Konvensi PBB Menentang Korupsi 2003 dan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia

M. Iman Santoso
DOI: 10.14710/mmh.41.3.2012.341-351
Copyright (c) 2012 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Abstract

The United Nations Convention against Corruption was adopted on 9 December 2003, by recognizing coruption as an extraordinary crime. Corruption endangers the stability and security of societies and states,and jeopardizing sustainable development. The UN Convention launched the concept of sustainable development in 1987 through the World Commission on Environment and Development, stating that sustainable development as development that meets the needs of the present generation without compromising the ability of the future generations to meet their own needs. The Concept is recognized as the principle of contemporary and implemented by many countries especially developed countries. Indonesia has ratified the UN Convention through Law Number 7 Year 2006, created Law Number 31 Year 1999 on the Suppression of Corruption, amended by Law Number 20 Year 2001 and established the Commission of Corruption Suppression by Law Number 30 Year 2002. The Act and the Commission are conformity with the Convention.

Key words : Corruption, Sustainable Development, and Indonesia

Abstrak

Konvensi PBB menentang Korupsi telah dibuat pada tanggal 9 Desember 2003, dinyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Kejahatan tersebut membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat dan negara serta merugikan pembangunan berkelanjutan. Konvensi PBB telah mengeluarkan konsep pembangunan berkelanjutan tahun 1987 yang dibuat oleh Komisi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan, ditegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya. Konsep pembangunan berkelanjutan diakui sebagai prinsip hukum internasional dan sudah diimplementasikan oleh banyak negara terutama negara-negara maju. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB menentang Korupsi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, telah membentuk Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dan telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Peraturan perundang-undangan tersebut sudah merupakan bagian dari implementasi Konvensi PBB menentang Korupsi 2003.

Kata Kunci : Korupsi, Pembangunan Berkelanjutan, dan Indonesia


Full Text: PDF

Keywords

Corruption, Sustainable Development, and Indonesia