BibTex Citation Data :
@article{MMH50185, author = {Irna Nurhayati}, title = {ANALISIS URGENSI PENGATURAN JAMINAN BANK OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {52}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {Jaminan Bank; Keberatan; Putusan KPPU; Perkom 2 Tahun 2021}, abstract = { Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 (Perkom) mengatur kewajiban bagi pelaku usaha terlapor yang dikenakan sanksi denda dalam putusan KPPU serta mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga untuk menyerahkan jaminan bank kepada Ketua KPPU. Apabila jaminan bank tidak diserahkan dalam jangka waktu 14 hari, maka pelaku usaha tersebut dianggap tidak mengajukan keberatan. Tulisan ini mengkaji apakah pengaturan dimaksud dalam Perkom tepat serta diperlukan? Melalui penelitian normatif disimpulkan bahwa pengaturan tersebut tidak tepat serta tidak perlu. KPPU tidak perlu mengatur anggapan demikian, bahwa tidak diserahkannya jaminan bank dianggap tidak ada keberatan, karena sejatinya keberatan bukan ranah kewenangan KPPU. Anggapan seperti itu justru dapat bertentangan dengan faktanya, sebagaimana terjadi pada kasus Garuda yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga tetapi gagal menyerahkan jaminan bank kepada KPPU. }, issn = {2527-4716}, pages = {30--41} doi = {10.14710/mmh.52.1.2023.30-41}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/50185} }
Refworks Citation Data :
Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 (Perkom) mengatur kewajiban bagi pelaku usaha terlapor yang dikenakan sanksi denda dalam putusan KPPU serta mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga untuk menyerahkan jaminan bank kepada Ketua KPPU. Apabila jaminan bank tidak diserahkan dalam jangka waktu 14 hari, maka pelaku usaha tersebut dianggap tidak mengajukan keberatan. Tulisan ini mengkaji apakah pengaturan dimaksud dalam Perkom tepat serta diperlukan? Melalui penelitian normatif disimpulkan bahwa pengaturan tersebut tidak tepat serta tidak perlu. KPPU tidak perlu mengatur anggapan demikian, bahwa tidak diserahkannya jaminan bank dianggap tidak ada keberatan, karena sejatinya keberatan bukan ranah kewenangan KPPU. Anggapan seperti itu justru dapat bertentangan dengan faktanya, sebagaimana terjadi pada kasus Garuda yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga tetapi gagal menyerahkan jaminan bank kepada KPPU.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-06-19 22:31:46
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.