KEDUDUKAN BENDA SETELAH PUTUSNYA PERJANJIAN FINANCIAL LEASE ANTARA LESSOR DAN LESSEE

Supriyadi Supriyadi
DOI: 10.14710/mmh.41.4.2012.513-520
Copyright (c) 2012 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Abstract

Leasing business, nowadays, has a rapid growth. However, there are so many wrong opinions about leasing business. Some lessee still consider that leasing is ordinary rental agreement in which the agreement can be cancelled any time if they don’t like the goods anymore or cannot give profit for them. It causes, frequently, the lease financial contract breaks up in the mid of term. Certainly, it will cause different legal consepuences if the leasing financial contract breaks up according to the term of leasing contract. The purpose of this research is to provide correct perspective about leasing according to the law that prevails. This research is a juridical normative research by qualitative approach. The conclusion shows that status of the object of the lease agreement is belong to lessor and can not be transferred to third party during the agreement. There fare, unilateral action of lessee by transferring the object to third party will remain obligation to pay installment under the agreement. Lessor can sue the third party if the third party has a bad will.

Key word : Agreement, default

 

Abstrak

Usaha leasing sekarang mengalami perkembangan yang pesat, akan tetapi masih banyak pandangan yang keliru tentang usaha leasing, banyak para lessee yang masih beranggapan bahwa leasing adalah perjanjian biasa dimana perjanjian itu dapat dibatalkan setiap saat jika dirasa barang tersebut sudah tidak lagi disukai atau tidak lagi memberikan keuntaungan kepadanya. Hal inilah sering kali putusnya kontrak financial lease di tengah jalan. Hal ini mempunyai akibat hukum yang berbeda apabila kontrak financial leasing putus sesuai dengan akhir kontrak leasing. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan perspektif yang benar mengenai leasing sesuai hukum yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan kualitatif. Kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah bahwa kedudukan benda yang menjadi objek dalam perjanjian leasing adalah milik lessor dan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga selama perjanjian berlangsung, sehingga apabila terjadi pemutusan sepihak oleh lessee atau lessee telah mengalihkan benda yang menjadi objek leasing kepada pihak ketiga, maka lessee masih berkewajiban untuk membayar angsuran sewa sesuai dengan perjanjian antara lessor dan lessee. Lessor dapat menuntut pihak ketiga apabila pihak ketiga tersebut beritikat buruk.

Kata kunci: perjanjian, pemutusan


Full Text: PDF

Keywords

Agreement, default