/10.37058/jipp.v1i2.2260
  10. Hasibuan, L. A. (2023). Multipartai pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Tana Mana, 4(2), 149-156. https://doi.org/10.33648/jtm.v4i2.385
  11. Hendarto, Y. (2018, July 7). Kotak Kosong Menang di Makassar, Pemilihan Diulang Tahun 2020. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180707180100-32-312329/kotak-kosong-menang-di-makassar-pemilihan-diulang-tahun-2020
  12. Hill, L. (2015). Does Compulsory Voting Violate a Right Not to Vote? Australian Journal of Political Science, 50(1), 61–72. https://doi.org/10.1080/10361146.2014.990418
  13. Ibhawoh, B. (2014). Human Rights for Some: Universal Human Rights, Sexual Minorities, and the Exclusionary Impulse. International Journal: Canada’s Journal of Global Policy Analysis, 69(4), 612-622. https://doi.org/10.1177/0020702014544
  14. Lardy, H. (2004). Is There a Right Not to Vote? Oxford Journal of Legal Studies, 2(2), 306-321. https://doi.org/10.1093/ojls/24.2.303
  15. Mackert, J. (2018). ‘We the People’: Liberal and Organic Populism, and the Politics of Social Closure. In Populism and the Crisis of Democracy (pp. 91–108). Routledge
  16. Mahardika, A. G. (2018). Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada Serta Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Adhyasta Pemilu, 1(2), 69-84. https://doi.org/10.55108/jap.v1i2.9
  17. Natasya, I. A., Sakir, S., & Abhipraya, F. A. (2021). Kotak Kosong dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih pada Pilkada Kabupaten Kebumen 2020. GOVERNMENT: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 14(2), 78–86. http://journal.unhas.ac.id/index.php/government/article/view/13885
  18. Owen, G., & Grofman, B. (1984). To Vote or Not to Vote: The Paradox of Nonvoting. Public Choice, 42(3), 311–325. https://doi.org/10.1007/BF00124949
  19. Patarai, M. I. (2019). Kotak Kosong Pilwali Kota Makassar (Perspektif Demokrasi, Konstitusi, Kelembagaan Politik dan Hukum). Makassar: De La Macca
  20. Putranti, C. (2020). Peningkatan Kolom Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah. Skripsi, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang
  21. Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  22. Sabrina, D. F. (2023). Rekonstruksi Ambang Batas Pencalonan Presiden. Depok: Rajawali Pers
  23. Sardol, S. M. (2013). Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Indonesia (Human Rights Arrangement on Indonesian Law). Rechtsidee, 1(1), 85-100. https://doi.org/10.21070/jihr.v1i1.105
  24. Sarjono, W. (2023). Esensi Demokrasi Melalui Pengaturan Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Thesis, Universitas Hasanuddin, Makassar
  25. Sudrajat, T. (2017). Hukum Birokrasi Pemerintah Kewenangan & Jabatan. Jakarta Timur: Sinar Grafika
  26. Tanjung, M. A., & Saraswati, R. (2019). Calon Tunggal Pilkada Kurangi Kualitas Demokrasi. Jurnal Yudisial, 12(3), 269–285. https://doi.org/10.29123/jy.v12i3.319
  27. Taylor, R. S. (2015). To Vote or Not to Vote: Is That the Question? Review and Expositor, 112(3), 375-389. https://doi.org/10.1177/0034637315598133
  28. Tutik, T. T. (2010). Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  29. Usman, S. (2022). Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah (Studi Kasus Pengajuan Penjabat Sementara Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai). Jurnal Sains dan Humaiora, 2(1), 63-73. https://doi.org/10.52046/jssh.v2i2.1144
  30. Yani, A. (2021). Kajian Yuridis Kemenangan Kotak Kosong Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 3(1), 14-25. https://doi.org/10.32502/khk.v3i1.4524
  31. Zubaidi, K., & Achmad. (2010). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-28 01:34:32

No citation recorded.