IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN PERDA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK NDONESIA
Copyright (c) 2012 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Abstract
Local Government in carrying out his government given the authority to establish regional regulation. On the other hand a lot of local regulations by the central government canceled due to conflict with higher laws, contrary to the public interest, leading to high cost economy and hamper access to people's economy. This happens as a consequence of the shape our country is a unitary state, where the central government has the right to exercise control over local regulations established by the region. The implication is that the cancellation regulations, then the area should revoke the relevant regulations and if violated, the sanction in the form of suspension or withholding the General Allocation Fund (DAU), as well as the loss in terms of both time and financial, on the other hand in the formation of the regulations to be careful not to be canceled by the central government.
Keywords: Implications, Control of local regulation, the Unitary
Abstrak
Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah. Di sisi yang lain banyak peraturan daerah yang dibatalkan oleh pemerintah pusat lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat akses ekonomi rakyat. Hal tersebut terjadi sebagai konsekuensi dari bentuk negara kita adalah negara kesatuan, dimana pemerintah pusat berhak untuk melakukan kontrol terhadap perda-perda yang dibentuk oleh daerah tersebut. Implikasinya bahwa dengan dibatalkannya perda tersebut, maka daerah harus mencabut perda yang bersangkutan dan jika dilanggar, maka sanksinya berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), serta terjadi kerugian baik dari segi waktu maupun finansial, di sisi yang lain dalam pembentukan perda semakin berhati-hati agar tidak dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Kata Kunci : Implikasi, Pengawasan Peraturan Daerah, Negara Kesatuan